Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum PNS Diduga Tipu Rp 450 Juta Dilepas Polisi

Bali Tribune / MENIPU - Oknum PNS yang diduga menipu Rp 450 juta.

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Badung berinisial I Ketut B (58) ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Setelah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar selama dua bulan, pria asal Desa Pemogan, Denpasar Selatan (Densel) itu dilepas dengan alasan masa penahanannya habis. Patut diduga kuat adanya sebuah skenario untuk melepas oknum PNS ini.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melalui Kasi Intel I Putu Eka Suyantha yang ditemui Bali Tribune mengatakan, pihak Kejari Denpasar baru menerima berkas perkara dari penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar di atas tanggal 20 Februari 2023. Padahal tersangka sendiri telah ditangkap dan dilakukan penahanan sejak 4 Januari 2023. Akibatnya, tanggal 4 Maret 2023, I Ketut B dilepas untuk menghirup udara bebas.

"Kalau dibilang terlambat pengiriman berkas perkara, kami di Kejaksaan tidak tahu. Karena yang melakukan penahanan adalah penyidik Polresta dan penyidiknya yang lebih tahu masa penahananan tersangka ini. Kalau sudah masuk di Kejaksaan baru jadi tahanannya Kejaksaan," ungkapnya.

Dijelaskan Putu Eka, waktu bagi Kejaksaan untuk memeriksa atau meneliti berkas perkara selama 14 hari. Dan kalau dianggap ada yang masih kurang dalam berkas tersebut, kemudian diberikan petunjuk atau P-19 kepada penyidik untuk melengkapi.

"Saya sempat tanya kepada Jaksa yang menangani perkara ini Ibu Jana, tetapi jawaban dari Ibu Jana bahwa berkas perkara kami baru terima lima atau enam hari menjelang waktu penahanannya habis. Kami baru terima berkasnya di atas tanggal dua puluhan. Jadi, waktu kami untuk memeriksa dan meneliti berkas itu kemudian menerbitkan P-19 tidak cukup. Tetapi yang jelas, kami sudah memberikan petunjuk dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik Polresta untuk melengkapi. Namun sampai saat ini berkasnya belum dikembalikan lagi kepada kami," terangnya. 

Meski tersangka telah menghirup udara segar namun perkaranya tetap berlanjut. "Prosesnya terus berlanjut. Kalau penyidiknya lengkapi petunjuk Jaksa dan setelah kembali diteliti oleh Jaksanya dan dinyatakan lengkap, otomatis penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan untuk diproses selanjutnya," kata Eka.

Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, penyidik sudah melengkapi kekurangannya. Namun kendalanya salah satu saksi yang belum dimintai keterangan karena tidak diketahui alamatnya.

"Sudah dilengkapi kekurangannya tinggal dikirim saja. Hambatan sekarang, karena salah satu saksi belum bisa diambil keterangannya karena yang bersangkutan tidak diketahui alamatnya," jawabnya.

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial NGP dengan Laporan Polisi Nomor; LP - B/1038/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTADPS/POLDA BALI, tanggal 22 September 2022. Dalam laporannya, ia mengaku menderita kerugian senilai Rp450 juta. Pada tahun 2016, temannya dari Jakarta membeli sebidang tanah di Bali. Pelaku I Ketut B kemudian diminta untuk mengurus semua kelengkapan dan perizinannya. Namun setelah ditunggu-tunggu, pelaku memberikan berkas perizinan palsu. Korban percayakan kepada pelaku karena informasi dari teman korban bahwa pelaku sering urus perizinan ini.

"Apalagi pelaku adalah seorang PNS, jadi saya sangat percaya. Uangnya diserahkan secara bertahap totalnya empat ratus lima puluh juta. Awalnya, berkas yang pelaku kasih bahwa sudah jadi itu ternyata palsu. Sehingga saya minta kembalikan uangnya. Tetapi pelaku janji - janji terus sampai sekarang. Bahkan, saat dia masih ditahan juga janji mau damai kembalikan uang, tetapi tidak ada sampai sekarang," ujar korban. 

wartawan
RAY
Category

Raih Bali Tourism Award 2026, Arya Wibawa Berkomitmen Majukan Sport Tourism Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menerima penghargaan Special Recognition Award – Outstanding Leadership in Advancing Sport Tourism in Bali 2026 dalam Bali Tourism Award ke- 11 Tahun 2026 yang dilaksanakan pada di The Meru, Sanur, Senin (14/9/2026) petang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tipikor Polres Bangli Obok-Obok Pengerjaan Proyek Revitalisasi SD dan SMP

balitribune.co.id | Bangli - Guna memastikan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Bangli berjalan sesuai dengan juknis, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli melakukan klarifikasi dengan menyasar sekolah (SD-SMP) penerima bantuan program pemerintah pusat tersebut. Kegiatan revitalisasi menyasar 20SD dan 4 SMP dengan total anggaran sekitar Rp 24 miliar lebih

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Kembang Tinjau Langsung Perbaikan Sejumlah SD di Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Perbaikan sejumlah fasilitas sekolah di Kabupaten Jembrana mendapat perhatian khusus dari Bupati I Made Kembang Hartawan. Tak ingin hanya menerima laporan di atas meja, Bupati Kembang turun langsung meninjau proses perbaikan di SD N 2 Banjar Tengah dan SD N 2 Loloan Barat pada Selasa (15/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keyakinan Konsumen Bali Tetap Kuat di Tengah Normalisasi Aktivitas Ekonomi

balitribune.co.id | Denpasar - Keyakinan konsumen di Bali tetap berada pada level optimistis pada Agustus 2026. Bank Indonesia mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Bali berada di level 123,1, masih jauh di atas ambang optimistis 100 dan lebih tinggi dibandingkan IKK nasional yang tercatat 118,5.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.