Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, Penegakan Hukum Pasar Modal Makin Tegas

OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkeras penegakan hukum di pasar modal. Hingga 16 Oktober 2026, regulator telah mengenakan denda dengan total mencapai Rp2,52 triliun kepada para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Angka tersebut terdiri atas Rp2,23 triliun denda hasil pemeriksaan kasus terhadap 166 pihak dan Rp293,78 miliar denda keterlambatan kepada 805 pihak.

Besarnya nilai sanksi menjadi sinyal bahwa OJK tidak ingin pasar modal Indonesia menjadi ruang bagi praktik manipulasi, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham maupun tindakan lain yang dapat merusak kepercayaan investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Penindakan tersebut tidak hanya berupa denda. Dalam periode yang sama, OJK juga menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis.Untu k denda keterlambatan, selain Rp293,78 miliar, OJK juga memberikan 464 sanksi peringatan tertulis.

Data tersebut menunjukkan penanganan perkara pasar modal terus berjalan. Berdasarkan "pipeline" per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam berbagai tahapan penanganan. Sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus telah masuk proses pemeriksaan. 

Penegakan hukum terbaru OJK berpusat pada tiga perkara yang berkaitan dengan perdagangan saham dan proses penawaran umum perdana. Ketiga perkara tersebut melibatkan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta proses IPO PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dari tiga perkara itu, OJK menjatuhkan denda utama dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun. Rinciannya, Rp1,5 triliun terkait kasus DSSA, Rp500 miliar pada kasus BREN, dan Rp100 miliar untuk kasus CUAN. Penindakan tersebut juga menyasar sejumlah anggota bursa dan individu terkait. Sanksi tambahan berupa pembekuan izin profesi di pasar modal turut diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Hasan menyebut nilai sanksi tersebut sebagai tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum pasar modal Indonesia. “Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujarnya.

OJK menegaskan, sanksi administratif bukan selalu menjadi akhir dari sebuah perkara. Jika pemeriksaan dan pendalaman menemukan indikasi tindak pidana pasar modal dengan dukungan bukti yang cukup, kasus dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum pidana sesuai kewenangan.

Langkah tersebut diperkuat melalui koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aparat penegak hukum lainnya. 

Sebagai bagian dari tindak lanjut, OJK pada 21 Oktober 2026 telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK. Proses tersebut turut dihadiri perwakilan Polri. Koordinasi lintas lembaga menjadi penting terutama dalam menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pihak lain dalam suatu pelanggaran.

Dengan pendekatan tersebut, OJK ingin memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang terlihat di permukaan, tetapi dapat menjangkau pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik sebuah pelanggaran. OJK juga memberikan peringatan keras kepada pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran pasar modal untuk segera menghentikan praktik tersebut.

Manipulasi harga, penciptaan harga semu, penyembunyian identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan hingga pemanfaatan celah mekanisme pasar untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah menjadi praktik yang tidak akan ditoleransi. Menurut Hasan, keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial dan reputasi yang harus ditanggung pelaku.

Karena itu, penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan. OJK tidak hanya mengandalkan pemeriksaan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga memperkuat kemampuan mendeteksi indikasi pelanggaran sejak dini. Penguatan tersebut dilakukan melalui teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, peningkatan kapasitas investigasi, serta penguatan sinergi antarlembaga.

Dengan langkah tersebut, setiap indikasi pelanggaran diharapkan dapat lebih cepat teridentifikasi, diperiksa secara mendalam, dan ditindaklanjuti secara efektif. Bagi OJK, penegakan hukum bukan respons sesaat terhadap satu perkara. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan membangun pasar modal yang sehat.

Pasar modal yang berintegritas, transparan dan adil pada akhirnya diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada investor, meningkatkan kepercayaan terhadap pasar Indonesia, sekaligus memperkokoh perannya sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional. Pesannya jelas: semakin besar keuntungan yang coba diraih melalui manipulasi pasar, semakin besar pula konsekuensi hukum yang siap dihadapi.

wartawan
ARW
Category

Pengangguran di Badung Tersisa 1,57 Persen, Ratusan Pekerja Tembus Pasar Luar Negeri

balitribune.co.id | Mangupura - Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Badung mencatatkan penurunan signifikan dari 2,72% menjadi 1,57% pada 2026. Capaian ini didorong oleh pemulihan ekonomi lokal serta optimalnya penyerapan tenaga kerja di dalam maupun luar negeri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan Wisatawan ke Nusa Penida Melandai, Promosi Digital Jadi Andalan

balitribune.co.id | Semarapura - Tren kunjungan wisatawan ke sejumlah destinasi di Nusa Penida mulai melandai memasuki pekan kedua Oktober 2026. Setelah sempat berada di atas 4 ribu kunjungan per hari, jumlah wisatawan kini berada di bawah 3 ribu orang per hari. Penurunan mulai terlihat sejak Kamis (8/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Starlight Bar Bresela Diobok-obok Polres Gianyar, 28 Orang Jalani Tes urine

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya di perkotaan dan pesisir, tempat hiburan malam di pelosok pun tak luput dari razia. Rabu (21/10/2026) dinihari, Polres Gianyar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) sasar  tempat hiburan malam Starlight Bar dan Karaoke di Jalan Raya Banjar Bresela, Desa Bresela, Payangan. Sebanyak 28 orang menjalani tes urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Penerapan Sanksi bagi ASN Bermasalah, Dewan Minta Jangan Ada Tebang Pilih

balitribune.co.id | Bangli - Kasus seorang PNS di  Pemkab Bangli yang tercatat tidak masuk kerja selama 72 hari  terancam dikenakan sanksi  turun jabatan. Realita  ini mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Bangli. Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengapresiasi apa yang telah dilakukan tim penegak disiplin dengan memberikan sanksi  tegas terhadap PNS tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Buleleng Desak Pemutakhiran Data Desil, Cegah Bansos Salah Sasaran

balitribune.co.id | Singaraja - Ketepatan penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Buleleng bergantung pada validitas data kesejahteraan masyarakat. DPRD Buleleng pun mendorong pemutakhiran data desil secara berkala agar penetapan penerima bantuan sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan warga yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.