Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Optimalisasi Isoter Jadi Fokus Penanganan Covid-19

Bali Tribune/ Pelaksanaan Rapat Evaluasi Satgas Covid-19 Kota Denpasar yang dipimpin Wali Kota Denpasar, Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota Arya Wibawa yang dipandu Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya di Kantor Wali Kota, Selasa (24/8).


balitribune.co.id | Denpasar  - Penerapan pola Tracing, Testing dan Treatment (3T) serta optimalisasi Isolasi Terpusat (Isoter) masih menjadi fokus penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Hal ini terungkap saat pelaksanaan Rapat Evaluasi Satgas Covid-19 Kota Denpasar yang dipimpin Wali Kota Denpasar, Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota Arya Wibawa yang dipandu Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya di Kantor Walikota Denpasar, Selasa (24/8).
 
 Dalam kesempatan tersebut, Walikota Jaya Negara memastikan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Denpasar telah berjalan baik. Mulai dari pelaksanaan Tracing, Testing dan Treatment (3T), optimalisasi isoter, penyaluran sembako, penyaluran bantuan Pemerintah Pusat, evaluasi keterisian RS Rujukan Covid-19, percepatan vaksinasi serta ketersediaan oksigen.
 
“Rapat hari ini untuk memastikan integrasi penanganan pandemi Covid-19 berjalan baik, selain juga memetakan masalah yang mungkin timbul di lapangan, sehingga dapat sesegera mungkin diciptakan solusi,” ujarnya.
 
Jaya Negara mengatakan, secara umum pola penanganan pandemi di Kota Denpasar sejauh ini sudah  berjalan dengan baik. Namun demikian, situasi yang tidak menentu ini hendaknya harus disikapi dengan adaptasi yang cepat dan tanggap.
 
Pihaknya juga mengajak seluruh Satgas dan masyarakat agar mendukung percepatan program penanganan Covid-19. Hal ini secara sederhana dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta optimalisasi program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah. Sehingga, secara berkelanjutan dapat menjadi ikhtiar bersama dalam mengakhiri pandemi.
wartawan
YAN
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.