Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ormas di Jembrana Diminta Daftarkan Diri

Bali Tribune / Kabid Poldagri Badan Kesbangpol, I Nyoman Wenten

balitribune.co.id | NegaraPendataan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di daerah kini terus di intensifkan. Itu sebab, ormas yang belum dan sudah berbadan hukum di Kabupaten Jembrana diminta untuk mendaftarkan diri.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana, I Nyoman Wenten dikonfirmasi Senin (9/5) mengakui hal tersebut.

Menurutnya, ketentuan terkait pendaftaran ormas ini diatur dalam sejumlah regulasi yang diterbitkan dari pusat. Diuraikan bahwa dasar hukum tersebut yakni UU nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentan Organisasi Kemasyarakat Menjadi Undang-Undang dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengeloloan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

“Pendaftaran ormas tidak berbadan hukum dilakukan melalui Badan Kesbangpol Jembrana,” ujarnya.

Sedangkan pelaporan keberadaan organisasi berbadan hukum dan tidak berbadan hukum pada Badan Kesbangpol Kabupaten Jembrana dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Kini ormas diminta mendaftarkan diri. Pendaftaran dilakukan secara online ke Kemendagri. Bagi ormas yang akan mendaftar memang harus melengkapi dan memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Dikatakannya ormas yang akan mendaftarkan Ormasnya ke Unit Layanan Administrasi Kemdagri diwajibkan menyampaikan surat permohonan pencatatan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan yang ditandatangani pendiri dan pengurus Ormas, kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati. Pengurus ormas harus melengkapi salinan/fotokopi Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi;

AD-ART tersebut menurutnya memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asas, tujuan dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, dan pembubaran organisasi. Selain itu ormas juga harus memiliki program kerja, susunan dan dokumen kepengurusan paling sedikit terdiri atas Ketua atau sebutan lain, Sekretaris atau sebutan lain dan Bendahara atau sebutan lain. Seluruh pengurus dan anggota Ormas berkewarganegaraan Indonesia.

Kepengurusan juga disahkan dengan surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sesuai dengan AD/ART Ormas. Ormas juga harus melampirkan Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat, Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas beserta foto sekretariat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas; Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan dan Surat Pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Jembrana. I Ketut Eko Susila Artha Permana menyatakan Pengurus Ormas harus menandatangani pernyataan ormas tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik.

Begitu pula pejabat negara, pemerintah, dan/atau tokoh masyarakat yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas harus mendandatangi pernyataan kesediaan atau persetujuan didudukan sebagai pengurus ormas.

“Ini upaya untuk mendorong ormas untuk tertib baik secara administrasi maupun kegiatan dan mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat yang akan mendaftarkan ormas,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Tersembur Kebocoran Pipa PAM, Pedagang Terima Kompensasi

balitribune.co.id I Gianyar - Kebocoran pipa distribusi air milik PAM Tirta Sanjiwani di wilayah Tebongkang, Ubud, yang sempat viral di media sosial, langsung disikapi.  Selain memperbaiki jaringan yang rusak, perusahaan daerah tersebut juga telah menyelesaikan kompensasi bagi pedagang yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Bangun Rumah Singgah Konseling Kekerasan Anak dan Perempuan

balitribune.co.id I Denpasar - Tingginya angka kekerasan perempuan dan anak di Denpasar menjadi perhatian khusus Pemkot Denpasar. Untuk memberikan penanganan dan konseling, Pemkot Denpasar pun membangun Rumah Singgah Kula Abhi Praya di Jalan Gatot Subroto VI F yang dilaunching, Kamis, (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DLHK Munculkan Program “Yadnya Sampah”, Hasil Bank Sampah Diarahkan Bantu Biaya Upacara Adat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengoptimalkan program bank sampah melalui inovasi “Yadnya Sampah”. Program ini memanfaatkan hasil penjualan sampah anorganik untuk mendukung pembiayaan kegiatan adat dan keagamaan di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 2027, Bupati Badung Wajibkan Setiap Desa Miliki Sekolah Sepak Bola

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung akan mewajibkan setiap desa dan kelurahan memiliki Sekolah Sepak Bola (SSB) sebagai upaya mencetak atlet berbakat sejak usia dini. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2027 melalui surat edaran resmi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Menghadapi Kondisi Ekonomi yang Dinamis Masyarakat Diminta Cermat Mengelola Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi ekonomi saat ini dirasakan masyarakat dari berbagai latar belakang dan daerah di Indonesia, mulai dari keluarga atau kalangan rumahtangga, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hingga generasi muda yang baru mulai mandiri secara finansial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.