Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum PNS Diduga Tipu Rp 450 Juta Dilepas Polisi

Bali Tribune / MENIPU - Oknum PNS yang diduga menipu Rp 450 juta.

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Badung berinisial I Ketut B (58) ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Setelah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar selama dua bulan, pria asal Desa Pemogan, Denpasar Selatan (Densel) itu dilepas dengan alasan masa penahanannya habis. Patut diduga kuat adanya sebuah skenario untuk melepas oknum PNS ini.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melalui Kasi Intel I Putu Eka Suyantha yang ditemui Bali Tribune mengatakan, pihak Kejari Denpasar baru menerima berkas perkara dari penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar di atas tanggal 20 Februari 2023. Padahal tersangka sendiri telah ditangkap dan dilakukan penahanan sejak 4 Januari 2023. Akibatnya, tanggal 4 Maret 2023, I Ketut B dilepas untuk menghirup udara bebas.

"Kalau dibilang terlambat pengiriman berkas perkara, kami di Kejaksaan tidak tahu. Karena yang melakukan penahanan adalah penyidik Polresta dan penyidiknya yang lebih tahu masa penahananan tersangka ini. Kalau sudah masuk di Kejaksaan baru jadi tahanannya Kejaksaan," ungkapnya.

Dijelaskan Putu Eka, waktu bagi Kejaksaan untuk memeriksa atau meneliti berkas perkara selama 14 hari. Dan kalau dianggap ada yang masih kurang dalam berkas tersebut, kemudian diberikan petunjuk atau P-19 kepada penyidik untuk melengkapi.

"Saya sempat tanya kepada Jaksa yang menangani perkara ini Ibu Jana, tetapi jawaban dari Ibu Jana bahwa berkas perkara kami baru terima lima atau enam hari menjelang waktu penahanannya habis. Kami baru terima berkasnya di atas tanggal dua puluhan. Jadi, waktu kami untuk memeriksa dan meneliti berkas itu kemudian menerbitkan P-19 tidak cukup. Tetapi yang jelas, kami sudah memberikan petunjuk dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik Polresta untuk melengkapi. Namun sampai saat ini berkasnya belum dikembalikan lagi kepada kami," terangnya. 

Meski tersangka telah menghirup udara segar namun perkaranya tetap berlanjut. "Prosesnya terus berlanjut. Kalau penyidiknya lengkapi petunjuk Jaksa dan setelah kembali diteliti oleh Jaksanya dan dinyatakan lengkap, otomatis penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan untuk diproses selanjutnya," kata Eka.

Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, penyidik sudah melengkapi kekurangannya. Namun kendalanya salah satu saksi yang belum dimintai keterangan karena tidak diketahui alamatnya.

"Sudah dilengkapi kekurangannya tinggal dikirim saja. Hambatan sekarang, karena salah satu saksi belum bisa diambil keterangannya karena yang bersangkutan tidak diketahui alamatnya," jawabnya.

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial NGP dengan Laporan Polisi Nomor; LP - B/1038/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTADPS/POLDA BALI, tanggal 22 September 2022. Dalam laporannya, ia mengaku menderita kerugian senilai Rp450 juta. Pada tahun 2016, temannya dari Jakarta membeli sebidang tanah di Bali. Pelaku I Ketut B kemudian diminta untuk mengurus semua kelengkapan dan perizinannya. Namun setelah ditunggu-tunggu, pelaku memberikan berkas perizinan palsu. Korban percayakan kepada pelaku karena informasi dari teman korban bahwa pelaku sering urus perizinan ini.

"Apalagi pelaku adalah seorang PNS, jadi saya sangat percaya. Uangnya diserahkan secara bertahap totalnya empat ratus lima puluh juta. Awalnya, berkas yang pelaku kasih bahwa sudah jadi itu ternyata palsu. Sehingga saya minta kembalikan uangnya. Tetapi pelaku janji - janji terus sampai sekarang. Bahkan, saat dia masih ditahan juga janji mau damai kembalikan uang, tetapi tidak ada sampai sekarang," ujar korban. 

wartawan
RAY
Category

Sebut Pasal "Ngawur", Kakanwil BPN Bali Made Daging Praperadilkan Kapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH melakukan perlawanan dengan mempraperadilkan Kapolda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepastian ini disampaikan kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Denpasar, Selasa (13/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Warga Sukawati Geger! Ular Sanca 5 Meter Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Gianyar - Musim hujan, giliran tamu tak diundang berupa hewan liar mengusik kenyamanan warga. Kali ini ular besar gegerkan keluarga I Wayan Balik Eka Putra,  warga Gang Angsa Utara, Banjar Tangkuban, Desa Batuyang, Kecamatan Sukawati. Lantaran ukurannya sangat besar, warga pun melapor ke petugas Damkar Gianyar, Senin (12/1) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giliran PHDI Pusat Tegaskan Pakem Nyepi: Tawur Saat Tilem Kesanga, Nyepi Esok Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Minggu (11/1), Sabha Pandita PHDI Pusat menyimpulkan bahwa upacara Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Hari Raya Nyepi jatuh keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Kantongi PBG, Satpol PP Badung Stop Puluhan Proyek Vila di Kerobokan Kelod

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara pembangunan puluhan vila di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Proyek akomodasi pariwisata tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Arus 25 KM, Jenazah Petani Banyuwangi Ditemukan Mengapung di Perairan Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Misteri penemuan sesosok jenazah laki-laki tanpa identitas yang mengambang di Perairan Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya terungkap. Pengungkapan identitas ini sekaligus mengakhiri pencarian panjang dan penuh kecemasan yang dialami keluarga korban di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Tersangka Menghilangkan Arsip Negara, Made Daging Juga Dilaporkan Pemalsuan Surat ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil  Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH kembali dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan surat saat ia menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.