Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Pengacara Ditangkap Kasus Ganja

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)
balitribune.co.id | DenpasarSeorang pengacara berinisial Putu NCA dikabarkan ditangkap anggota Polresta Denpasar. Dia ditangkap karena terlibat kasus narkoba jenis ganja dengan berat sekitar setengah kilogram. Putu NCA ditangkap anggota Satuan Resersa Narkoba Polresta Denpasar setelah terjadi penangkapan temannya Seorang Oknum TNI yang berinisial I Putu SA (31). Penangkapan I Putu SA di Denpasar, Sabtu (14/5) itu merupakan pengembangan dari penangkapan I Putu SA.
 
Sumber di lingkungan Polresta Denpasar mengatakan, penangkapan terhadap SA berlangsung di kawasan Jalan Alam Sari, Banjar Tegeh Sari, Padang Sambian Denpasar pukul 18.00 Wita. "Kami amankan usai ambil tempelan narkoba 265 gram," ungkapnya. 
 
Saat dilakukan interogasi, Putu SA justru berkelit terkait dari mana asal barang bukti itu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HP miliknya, baru diketahui bahwa barang bukti narkoba itu ada kaitan dengan pengacara Putu NCA. Putu SA pun tak bisa berkutik. Sebab, bukti chat sudah jelas. 
 
Dari sanalah ia mengaku disuruh temannya yang seorang pengacara, Putu NCA untuk mengambil ganja yang ditempel di kawasan tempat dirinya diamankan. Tim lalu mendatangi kediaman Putu NCA. Saat dilakukan penggerebekan, Putu NCA diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pukul 20.00 Wita. Hasil penggeledahan,  ditemukan plastik klip besar berisi daun, biji dan batang kering ganja seberat 88 gram. Masih di dalam kamar, ditemukan satu tas plastik berisi daun, biji dan batang kering narkoba jenis ganja.
 
"Total barang bukti sebanyak 495 gram. Ada enam kertas digunakan untuk linting," terangnya. 
 
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas yang dikonfirmasi tidak merespon. Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi belum bisa berkomentar banyak. Berdalih belum mendapatkan informaai dari Satuan Narkoba.
 
"Kalaupun ada, pasti akan dilakukan press realase nantinya," katanya.
wartawan
RAY
Category

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan PMI Asal Buleleng di Timur Tengah, Disnaker Pastikan Belum Ada Instruksi Evakuasi

balitribune.co.id I Singaraja -  Memanasnya konflik antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja migran Indonesia di kawasan Timur Tengah. Di Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  mencatat ratusan warganya bekerja secara resmi di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Evaluasi Manajemen RSUD Karangasem, Bupati Gus Par Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Nakes

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), turun langsung memimpin evaluasi manajemen bersama jajaran tenaga medis RSUD Kabupaten Karangasem di Aula Yudistira I, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekda I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD, Kepala OPD terkait, serta para dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mendekat ke Idola, 125 Konsumen dan Komunitas Honda Bali Bertemu Langsung Dua Pebalap Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih 125 warga Bali mendapat kesempatan bertatap langsung dengan dua pebalap Honda HRC, Castrol Joan Mir dan Luca Marini dalam  kegiatan Meet and Greet di lantai empat Astra  Motor Bali, Selasa (3/3/2026). Mereka adalah kosumen Honda dan perwakilan anggota komunitas Motor, Honda Community Bali terpilih.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.