Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, Penegakan Hukum Pasar Modal Makin Tegas

OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkeras penegakan hukum di pasar modal. Hingga 16 Oktober 2026, regulator telah mengenakan denda dengan total mencapai Rp2,52 triliun kepada para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Angka tersebut terdiri atas Rp2,23 triliun denda hasil pemeriksaan kasus terhadap 166 pihak dan Rp293,78 miliar denda keterlambatan kepada 805 pihak.

Besarnya nilai sanksi menjadi sinyal bahwa OJK tidak ingin pasar modal Indonesia menjadi ruang bagi praktik manipulasi, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham maupun tindakan lain yang dapat merusak kepercayaan investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Penindakan tersebut tidak hanya berupa denda. Dalam periode yang sama, OJK juga menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis.Untu k denda keterlambatan, selain Rp293,78 miliar, OJK juga memberikan 464 sanksi peringatan tertulis.

Data tersebut menunjukkan penanganan perkara pasar modal terus berjalan. Berdasarkan "pipeline" per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam berbagai tahapan penanganan. Sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus telah masuk proses pemeriksaan. 

Penegakan hukum terbaru OJK berpusat pada tiga perkara yang berkaitan dengan perdagangan saham dan proses penawaran umum perdana. Ketiga perkara tersebut melibatkan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta proses IPO PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dari tiga perkara itu, OJK menjatuhkan denda utama dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun. Rinciannya, Rp1,5 triliun terkait kasus DSSA, Rp500 miliar pada kasus BREN, dan Rp100 miliar untuk kasus CUAN. Penindakan tersebut juga menyasar sejumlah anggota bursa dan individu terkait. Sanksi tambahan berupa pembekuan izin profesi di pasar modal turut diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Hasan menyebut nilai sanksi tersebut sebagai tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum pasar modal Indonesia. “Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujarnya.

OJK menegaskan, sanksi administratif bukan selalu menjadi akhir dari sebuah perkara. Jika pemeriksaan dan pendalaman menemukan indikasi tindak pidana pasar modal dengan dukungan bukti yang cukup, kasus dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum pidana sesuai kewenangan.

Langkah tersebut diperkuat melalui koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aparat penegak hukum lainnya. 

Sebagai bagian dari tindak lanjut, OJK pada 21 Oktober 2026 telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK. Proses tersebut turut dihadiri perwakilan Polri. Koordinasi lintas lembaga menjadi penting terutama dalam menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pihak lain dalam suatu pelanggaran.

Dengan pendekatan tersebut, OJK ingin memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang terlihat di permukaan, tetapi dapat menjangkau pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik sebuah pelanggaran. OJK juga memberikan peringatan keras kepada pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran pasar modal untuk segera menghentikan praktik tersebut.

Manipulasi harga, penciptaan harga semu, penyembunyian identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan hingga pemanfaatan celah mekanisme pasar untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah menjadi praktik yang tidak akan ditoleransi. Menurut Hasan, keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial dan reputasi yang harus ditanggung pelaku.

Karena itu, penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan. OJK tidak hanya mengandalkan pemeriksaan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga memperkuat kemampuan mendeteksi indikasi pelanggaran sejak dini. Penguatan tersebut dilakukan melalui teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, peningkatan kapasitas investigasi, serta penguatan sinergi antarlembaga.

Dengan langkah tersebut, setiap indikasi pelanggaran diharapkan dapat lebih cepat teridentifikasi, diperiksa secara mendalam, dan ditindaklanjuti secara efektif. Bagi OJK, penegakan hukum bukan respons sesaat terhadap satu perkara. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan membangun pasar modal yang sehat.

Pasar modal yang berintegritas, transparan dan adil pada akhirnya diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada investor, meningkatkan kepercayaan terhadap pasar Indonesia, sekaligus memperkokoh perannya sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional. Pesannya jelas: semakin besar keuntungan yang coba diraih melalui manipulasi pasar, semakin besar pula konsekuensi hukum yang siap dihadapi.

wartawan
ARW
Category

Honda BeAT Ajak Pelajar Bali Rasakan Keseruan Riding Test dan #Cari_Aman

balitribune.co.id | Mangupura - Astra Motor Bali menghadirkan pengalaman berkendara melalui area riding test Honda BeAT dalam ajang kompetisi basket pelajar SMA terbesar di Bali yang berlangsung pada 16–24 Oktober 2026. Kehadiran tim Safety Riding Astra Motor Bali menjadi bagian dari upaya mendekatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui aktivitas yang menarik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

ASUS Resmi Hadirkan ASUS ProArt P14 dan P16 di Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta - ASUS ProArt P14 (H7407BA) dan ASUS ProArt P16 (H7607BA) dengan superchip NVIDIA RTX Spark™, telah resmi hadir di Indonesia yang diluncurkan, Selasa (20/10) di Jakarta. ASUS ProArt P14 hadir dengan Unified Memory 64GB, sedangkan ASUS ProArt P16 membawa Unified Memory 128GB. Keduanya ditujukan bagi kreator profesional yang ingin menjalankan model AI generatif langsung di laptop.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Kedaulatan Digital, Telkomsel Unjuk Gigi Solusi AI Terkini di Bali Tech Week 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menegaskan komitmennya menghadirkan teknologi yang menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan industri melalui partisipasi di Bali Tech Week 2026, yang berlangsung pada 19–23 Oktober 2026 dengan tema “Archipelago Ascending: Advance Together, Innovate Further”.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ulang Tahun Tring Pegadaian Menghadirkan Sejumlah Musisi dan Beragam Keseruan

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar menghadirkan Festival Tring! by Pegadaian sebagai bagian dari rangkaian perayaan Ulang Tahun Aplikasi Tring by Pegadaian. Kegiatan yang berlangsung pada 21–25 Oktober 2026 di Trans Studio Mall Bali ini menghadirkan beragam hiburan, aktivitas interaktif, edukasi, hingga berbagai kegiatan menarik bagi masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sanitasi Komunal, Pembina Posyandu Pusat Sambangi Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Umum (Sekum) Posyandu Pusat, Ny. Safriati Safrizal, melakukan kunjungan kerja ke Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Selasa (20/10/2026). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka Pelaksanaan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Peletakan Batu Pertama Bantuan Sanitasi Komunal yang disinergikan dengan Program "Membina dan Berbagi" TP Posyandu Provinsi Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Bangli Tindak Tegas Pegawai Mangkir, Sanksi Penurunan Jabatan Menanti

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah tegas ini dibuktikan melalui Rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS yang dipimpin langsung oleh Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, di Ruang Rapat Yudistira Setda Bangli, Selasa (20/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.