Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Polisi Pemasok Sabu Diganjar 5 Tahun

Sidang
Iptu I Wayan Sudarta saat sidang di PN Denpasar dengan agenda vonis, Kamis kemarin.

BALI TRIBUNE - Oknum Perwira Polda Bali, Iptu I Wayan Sudarta (55), dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram ke dalam Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali.

Pada sidang dengan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, hakim menyatakan hukuman pidana yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya terhadap oknum polisi yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika ini, karena perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana untuk tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotik Golongan I sebagaimana dakwaan pertama Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sudarta dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan, serta membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka bisa mengganti dengan hukuman selama  enam bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day, saat membacakan amar putusan, Rabu (13/12) petang lalu.

Atas vonis hakim,  terdakwa melalui tim penasihat hukumnya,  John Korasa dkk maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan,  perbuatan Sudarta bermula dari kedatangan terdakwa ke Rutan Polda menjenguk salah satu tahanan narkoba bernama Amadi Gabriel, pada Rabu (15/2) silam. Saat itu terdakwa membawa tas kresek putih yang di dalamnya berisi makanan serta peralatan mandi.

Karena bukan jam besuk, penjaga Rutan yaitu Bripka I Made Puja Astawa dkk menolak permintaan terdakwa yang waktu itu sebagai anggota Dit Sabhara Polda Bali. Terdakwa lalu minta tolong agar petugas menerima peralatan mandi untuk diserahkan kepada tahanan bernama Armadi Gabriel. Akhirnya odol, shampoo dan sikat gigi diterima petugas jaga.

Kemudian setelah terdakwa pergi, petugas jaga mengecek barang bawaan yang dititipkan. Ketika memeriksa shampoo, petugas menemukan kejanggalan karena terdapat benda mencurigakan di dalamnya.

Disaksikan petugas lainnya, shampoo tersebut akhirnya dibuka dan ditemukan satu paket SS seberat 0,4 gram. Selanjutnya, temuan tersebut disampaikan kepada atasannya yang akhirnya memanggil terdakwa untuk dimintai keterangan. Penyidik akhirnya menetapkan Iptu Wayan Sudarta sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 23 Pebruari 2017.

wartawan
Redaksi
Category

Transformasi Bengkel Binaan Yayasan AHM, Dari Servis Motor Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

balitribune.co.id | Bandar Lampung - Di balik deru mesin dan aktivitas servis kendaraan, bengkel-bengkel binaan Astra Honda Youthpreneurship Program (AHYPP) kini tidak hanya menjadi pusat perawatan sepeda motor, tetapi telah menjadi penopang ekonomi bagi masyarakat di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

ESB Gelar Kopdar Racik Bisnis F&B di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses menyambangi Kota Bandung dengan menjaring lebih dari 1.000 pendaftar pengusaha kuliner, PT Esensi Solusi Buana (ESB) sebagai penyedia ekosistem teknologi F&B terintegrasi terbesar di Indonesia peraih Forbes Asia 100 to Watch 2025 kini menggelar Kopdar Racik Bisnis F&B di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapang Barong Badung Tampil Berwibawa, Panggung PKB Bergelora

balitribune.co.id | Denpasar - Penampilan Duta Kabupaten Badung pada Wimbakara (Lomba) Tari Barong Ket dalam rangka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses mencuri perhatian ribuan penonton di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Kamis (25/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Semara Pagulingan Duta Badung Angkat Filosofi Wong Samar di PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Rekasadana (Pergelaran) Semara Pagulingan dari Komunitas Seni Nyenit-Nyenir, Banjar Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, tampil memukau di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Kamis (25/6/2026) pukul 18.00.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Mutasi 1.121 Anggota, 4 Kapolres dan 4 Direktur di Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali bergerak menjelang HUT ke 80 Bhayangkara, 1 Juli 2026. Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi anggotanya sebanyak 1.121 orang berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/1335/VI/KEP/2026, tanggal 25 Juni 2026. Dari jumlah sebanyak itu, belasan anggota perwira Polda Bali diganti.

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Sepelekan Parkir Motor, Simak 7 Tips #Cari_Aman Ini

balitribune.co.id | Denpasar – Parkir sepeda motor sering kali dianggap sebagai aktivitas sepele oleh sebagian besar pengendara. Padahal, kesalahan kecil saat memarkir kendaraan tidak hanya berpotensi mengundang aksi kriminalitas, tetapi juga bisa menyebabkan sepeda motor roboh dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.