Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum TNI Jadi Bandar Narkoba di Bali

Bali Tribune / Jumpa Pers - Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers untuk kasus oknum TNI terlibat jaringan narkoba
balitribune.co.id | DenpasarSeorang oknum TNI berinisial AG (32) menjadi bandar narkoba di Bali. Akibatnya, ia dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar bersama seorang anak buanya berinisial Mif (28) pada Senin (13/7) pukul 17.30 Wita. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 427,51 gram.
 
Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, oknum TNI dan rekannya itu diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, sering terjadi transaksi narkoba. Tim gabungan ini langsung melakukan penyelidikan. Keduanya pun berhasil diamankan. Setelah melakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket klip berisi ganja di kantong celana jeans tersangka. Polisi kemudian menggeledah dua kos tempat tinggal kedua tersangka dan mendapat barang bukti dalam jumlah besar.
 
Kosan di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, didapatkan 18 paket plastik klip dalam kresek hitam. Kemudian penggeledahan kos di Jalan Raya Pemogan, polisi mendapatkan dua paket ganja dalam kemasan plastik klip.
 
"Oknum TNI ini masih dalam proses pemecatan karena sejak Januari 2020 melakukan disersi dari kesatuannya," ungkapnya.
 
Oknum TNI aktif ini sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika dan temannya sebagai pengedar. Kini yang bersangkutan ditahan di Denpom Denpasar sampai menunggu keputusan tetap terhadap yang bersangkutan.
 
"Setelah dinyatakan bukan anggota TNI lagi dengan adanya proses pemecatan itu, dia akan proses hukum seperti masyarakat sipil lainnya," kata Jansen.
 
Barang bukti sebanyak itu berhasil lolos masuk ke Bali dengan modus dimasukkan ke dalam bola kasti. Sehingga seolah-olah membawa bola mainan. Diduga pada saat pemeriksaan bisa lolos karena bola tersebut tidak terdeteksi. "Sebanyak 427,51 gram ganja dibawa pelaku dari Jember, Jawa Timur, dengan tujuan ke Bali melalui jalur darat," terangnya.
Pengakuan kedua tersangka, barang tersebut milik seseorang laki-laki bernama Bonek yang tidak diketahui keberadaannya.
 
"Para tersangka diminta oleh Bonek untuk memecah ganja menjadi beberapa klip dengan upah Rp500.000. Pengakuannya seperti itu tapi kami masih dalami," ujar mantan Wakapolres Badung ini. 
 
Selain itu, polisi juga menangkap 14 tersangka narkoba lainnya selama operasi bulan Juli. Mereka adalah Suyanto (47), Rafael (38), Achmad (40), Henki (28), Harilia (32), Edy (34), Fransiskus (35), Arya (21), Purnama (31), Maximus (45), Mahendra (33), Sutrisno (28), Riyan (24) Margaret (40). Dari tangan Suyanto diamanka barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 1 gram, dari Rafael dengan barang bukti 24 plastik klip sabu berat bersih 13,38 gram, tersangka Achmad barang bukti yang disita 20 plastik klip berisi sabu berat bersih 9,23 gram. Sementara dari tersangka Henki sebanyak 21 paket sabu dengan berat bersih 4,45 gram, tersangka Harilia disita 3 butir extacy warna merah, 6 butir extacy warna hijau, 9 plastik klip berisi kristal bening berat bersih 1,74 gram, 1 plastik klip berisi kristal hijau berat bersih 0,07 gram. Dari Edi dan Fransiskus ada dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,10 gram, tersangka Arya diamankan 5 plastik klip berisi tembakau sintetis berat bersih 3,44 gram, tersangka Purnama dengan barang bukti dua plastik klip berisi sabu berat bersih 0,95 gram, dari tangan Maximus disita 23 plastik klip berisi sabu berat bersih 42,83 gram, dari Mahendra diamankan dua plastik klip sabu berat bersih 1,13 gram, tersangka Sutrisno barang bukti 5 plastik klip sabu berat bersih 1,23 gram, 1 plastik klip ganja berat bersih 4,88 gram. Sementara Riyan disita 17 plastik klip berisi sabu berat bersih 2,89 gram dan Margaret diamankan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu berat bersih 5,77 gram. "Total barang bukti sebanyak ini, setidaknya ada 15.000 jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkoba," ujarnya. 
 
Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Ribuan Pamedek Padati Pura Ulun Danu Batur pada Hari Raya Pagerwesi

balitribune.co.id | Bangli - Bertepatan dengan Hari Raya Pagerwesi, Rabu (Buda Kliwon Sinta), 8 April 2026, Pura Ulun Danu Batur dipadati umat Hindu dari berbagai kabupaten/kota se-Bali yang melaksanakan persembahyangan serangkaian Karya Ngusaba Kedasa. Berdasarkan pantauan di lapangan, ribuan pamedek telah berdatangan sejak pagi hari untuk melaksanakan persembahyangan.

Baca Selengkapnya icon click

Stafsus Presiden Cek Kesiapan Bandara Letkol Wisnu Sumberkima

balitribune.co.id | Singaraja - Kunjungan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Muhammad Qodari, ke Kabupaten Buleleng membawa harapan baru bagi percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Bali Utara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana pengembangan Bandara Internasional Bali Utara. Dengan berbagai langkah tersebut, harapan masyarakat Bali Utara untuk memiliki bandara representatif kini semakin terbuka lebar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengolah Sampah Organik di Rumah, Tong Komposter Diburu Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pascadiberlakukannya kebijakan baru per 1 April 2026 TPA Suwung Denpasar hanya menerima anorganik dan residu, sementara sampah organik tidak diperbolehkan masuk TPA Suwung, warga Kota Denpasar dan sekitarnya berbondong-bondong membeli tong komposter. Salah satu toko yang menjual tong komposter mengakui adanya peningkatan penjualan tong komposter akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Modus Truk Modifikasi, Polri dan Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jasad Bocah Terseret Arus Sungai Yeh Aye Ditemukan Mengambang di Bendungan Tamblang

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian korban terseret arus di Sungai Yeh Aye, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, akhirnya membuahkan hasil. Korban atas nama Vikram Abinawa (6) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

'Melimpah' Terobosan Mengajarkan Keterampilan Mendaur Ulang Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Tidak hanya kalangan rumah tangga saja yang diwajibkan untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Di ruang lingkup pendidikan pun mulai mengedukasi anak didiknya sejak usia dini untuk mampu mengolah sampah organik di sekolah. Seperti yang diterapkan SD Negeri 4 Abiansemal Kabupaten Badung yang telah mempraktikkan pengolahan sampah organik di lingkungan sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.