Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum PNS Diduga Tipu Rp 450 Juta Dilepas Polisi

Bali Tribune / MENIPU - Oknum PNS yang diduga menipu Rp 450 juta.

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Badung berinisial I Ketut B (58) ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Setelah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar selama dua bulan, pria asal Desa Pemogan, Denpasar Selatan (Densel) itu dilepas dengan alasan masa penahanannya habis. Patut diduga kuat adanya sebuah skenario untuk melepas oknum PNS ini.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melalui Kasi Intel I Putu Eka Suyantha yang ditemui Bali Tribune mengatakan, pihak Kejari Denpasar baru menerima berkas perkara dari penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar di atas tanggal 20 Februari 2023. Padahal tersangka sendiri telah ditangkap dan dilakukan penahanan sejak 4 Januari 2023. Akibatnya, tanggal 4 Maret 2023, I Ketut B dilepas untuk menghirup udara bebas.

"Kalau dibilang terlambat pengiriman berkas perkara, kami di Kejaksaan tidak tahu. Karena yang melakukan penahanan adalah penyidik Polresta dan penyidiknya yang lebih tahu masa penahananan tersangka ini. Kalau sudah masuk di Kejaksaan baru jadi tahanannya Kejaksaan," ungkapnya.

Dijelaskan Putu Eka, waktu bagi Kejaksaan untuk memeriksa atau meneliti berkas perkara selama 14 hari. Dan kalau dianggap ada yang masih kurang dalam berkas tersebut, kemudian diberikan petunjuk atau P-19 kepada penyidik untuk melengkapi.

"Saya sempat tanya kepada Jaksa yang menangani perkara ini Ibu Jana, tetapi jawaban dari Ibu Jana bahwa berkas perkara kami baru terima lima atau enam hari menjelang waktu penahanannya habis. Kami baru terima berkasnya di atas tanggal dua puluhan. Jadi, waktu kami untuk memeriksa dan meneliti berkas itu kemudian menerbitkan P-19 tidak cukup. Tetapi yang jelas, kami sudah memberikan petunjuk dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik Polresta untuk melengkapi. Namun sampai saat ini berkasnya belum dikembalikan lagi kepada kami," terangnya. 

Meski tersangka telah menghirup udara segar namun perkaranya tetap berlanjut. "Prosesnya terus berlanjut. Kalau penyidiknya lengkapi petunjuk Jaksa dan setelah kembali diteliti oleh Jaksanya dan dinyatakan lengkap, otomatis penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan untuk diproses selanjutnya," kata Eka.

Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, penyidik sudah melengkapi kekurangannya. Namun kendalanya salah satu saksi yang belum dimintai keterangan karena tidak diketahui alamatnya.

"Sudah dilengkapi kekurangannya tinggal dikirim saja. Hambatan sekarang, karena salah satu saksi belum bisa diambil keterangannya karena yang bersangkutan tidak diketahui alamatnya," jawabnya.

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial NGP dengan Laporan Polisi Nomor; LP - B/1038/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTADPS/POLDA BALI, tanggal 22 September 2022. Dalam laporannya, ia mengaku menderita kerugian senilai Rp450 juta. Pada tahun 2016, temannya dari Jakarta membeli sebidang tanah di Bali. Pelaku I Ketut B kemudian diminta untuk mengurus semua kelengkapan dan perizinannya. Namun setelah ditunggu-tunggu, pelaku memberikan berkas perizinan palsu. Korban percayakan kepada pelaku karena informasi dari teman korban bahwa pelaku sering urus perizinan ini.

"Apalagi pelaku adalah seorang PNS, jadi saya sangat percaya. Uangnya diserahkan secara bertahap totalnya empat ratus lima puluh juta. Awalnya, berkas yang pelaku kasih bahwa sudah jadi itu ternyata palsu. Sehingga saya minta kembalikan uangnya. Tetapi pelaku janji - janji terus sampai sekarang. Bahkan, saat dia masih ditahan juga janji mau damai kembalikan uang, tetapi tidak ada sampai sekarang," ujar korban. 

wartawan
RAY
Category

Virus ASF Mengancam, Denpasar Antisipasi Kematian Babi

balitribune.co.id I Denpasar - Kasus kematian massal babi yang melanda peternak di Canggu (Kabupaten Badung) dan Payangan (Kabupaten Gianyar) mulai memicu kekhawatiran di kalangan peternak babi di Kota Denpasar. Kematian mendadak tersebut diduga kuat akibat serangan virus African Swine Fever (ASF), yang sebelumnya juga pernah melumpuhkan industri peternakan babi lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Joglo Dua Lantai di Tabanan Ludes Terbakar

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah rumah bergaya joglo dua lantai beserta satu unit mobil dan sepeda motor di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, ludes terbakar pada Minggu (24/5/2026) petang. Kobaran api yang muncul sejak pukul 18.00 Wita melahap habis bangunan milik I Nengah Alit Mustika tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD Karangasem Tekankan Pentingnya Satu Tahun Prasekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mematangkan kesiapan dunia pendidikan dalam menyambut program nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Langkah nyata ini diawali dengan penguatan pada jenjang prasekolah sebagai fondasi utama pendidikan anak.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Adha, Pasar Hewan Kayuambua Sepi Aktivitas

balitribune.co.id I Bangli - Menjelang hari raya Idul Adha aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli, mengalami penurunan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diutarakan  Koordinator Pasar Hewan Kayuamba I Nengah Degdeg, pada Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.