Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Polisi Pemasok Sabu Diganjar 5 Tahun

Sidang
Iptu I Wayan Sudarta saat sidang di PN Denpasar dengan agenda vonis, Kamis kemarin.

BALI TRIBUNE - Oknum Perwira Polda Bali, Iptu I Wayan Sudarta (55), dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram ke dalam Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali.

Pada sidang dengan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, hakim menyatakan hukuman pidana yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya terhadap oknum polisi yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika ini, karena perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana untuk tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotik Golongan I sebagaimana dakwaan pertama Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sudarta dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan, serta membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka bisa mengganti dengan hukuman selama  enam bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day, saat membacakan amar putusan, Rabu (13/12) petang lalu.

Atas vonis hakim,  terdakwa melalui tim penasihat hukumnya,  John Korasa dkk maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan,  perbuatan Sudarta bermula dari kedatangan terdakwa ke Rutan Polda menjenguk salah satu tahanan narkoba bernama Amadi Gabriel, pada Rabu (15/2) silam. Saat itu terdakwa membawa tas kresek putih yang di dalamnya berisi makanan serta peralatan mandi.

Karena bukan jam besuk, penjaga Rutan yaitu Bripka I Made Puja Astawa dkk menolak permintaan terdakwa yang waktu itu sebagai anggota Dit Sabhara Polda Bali. Terdakwa lalu minta tolong agar petugas menerima peralatan mandi untuk diserahkan kepada tahanan bernama Armadi Gabriel. Akhirnya odol, shampoo dan sikat gigi diterima petugas jaga.

Kemudian setelah terdakwa pergi, petugas jaga mengecek barang bawaan yang dititipkan. Ketika memeriksa shampoo, petugas menemukan kejanggalan karena terdapat benda mencurigakan di dalamnya.

Disaksikan petugas lainnya, shampoo tersebut akhirnya dibuka dan ditemukan satu paket SS seberat 0,4 gram. Selanjutnya, temuan tersebut disampaikan kepada atasannya yang akhirnya memanggil terdakwa untuk dimintai keterangan. Penyidik akhirnya menetapkan Iptu Wayan Sudarta sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 23 Pebruari 2017.

wartawan
Redaksi
Category

WNA Asal Belgia Ditemukan Meninggal Dunia di Penida Bambu Green Villas

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia yang ditemukan meninggal dunia di Penida Bambu Green Villas, Dusun Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa (16/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rilis Album Perjaka Kasmaran I Bandit Kembali Warnai Musik Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Musisi Bali Staryon kembali hadir meramaikan industri musik daerah dengan menghidupkan kembali nama I Bandit melalui album perdana bertajuk Perjaka Kasmaran. Album tersebut menjadi penanda kembalinya musisi asal Banjar Kutuh, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, setelah vakumnya grup Boy n Bandit yang sempat populer pada awal tahun 2000-an.

Baca Selengkapnya icon click

Tradisi Ngelawang dan Pasar Dadakan Meriahkan Alas Kedaton

balitribune.co.id I Tabanan - Pelaksanaan tradisi Ngelawang dan keberadaan pasar dadakan memeriahkan suasana libur Umanis Galungan di objek wisata Alas Kedaton, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kamis (18/6/2026). Kehadiran atraksi budaya serta puluhan pedagang tersebut sukses memicu lonjakan kunjungan wisatawan ke daya tarik wisata (DTW) tersebut dibandingkan hari biasanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Pesan Kesucian Atma, Calonarang “Geseng Waringin” Duta Badung Memukau PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Rekasadana (Pergelaran) Calonarang bertajuk Geseng Waringin yang dibawakan Sanggar Seni Majalangu, Banjar Padang, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, memukau penonton di Kalangan Ayodya, Art Centre Denpasar, Selasa (16/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.