Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

pers
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Oknum wartawan berinisial IPS asal Jembrana telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara. IPS sendiri sejak tahun 2024 terjerat kasus tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik. 

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Majelis hakim menyatakan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," ungkap Hakim Firstina saat membacakan amar putusannya di PN Negara pada Selasa sore. 

Meski divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, namun dalam putusan majelis hakim menyatakan oknum wartawan tersebut tidak perlu menjalani hukuman badan dengan syarat tertentu. Hakim memberikan ketentuan yakni ada dua syarat yang wajib dipenuhi oleh terdakwa IPS. Syarat Umum,  Terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan 9 bulan ke depan.

Sedangkan Syarat Khususnya adalah Terdakwa wajib melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada saksi korban, DS alias AY, atas tulisan yang dimuat di media daring pada 11 April 2024 berisi tudingan pencaplokan sempadan Sungai Ijogading oleh investor SPBU di Kelurahan Pendem. Permintaan maaf harus dimuat di media daring miliknya dan media nasional segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Vonis ini sejatinya sama dengan durasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana. Namun, terdapat perbedaan pada status penahanan. JPU sebelumnya menuntut agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding. Kasus yang bergulir sejak pertengahan tahun 2024 ini pun sempat menjadi perhatian berbagai kalangan.

Sebelumnya kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika korban Dewi Supriani melaporkan IPS ke Polres Jembrana atas dugaan pencemaran nama baik melalui media daring. Berkas perkara tahap II tersangka IPS telah dilimpahkan dari Polres Jembrana ke Kejari Jembrana pada Selasa (15/7/2025). Meskipun telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun IPS saat itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (12/8/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan dan dipimpin oleh Hakim Ketua Regy Trihardianto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru. Terdakwa hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora, Ketut Ardana, dan Wayan Sukayasa. JPU mendakwa IPS melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27a UURI 1/2024 tentang ITE.

Terdakwa didakwa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik korban dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi atau dokumen elektronik. Setelah disomasi oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya, Dewan Pers yang sempat memfasilitasi kasus ini menyimpulkan sengketa ini tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme UU Pers.

Berita yang dibuat terdakwa dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik, lemah fakta empiris, dan tidak mengandung kepentingan umum. Pemicu munculnya berita tersebut diduga berkaitan dengan urusan pribadi. 

Dari fakta persidangan, korban sempat memblokir nomor WhatsApp terdakwa pada 8 April 2024 karena merasa terganggu. Tiga hari setelah pemblokiran tersebut, terbit berita yang menyerang kehormatan korban.

wartawan
PAM
Category

Bupati Sedana Arta Sambut Baik Pengelolaan PLTS Diambil Alih PLN

balitribune.co.id I Bangli - Adanya rencana dari Gubernur Bali, I Wayan Koster untuk pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)  dengan kapasitas 1 WWp (Mega Watt peak) yang beralamat di Dusun Bangklet, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli akan secara sepenuhnya diserahkan kepada PT PLN (Persero) Bali  disambut positif Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Urai Kemacetan Bali Selatan, Pembangunan Trem Bandara–Canggu Ditarget Groundbreaking Tahun Ini

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyambut positif dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengakselerasi pembangunan moda transportasi publik masal berbasis trem. Jalur baru ini disiapkan khusus untuk memecah kepadatan lalu lintas di koridor utama pariwisata dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju kawasan Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadapi Low Season, Pengelola Resor Optimalkan Kerjasama dengan Online Travel Agent

balitribune.co.id I Denpasar - Pariwisata Bali pada September 2026 ini memasuki musim sepi kunjungan wisatawan asing atau low season. Kondisi tersebut membuat pengelola akomodasi wisata di Bali seperti hotel, resor, vila dan sejenisnya berupaya menggenjot tingkat hunian kamar atau okupansi salah satunya mengoptimalkan kerjasama dengan Online Travel Agent (OTA). 

Baca Selengkapnya icon click

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Kios dan Warung Kelontong

balitribune.co.id I Amlapura - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok atau produk tembakau ilegal tanpa pita cukai  resmi di sejumlah wilayah di Karangasem dengan menyasar warung-warung tradisional atau warung kelontong yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Sebanyak 10 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan pada Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.