Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK: Tak Penuhi Modal Inti Minimum, BPR/BPRS Bisa Diambil alih Pihak Lain

Bali Tribune / ACTION PLAN - Kegiatan Pembahasan Action Plan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR di Provinsi Bali Pada Tahun 2024, di Denpasar, Selasa (16/7).

balitribune.co.id | DenpasarOJK kembali mengingatkan, bagi BPR/BPRS yang tidak dapat memenuhi modal inti minimum, OJK berwenang memerintahkan BPR/BPRS untuk melakukan dan menerima penggabungan atau peleburan, dan menerima pengambilalihan oleh pihak lain. Enforcement konsolidasi dalam rangka penataan struktur industri BPR/BPRS terutama dilakukan bagi BPR/BPRS yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali yang sama atau berada dalam satu grup yang sama dengan mempertimbangkan potensi kesamaan atau kemiripan strategi bisnis, struktur dan budaya organisasi, serta infrastruktur teknologi informasi.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong penguatan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam rangka meningkatkan daya saing dan kontribusinya bagi perekonomian Provinsi Bali. Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dalam kegiatan Pembahasan Action Plan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR di Provinsi Bali Pada Tahun 2024, di Denpasar, Selasa (16/7).

“Optimalisasi pemenuhan modal inti minimum BPR sebesar Rp6 miliar pada 31 Desember 2024 merupakan upaya untuk mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR, sehingga dapat berkontribusi secara signifikan dalam perekonomian di wilayahnya dan mampu menghadapi tantangan dan tuntutan dari dinamika perekonomian domestik,” kata Kristrianti.

Kristrianti juga menyampaikan bahwa melalui penyelenggaraan pertemuan ini diharapkan Pemegang Saham Pengendali BPR/BPRS dapat mendukung upaya penguatan permodalan tersebut, karena dengan peningkatan modal inti akan mendukung efisiensi kegiatan usaha, meningkatkan daya saing di tengah kompetisi dari hulu ke hilir, serta menghadapi berbagai tantangan digitalisasi dan perkembangan teknologi informasi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh BPR/BPRS dalam pemenuhan modal inti minimum antara lain pemupukan laba organik, setoran modal oleh pemegang saham existing, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) atau pengambilalihan (akuisisi) oleh investor baru.

Kristrianti juga menyampaikan bahwa OJK Provinsi Bali secara proaktif menginisiasi beberapa kegiatan capacity building untuk mendukung penguatan BPR antara lain melalui sosialisasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Publik (SAK EP), workshop bagi BPR melalui kerja sama dengan Sparkassen dan ADB, evaluasi kinerja BPR sekaligus pembahasan isu strategis BPR, dan sosialisasi beberapa ketentuan terbaru seperti ketentuan mengenai Pelindungan Konsumen, Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, serta Penanganan Tipibank pasca berlakunya UU P2SK.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Forum Pemegang Saham Pengendali I Gusti Agung Rai Wirajaya, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali Ananda R. Mooy, Ketua DPD Perbarindo Bali Ketut Komplit, serta jajaran Pengurus dan Pemegang Saham Pengendali BPR/BPRS di Provinsi Bali. Ketua Forum Pemegang Saham Pengendali, I Gusti Agung Rai Wirajaya dalam kesempatan ini turut mendorong BPR yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar agar melakukan upaya optimal untuk memenuhinya pada 31 Desember 2024.

“Dengan pemenuhan modal inti minimum, BPR/BPRS di Provinsi Bali akan semakin kuat dan memiliki daya saing sehingga dapat mempertahankan eksistensinya di industri perbankan Bali,” kata Agung Rai Wirajaya (ARW). Melalui penguatan permodalan dan konsolidasi BPR/BPRS diharapkan dapat memperkuat peran BPR/BPRS dalam pembiayaan UMKM dan memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat, yang pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Bali.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola). POJK ini diterbitkan untuk terus mendorong agar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

wartawan
ARW
Category

Bunda PAUD Tabanan Resmikan Gedung TK Kecamatan Kediri dan Bagikan PMT serta APE untuk Anak-Anak PAUD

balitribune.co.id | Tabanan - Bunda PAUD Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya meresmikan Gedung TK Negeri di Kecamatan Kediri, sekaligus menyerahkan Makanan Tambahan (PMT) dan Alat Permainan Edukatif (APE) kepada anak-anak PAUD di Kabupaten Tabanan yang dipusatkan di TK Negeri Kediri, Rabu (21/5).

Baca Selengkapnya icon click

Isak Tangis Iringi Jamaah Haji Jembrana ke Tanah Suci

balitribune.co.id | Negara - Suasana haru menyelimuti keberangkatan puluhan calon jemaah haji asal Kabupaten Jembrana, ke Iringi Tanah Suci Makkah Rabu, (21/5). Isak tangis keluarga mengiringi langkah para jemaah saat mereka menaiki bus yang akan membawa mereka ke Asrama Haji di Sukolilo, Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hama Tikus Mengganas, Petani di Bangli Menjerit

balitribune.co.id | Bangli - Ditengah upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan, justru para petani di kabupaten Bangli dibuat pusing dengan serangan hama tikus yang menyerang tanaman padi mereka. 

Lahan tanaman padi milik petani di wewidangan subak Pecala, Uma Tai dan sekitranya rusak parah yang berujung petani mengalami gagal panen. Berbagai upaya telah dilakukan petani untuk mengatasi serangan hama tikus.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mantapkan Pembahasan Pembangunan TPS3R dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menggelar rapat bersama Forum Perbekel Lurah Kota Denpasar guna membahas pembangunan TPS3R dan perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kota Denpasar, di Gedung Praja Madya, Kantor Walikota Denpasar, Rabu (21/5) siang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.