Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ombudsman Bali Minta Klarifikasi Lurah Beng

Bali Tribune/ KLARIFIKASI - Tim Ombusman Bali usai mendatangi Lurah Beng, Gianyar buntut penyegelan Sentra UMKM Sukla Satyagraha.





balitribune.co.id | Gianyar - Menindaklanjuti pengaduan pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagraha, tim Ombudsman RI Perwakilan Bali akhirnya mendatangi Lurah Beng, Gianyar, Selasa (29/3).

Pihak lurah pun membantah tidak memberikan pelayanan dan berdalih bahwa permohonan Izin lokasi yang diajukan itu, bukan menjadi kewenangannya.

Di sisi lain, dinilai ada ketimpangan dalam aduan dimana pemohon mohon Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sedangkan pihaknya menerima pemohonan Izin Lokasi Tempat Usaha (ILTU).

Kedatangan tim dari Ombudsman RI Perwakilan Bali yang berjumlah tiga orang langsung diterima Lurah Beng, Pande Putu Ari Abriana, didampingi Kepala Lingkungan Kelod Kauh sekitar pukul 10.00 Wita. Proses klarifikasi hanya berlangsung sekitar satu jam.

"Kedatangan kami ke Kantor Lurah Beng dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Yakni terkait aduan tidak dilayaninya proses permohonan SKTU," ungkap petugas dari Ombudsman Bali, Gede Febriputra.

Disebutkan, pihak lurah sudah memberikan klarifikasinya dan lebih lanjut akan dianalis dulu di Ombudsman.  Namun secara detail Gede mengaku belum bisa membeberkan hasil klarifikasi itu, sebelum dilaporkan dan dianalisis.

"Intinya kita sudah mendapat penjelasan. Nanti kita laporkan ke Kepala Ombudsman Bali. Lebih lanjut setelah dianalisis Pak Kepala yang memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan," tandasnya sambil beranjak.

Secara terpisah Lurah Beng Pande Putu Ari Abriana menyebutkan jika pihaknya sudah menjelaskan semuanya. Disebutkan ada mis komunikasi yang terjadi, dalam hal ini perihal permohonan yang diajukan.

Dimana dalam sudat aduannya, pemohon mengajukan SKTU  namun permohonan yang masuk ke lurah adalah permohonan Surat Izin Lokasi Tempat Usaha.

"Kalau izin lokasi bukan kewenangan kami. Itu  seharusnya diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu," tegasnya.

Bersama Kepala Lingkungan Kaja Kauh Beng disebutkan pula jika  pihaknya siap melayani jika yang dimohonkan adalah surat keterangan usaha. Itupun harus diajukan oleh perorangan dalam hal ini warga Kelurahan Beng dan peruntukannya harus jelas.

Warga di luar Kelurahan Beng yang memiliki tempat usaha di wilayahnya juga memungkinkan dilayani surat keterangan lokasi tempat usaha.

"Seharusnya permohonan ini koordinasi dulu, tujuannya apa dan permohonan apa saja yang bisa kami layani. Kalau tempat usaha seperti tempat besar yang terdiri dari banyak usaha, bukan kewenangan kami," pungkasnya.

Sebelumnya, pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagaraha, I Wayan Widya Adnyana menyayangkan penyegelan oleh Pemkab Gianyar.  Terlebih lagi saat itu petugas tidak bisa menunjukkan surat perintah ataupun penugasan dalam penyegelan itu.

Di satu sisi, pihaknya sudah memiliki izin melalui OSS untuk koperasi simpan pinjam sebagai koperasi yang mengelola pasar senggol tersebut. Namun pihaknya sudah berusaha mengurus izin lokasi sesuai petunjuk dari Dinas Perizinan Gianyar. Hanya saja dalam pengurusannya, ia merasa terhambat di tingkat lurah.

Di sisi lain,  segala persyaratan yang dibutuhkan sudah ia siapkan termasuk persetujuan dari para penyanding. Hanya saja hingga saat ini permohonan itu tersendat di tingkat kelurahan. Maka dari itu pihaknya pun mengadukan hal tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Bali.

"Yang kami adukan itu Lurah Beng, setiap kami ajukan izin itu seakan ada tekanan di sana,” terangnya.

wartawan
ATA
Category

Nectar Pererenan Belum Kantongi Izin, Satpol PP Segel Sementara

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap operasional  Nectar sebuah kombinasi restoran dan klub malam yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Usaha tersebut resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya karena terbukti belum memiliki izin lengkap.

Baca Selengkapnya icon click

Impian Jadi Nyata, Konsumen Bali Mulai Terima Unit Hatchback Mewah Geely EX2

balitribune.co.id | Denpasar - Kamis (12/3/2026) menjadi hari yang bahagia bagi pembeli Geely EX2 wilayah Bali. Hari itu mobil impian mereka akhirnya diserahkan Geely Auto Indonesia melalui dealer wilayah Bali, Geely MM Denpasar.

Rizky Riyanto, Sales Manager Geely MM Denpasar, disela-sela serah terima unit menyampaikan terima kasih kepada konsumen loyal yang menunggu unit pesanana mobil mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi PINTU Luncurkan Pintu VIP, Program Eksklusif Bagi Trader Elite PINTU

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pintu VIP, sebuah program eksklusif yang dirancang khusus bagi pengguna loyal PINTU.

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Sekadar Kopdar, Serunya Gaya Bikers HASCI Bali Touring Sambil Bukber Bareng Astra Motor

balitribune.co.id | Denpasar - Touring bersama disela-sela kegiatan kopi darat (Kopdar) bagi komunitas motor tentunya sudah biasa. Tapi, touring bersama diluar agenda kopdar dan berlanjut buka puasa bersama (bukber), pastinya luar biasa.

Gak percaya! coba tanya bikers komunitas Honda Stylo 160 Club Indonesia (HASCI) Chapter Bali. Jawaban tentu tidak lain, seru dan menyenangkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanur Metangi 2026 Angkat Tradisi Ogoh-Ogoh dan Pariwisata, Wali Kota Denpasar Beri Apresiasi

balitribune.co.id | Denpasar - Tradisi Ogoh-Ogoh di kawasan Sanur, Denpasar kembali dikemas secara lebih kreatif melalui event Sanur Metangi 2026 dalam rangka menyambut Tahun Baru Saka 1948. Kegiatan ini tidak hanya menghadirkan parade Ogoh-Ogoh, tetapi juga berbagai rangkaian kegiatan budaya dan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.