Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ormas di Jembrana Diminta Daftarkan Diri

Bali Tribune / Kabid Poldagri Badan Kesbangpol, I Nyoman Wenten

balitribune.co.id | NegaraPendataan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di daerah kini terus di intensifkan. Itu sebab, ormas yang belum dan sudah berbadan hukum di Kabupaten Jembrana diminta untuk mendaftarkan diri.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana, I Nyoman Wenten dikonfirmasi Senin (9/5) mengakui hal tersebut.

Menurutnya, ketentuan terkait pendaftaran ormas ini diatur dalam sejumlah regulasi yang diterbitkan dari pusat. Diuraikan bahwa dasar hukum tersebut yakni UU nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentan Organisasi Kemasyarakat Menjadi Undang-Undang dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengeloloan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

“Pendaftaran ormas tidak berbadan hukum dilakukan melalui Badan Kesbangpol Jembrana,” ujarnya.

Sedangkan pelaporan keberadaan organisasi berbadan hukum dan tidak berbadan hukum pada Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Kini ormas diminta mendaftarkan diri. Pendaftaran dilakukan secara online ke Kemendagri. Bagi ormas yang akan mendaftar memang harus melengkapi dan memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Dikatakannya ormas yang akan mendaftarkan Ormasnya ke Unit Layanan Administrasi Kemdagri diwajibkan menyampaikan surat permohonan pencatatan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan yang ditandatangani pendiri dan pengurus Ormas, kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati. Pengurus ormas harus melengkapi salinan/fotokopi Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi;

AD-ART tersebut menurutnya memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asas, tujuan dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, dan pembubaran organisasi. Selain itu ormas juga harus memiliki program kerja, susunan dan dokumen kepengurusan paling sedikit terdiri atas Ketua atau sebutan lain, Sekretaris atau sebutan lain dan Bendahara atau sebutan lain. Seluruh pengurus dan anggota Ormas berkewarganegaraan Indonesia.

Kepengurusan juga disahkan dengan surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sesuai dengan AD/ART Ormas. Ormas juga harus melampirkan Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat, Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas beserta foto sekretariat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas; Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan dan Surat Pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Jembrana. I Ketut Eko Susila Artha Permana menyatakan Pengurus Ormas harus menandatangani pernyataan ormas tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik.

Begitu pula pejabat negara, pemerintah, dan/atau tokoh masyarakat yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas harus mendandatangi pernyataan kesediaan atau persetujuan didudukan sebagai pengurus ormas.

“Ini upaya untuk mendorong ormas untuk tertib baik secara administrasi maupun kegiatan dan mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat yang akan mendaftarkan ormas,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

balitribune.co.id | Tabanan - Selain melaksanakan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang dirangkai dengan Sosialisasi Posyandu 6 SPM, serta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui zoom meeting di Kantor Bupati Tabanan, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya juga melaksanakan kunjungan ke lokasi pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa Denbantas, Tabanan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Dukung Gerakan Indonesia ASRI melalui Aksi Bersih Pantai Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung pelestarian lingkungan, Insan BRILiaN BRI Region 17 Denpasar bersama masyarakat turut ambil bagian dalam kegiatan Korve/Kerja Bakti pembersihan sampah pantai yang dilaksanakan di Pantai Kedonganan, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, OHD dan KTB di Kajari Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Denpasar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2). Hadir langsung sekaligus menjadi saksi dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Targetkan 352 Akseptor, Pemkab Tabanan Masifkan Pelayanan KB Serentak

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Pelayanan KB Momentum Tahun 2026 secara serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tabanan pada 9 hingga 15 Februari 2026. Program ini menghadirkan layanan pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi secara gratis bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN, Bupati Adi Arnawa Lantik 234 Pejabat Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan 234 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Rabu (11/2), bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Musrenbang 2026, Bupati Badung Dorong Akselerasi Infrastruktur Inklusif di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Camat Kuta Selatan, Senin (9/2).

Dalam forum strategis tersebut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan sebagai pilar utama pariwisata berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.