Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK: Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Investasi Ilegal dan Social Engineering

Bali Tribune / SOSIALISASI - kegiatan sosialisasi edukasi keuangan dan waspada investasi yang ditujukan kepada masyarakat di desa Kubu dan desa Tulamben pada tanggal 4-5 Agustus 2022.

balitribune.co.id | KarangasemOJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara kembali melaksanakan rangkaian kegiatan sosialisasi terkait edukasi keuangan dan waspada investasi yang ditujukan kepada masyarakat di Desa Kubu, Kamis (4/8) dan Desa Tulamben, Kamis (5/8). Kegiatan edukasi ini merupakan program OJK Ngiring ke Banjar yang telah dilaksanakan sebanyak 10 kali sejak awal tahun 2022, dan yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Karangasem.

OJK Ngiring ke Banjar Desa Kubu dihadiri oleh Kepala Bagian Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah, Putu Arya Wirasetyanta, Wakil Pimpinan PT BPD Bali Cabang Karangasem, I Made Adnyana dan Perbekel Desa Kubu, I Gede Putu Ngurah Astawa. Kegiatan OJK Ngiring ke Banjar Desa Tulamben dihadiri oleh Anggota DPR Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M., Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda, I Nyoman Hermanto Darmawan, Plt. Kepala Departemen Gadai Area Denpasar 2, I Gusti Ayu Ketut Sri Agustini dan Perbekel Desa Tulamben I Nyoman Pica. Dalam sambutannya, Perbekel Desa Kubu dan Desa Tulamben menyampaikan apresiasi atas kegiatan edukasi yang telah dilaksanakan oleh OJK. Kegiatan edukasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dari masyarakat khususnya atas penawaran investasi ilegal, mengingat terdapat masyarakat yang pernah menjadi korban dari investasi ilegal di Kabupaten Karangasem.

Dalam kegiatan OJK Ngiring ke Banjar Desa Tulamben yang dihadiri oleh Anggota DPR Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M., menyampaikan informasi terkait dengan pengenalan OJK sebagai Lembaga Negara yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Selain berwenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB), OJK hadir dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan. Selain itu masyarakat juga terus dihimbau untuk dapat bijak dalam memilih tempat untuk berinvestasi untuk menghindari kerugian di masa depan.

Selanjutnya berkaitan dengan waspada investasi, narasumber dari OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menyampaikan bahwa, umumnya modus operandi penipuan berkedok investasi tidak memiliki legalitas dan mengiming-imingi keuntungan yang tinggi. Aspek Legal dan Logis (2L) merupakan hal utama yang harus diteliti sebelum memutuskan untuk menempatkan dana pada produk keuangan. Biasanya pelaku investasi bodong akan memamerkan keuntungan tinggi yang ia dapatkan untuk menarik minat masyarakat atau yang sering dikenal dengan sebutan flexing. Selain itu untuk lebih cepat menarik perhatian masyarakat, pelaku juga mengajak tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungan tertentu. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan informasi terkait dengan pilihan investasi yang legal.

Selain informasi terkait dengan waspada investasi ilegal, masyarakat juga dihimbau untuk dapat mewaspadai tindak penipuan yang dilakukan dengan cara mengelabui masyarakat untuk mendapatkan data atau informasi yang dibutuhkan khususnya kepada nasabah perbankan yang dikenal dengan istilah Social Engineering (Soceng). Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Desa Kubu, PT BPD Bali menyampaikan informasi terkait dengan produk perbankan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperoleh modal usaha melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Saat ini masyarakat dapat mengajukan KUR dimana dan kapan saja melalui website Kurbali.com. Selanjutnya, dalam kegiatan di Desa Tulamben, PT Pegadaian (Persero) menyampaikan informasi terkait dengan produk keuangan di Pegadaian serta cara berinvestasi emas yang aman.

OJK menghimbau agar masyarakat senantiasa selektif dan memahami manfaat serta risiko sebelum memiliki produk keuangan sebagai investasi. Adapun cara mengetahui daftar entitas ilegal yang sudah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui bit.ly/portal-SWI. Selanjutnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait permasalahan dengan LJK yang diawasi oleh OJK, dapat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id atau melalui kanal informasi call centre OJK ke nomor 157, whatsapp ke nomor 081 157 157 157.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara terus melanjutkan program OJK Ngiring ke Banjar ke banjar-banjar lainnya untuk memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat Bali. Apabila masyarakat ingin bekerja sama dengan OJK untuk dapat memberikan edukasi dan sosialisasi pada banjar di lingkungannya, maka dapat menghubungi OJK melalui surat yang dialamatkan ke Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara – Jalan WR Supratman No.1 Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, atau menghubungi nomor telepon (0361) 2094070. arw

wartawan
ARW
Category

Ketua DPRD Badung dan Kadisdikpora Terima Api Obor Porprov 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana yang mewakili Bupati Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025.
Api Obor diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan di Puspem Badung pada Senin (8/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunjangan DPRD Bali Tetap Jalan, Pemprov Pastikan Ada Ruang Evaluasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di saat DPR RI mencabut fasilitas tunjangan rumah dan transportasi bagi anggotanya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan kebijakan serupa di daerah masih berlaku. 

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Bali tetap berjalan sesuai regulasi, namun tetap terbuka ruang evaluasi menyesuaikan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Api Obor Porprov Bali XVI Tahun 2025 Tiba di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana penuh semangat kebersamaan mewarnai prosesi serah terima Kirab Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI tahun 2025, yang berlangsung di depan Lobi Kantor Walikota Denpasar, Senin (8/9). Api Obor Porprov ini sendiri diserahkan dari Kontingen Kabupaten Badung, kepada Kontingen Kota Denpasar serangkaian kegiatan olahraga terbesar di Bali tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Badung Tindak Tegas, 111 Tower Bodong Dibongkar dari Target 125

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali melakukan pembongkaran tower tak berizin alias bodong di wilayah Kabupaten Badung.

Pada Senin (8/9), sebuah tower jenis monopol yang berlokasi di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, dibabat aparat penegak Perda Badung.

Tower monopol ini dibongkar karena tidak mengantongi izin. Dalam pembongkarannya Satpol PP menerjunkan belasan aparat.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Apresiasi Inisiatif Dewan Bali Terhadap Penyusunan Raperda ASKP Berbasis Aplikasi dan Keterbukaan Informasi Publik

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat W

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.