Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Polisi Pemasok Sabu Diganjar 5 Tahun

Sidang
Iptu I Wayan Sudarta saat sidang di PN Denpasar dengan agenda vonis, Kamis kemarin.

BALI TRIBUNE - Oknum Perwira Polda Bali, Iptu I Wayan Sudarta (55), dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram ke dalam Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali.

Pada sidang dengan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, hakim menyatakan hukuman pidana yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya terhadap oknum polisi yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika ini, karena perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana untuk tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotik Golongan I sebagaimana dakwaan pertama Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sudarta dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan, serta membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka bisa mengganti dengan hukuman selama  enam bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day, saat membacakan amar putusan, Rabu (13/12) petang lalu.

Atas vonis hakim,  terdakwa melalui tim penasihat hukumnya,  John Korasa dkk maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan,  perbuatan Sudarta bermula dari kedatangan terdakwa ke Rutan Polda menjenguk salah satu tahanan narkoba bernama Amadi Gabriel, pada Rabu (15/2) silam. Saat itu terdakwa membawa tas kresek putih yang di dalamnya berisi makanan serta peralatan mandi.

Karena bukan jam besuk, penjaga Rutan yaitu Bripka I Made Puja Astawa dkk menolak permintaan terdakwa yang waktu itu sebagai anggota Dit Sabhara Polda Bali. Terdakwa lalu minta tolong agar petugas menerima peralatan mandi untuk diserahkan kepada tahanan bernama Armadi Gabriel. Akhirnya odol, shampoo dan sikat gigi diterima petugas jaga.

Kemudian setelah terdakwa pergi, petugas jaga mengecek barang bawaan yang dititipkan. Ketika memeriksa shampoo, petugas menemukan kejanggalan karena terdapat benda mencurigakan di dalamnya.

Disaksikan petugas lainnya, shampoo tersebut akhirnya dibuka dan ditemukan satu paket SS seberat 0,4 gram. Selanjutnya, temuan tersebut disampaikan kepada atasannya yang akhirnya memanggil terdakwa untuk dimintai keterangan. Penyidik akhirnya menetapkan Iptu Wayan Sudarta sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 23 Pebruari 2017.

wartawan
Redaksi
Category

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan Asal Bunutan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR Gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban I Nengah Sarem (68), nelayan asal Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang dinyatkan hilang saat melaut di perairan Bunutan sabtu (7/2) lalu. Saat itu korban bersama nelayan lainnya berangkat melaut pada sekitar pukul 14.30 Wita, namu  hingga malam hari korban tidak kunjung kembali dari melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.