Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

OJK
Bali Tribune / Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Demutualisasi memungkinkan kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi terbatas pada anggota Bursa. Kepemilikan dapat diperluas kepada orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota Bursa maupun bukan anggota Bursa.

Perubahan ini menjadi salah satu bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia. Sebelumnya, struktur Bursa Efek bersifat mutual, sehingga kepemilikan saham pada dasarnya melekat pada keanggotaan Bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Menurut Hasan, perubahan struktur kepemilikan tersebut tidak hanya menyangkut siapa yang dapat memiliki saham Bursa Efek. Demutualisasi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan tata kelola, efisiensi, transparansi, inovasi, serta memperluas akses permodalan bagi pengembangan Bursa.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.

Meski membuka akses kepemilikan lebih luas, OJK memasang sejumlah batasan untuk mencegah munculnya dominasi oleh pemegang saham tertentu.

POJK 13 Tahun 2026 menetapkan setiap pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.

Kepemilikan saham di atas batas tersebut tetap dimungkinkan, tetapi harus memperoleh persetujuan OJK. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah konsentrasi kepemilikan dan pengendalian Bursa Efek oleh satu pihak.

Batas yang lebih tegas juga diberlakukan. Setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, atau lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak yang terafiliasi.

Dengan demikian, perluasan kepemilikan tidak serta-merta membuka ruang bagi satu investor atau kelompok usaha untuk menguasai Bursa Efek.

Regulasi baru tersebut juga memisahkan kepemilikan saham dari keanggotaan Bursa Efek.

Artinya, seseorang atau badan hukum yang memiliki saham Bursa Efek tidak otomatis menjadi anggota Bursa. Sebaliknya, keanggotaan Bursa tidak lagi menjadi satu-satunya dasar untuk memiliki saham Bursa.

Pemisahan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam model demutualisasi. OJK menilai struktur tersebut tetap harus berjalan dengan menjaga independensi Bursa Efek dan integritas pasar.

Karena itu, fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis Bursa juga menjadi perhatian dalam regulasi baru tersebut.

POJK 13 Tahun 2026 menegaskan bahwa pelaksanaan demutualisasi harus tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan yang dilakukan OJK.

Pengawasan juga diperkuat melalui mekanisme penilaian terhadap pengurus Bursa. Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu menjalani Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.

Selain itu, pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

POJK 13 Tahun 2026 sendiri diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Regulasi tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui Peraturan OJK.

Selain mengatur struktur kepemilikan, POJK 13 Tahun 2026 mencakup sejumlah aspek lain, antara lain pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban pelaporan Bursa Efek.

Dengan berlakunya aturan tersebut, demutualisasi Bursa Efek kini memiliki pijakan hukum yang lebih jelas. Tantangannya adalah memastikan perubahan struktur kepemilikan tersebut tetap berjalan seiring dengan penguatan tata kelola, independensi, dan integritas pasar modal Indonesia.

wartawan
ARW
Category

Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang Berlaku Mulai 5 Agustus

balitribune.co.id | Negara - Pelabuhan pada lintas penyeberangan Gilimanuk–Ketapang kini bersiap menerapkan kebijakan sterilisasi secara penuh (go live) mulai Rabu (5/8/2026). Kebijakan ini diberlakukan secara serentak di enam pelabuhan utama di Indonesia, termasuk Pelabuhan Merak, Bakauheni, Kayangan, dan Lembar.

Baca Selengkapnya icon click

Polresta Denpasar Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 5 Senpi, 4 Airsoft Gun

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar berhasil meringkus seorang pria berinisial Ade Ready MP (30) yang diduga menjadi pengedar narkoba. Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Kasuari, Gang Cempaka I, Banjar Semaga, Desa Penatih, Denpasar Timur, pada Sabtu (1/8/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Nusa Penida Diamankan Polres Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung mengamankan seorang pria berinisial IWA (53) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut ditangkap di kediamannya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Wajib Pajak, Pemprov Bali Berikan "Traktiran" Spesial di Samsat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang taat membayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar (Samsat Denpasar) meluncurkan program promosi khusus sepanjang bulan Agustus 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertanian Organik Berkelanjutan, Burung Hantu Predator Pengendali Hama Tikus

balitribune.co.id | Gianyar - Upaya mengembangkan pertanian organik berbasis konservasi lingkungan dan pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity) di Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar dilakukan dengan pemanfaatan burung hantu Tyto alba sebagai predator alami pengendali hama tikus.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Menarik Pengunjung, Spot Kuliner Buat Inovasi Pemotretan Sambil Menunggangi Kuda di Tepi Pantai

balitribune.co.id | Mangupura - Salah satu spot kuliner di Kabupaten Badung membuat inovasi untuk menarik minat wisatawan berkunjung. Pemilik usaha kuliner ini menawarkan paket pemotretan atau photo shooting sinematik tepi pantai. Mengingat, lokasi spot kuliner ini berada di tepi pantai yang cocok untuk pemotretan dan pengambilan video. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.