Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

pers
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Oknum wartawan berinisial IPS asal Jembrana telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara. IPS sendiri sejak tahun 2024 terjerat kasus tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik. 

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Majelis hakim menyatakan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," ungkap Hakim Firstina saat membacakan amar putusannya di PN Negara pada Selasa sore. 

Meski divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, namun dalam putusan majelis hakim menyatakan oknum wartawan tersebut tidak perlu menjalani hukuman badan dengan syarat tertentu. Hakim memberikan ketentuan yakni ada dua syarat yang wajib dipenuhi oleh terdakwa IPS. Syarat Umum,  Terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan 9 bulan ke depan.

Sedangkan Syarat Khususnya adalah Terdakwa wajib melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada saksi korban, DS alias AY, atas tulisan yang dimuat di media daring pada 11 April 2024 berisi tudingan pencaplokan sempadan Sungai Ijogading oleh investor SPBU di Kelurahan Pendem. Permintaan maaf harus dimuat di media daring miliknya dan media nasional segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Vonis ini sejatinya sama dengan durasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana. Namun, terdapat perbedaan pada status penahanan. JPU sebelumnya menuntut agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding. Kasus yang bergulir sejak pertengahan tahun 2024 ini pun sempat menjadi perhatian berbagai kalangan.

Sebelumnya kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika korban Dewi Supriani melaporkan IPS ke Polres Jembrana atas dugaan pencemaran nama baik melalui media daring. Berkas perkara tahap II tersangka IPS telah dilimpahkan dari Polres Jembrana ke Kejari Jembrana pada Selasa (15/7/2025). Meskipun telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun IPS saat itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (12/8/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan dan dipimpin oleh Hakim Ketua Regy Trihardianto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru. Terdakwa hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora, Ketut Ardana, dan Wayan Sukayasa. JPU mendakwa IPS melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27a UURI 1/2024 tentang ITE.

Terdakwa didakwa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik korban dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi atau dokumen elektronik. Setelah disomasi oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya, Dewan Pers yang sempat memfasilitasi kasus ini menyimpulkan sengketa ini tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme UU Pers.

Berita yang dibuat terdakwa dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik, lemah fakta empiris, dan tidak mengandung kepentingan umum. Pemicu munculnya berita tersebut diduga berkaitan dengan urusan pribadi. 

Dari fakta persidangan, korban sempat memblokir nomor WhatsApp terdakwa pada 8 April 2024 karena merasa terganggu. Tiga hari setelah pemblokiran tersebut, terbit berita yang menyerang kehormatan korban.

wartawan
PAM
Category

BRI Region 17/ Denpasar Dukung Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah Melalui Penyaluran KPRS dan KPP

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region/17 Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN) penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat. Pada tahun 2025, BRI Region 17/ Denpasar catat penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS) sebesar Rp200,42 miliar untuk memperluas akses hunian layak dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

Kredit Program Perumahan Merupakan Semangat Kolaborasi Pemerintah, Perbankan dan Pelaku Industri

balitribune.co.id | Mangupura - Bali membutuhkan alokasi anggaran untuk penyediaan 32 ribu rumah rakyat layak huni. Melalui perhatian pemerintah pusat dengan adanya program Kredit Program Perumahan (KPP), Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat Bali rampung dalam lima tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Peduli Salurkan Bantuan TJSL “Ini Sekolahku” 2025 dan Beasiswa Pelajar 2025 untuk Siswa SDN 1 Belimbing Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Indonesia, BRI melalui Program BRI Peduli TJSL “Ini Sekolahku” 2025 kembali memberikan dukungan fasilitas pendidikan kepada SDN 1 Belimbing, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Senin (24/11).

Baca Selengkapnya icon click

Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda yang bersaing di Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC), Bintang Pranata Sukma meraih podium kedua pada race kedua. Hal ini sekaligus membuatnya mengunci posisi ketiga TTC musim balap 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penipuan Digital, Danamon Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai bank yang berorientasi pada nasabah dan sebagai penyedia solusi finansial terpercaya menyadari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan siber.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Pioner, QJ Riders Chapter Bali Diresmikan

balitribune.co.id | Gianyar - Pemilik QJ MOTOR wilayah Bali mendeklarasikan wadah komunitas QJ Riders Chapter  Bali  pada Sabtu (22/11/2025) di Muwa Little Garden, Ubud. Terbentuknya chapter ini menunjukkan bahwa pengguna QJMOTOR di Bali terus berkembang, sekaligus menjadi simbol loyalitas mereka terhadap merek yang selama ini dikenal dengan karakter uniknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.