Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Otak Pembobol Brankas Ditembak

Bali Tribune/ DITEMBAK - Kombes Pol Ruddi Setiawan memperlihatkan pelaku

Bali Tribune, Denpasar - Berakhir sudah pelarian Teguh Uji (38) dari kejaran polisi. Pria asal Kelurahan Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak yang menjadi otak pembobolan brankas milik Anthony Sinaga, (44) di rumahnya di Jalan Karang Sari V Banjar Robokan, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Minggu (30/12) lalu itu dibekuk anggota Sat Reskrim Polsek Denpasar Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (17/1) pukul 15.00 Wita. Polisi terpaksa menembak kaki kiri tersangka lantaran berusaha kabur dan melawan petugas. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban nomor; LP/177/XII/2018/Bali/Resta Dps, tanggal 31 Desember 2018. Dalam laporannya, korban mengaku saat pulang jalan-jalan bersama keluarga pada pukul 22.00 Wita, melihat pintu gerbang sudah tidak terkunci. Padahal semula pintu tersebut terkunci. Pintu utama rumah juga dalam kondisi terbuka dan rusak. Setelah dicek, diketahui sejumlah barang mewahnya yang disimpan dalam brankas hilang. "Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel pintu gerbang dan pintu rumah," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan siang kemarin. Aksi pencurian dengan pemberatan ini dilakukan tersangka bersama dua orang sekampungnya, Fatkhur Rohman yang masih ditahan di Polres Demak, Polda Jateng atas tindak pidana kasus yang sama serta seorang inisial WO yang kini masih diburu. Para pelaku berhasil membawa kabur sebuah tas putih berisi mata uang asing sebesar 4.000 dolar AS, uang di dalam laci 300 Euro, 200 dolar AS, 250 dolar Singapura, sebuah brankas berisi perhiasan emas seharga Rp125 juta, 200.000 yen,  2.000 yuan, 1500 dolar Hong Kong, uang Rp15 juta, surat-surat penting, dua handphone dan sebuah jam tangan mewah. "Total kerugian sekitar Rp5 miliar. Pelaku sendiri juga tidak tahu itu jam tangan mewah ini harganya sekitar Rp4,1 miliar," tutur mantan Kapolres Badung ini. Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya didapat petunjuk pelaku berada di Pontianak. Sehingga anggota Polsek Denpasar Barat berangkat ke Pontiak dan berhasil membekuknya di pinggir jalan saat baru keluar dari bank. Pelaku kemudian dibawa menuju Demak. Setelah berhasil mengumpulkan barang bukti dan mengakui perbuatannya, Tim Opsnal kemudian memburu rekannya. Saat itu disebut bahwa rekannya tengah berada di Semarang Jawa Tengah. Setelah diselidiki rupanya Fatkhur sudah menghuni sel tahanan Polres Demak dalam perkara yang sama. Sedangkan WO masih dalam pencarian.   Sementara barang bukti yang disita dari rumah tersangka di antaranya 8 lembar mata uang Iraq 250 Dinar, 10.000 VND, 1000 VND, 1000 HKD, 20 HKD, 10 MVR, sebuah jam tangan, sebuah brankas warna putih yang sudah rusak pintunya, 3 buah paspor, 3 buah spon jam tangan, 35 buah amplop sudah dalam keadaan robek,10 buah kotak perhiasan, 4 buah dompet perhiasan, 24 buah plastik klip perhiasan dan 7 lembar nota pembelian emas. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ray)

wartawan
redaksi
Category

Pemkot Denpasar Ambil Alih Pembiayaan 24.401 Peserta BPJS Kesehatan PBI

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah untuk tetap membiayai 24.401 jiwa masyarakat Kota Denpasar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikarenakan masuk ke desil 6-10, menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HPN 2026: Saatnya Pers Profesional Mengawal Demokrasi dan Ekonomi

balitribune.co.id | Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menjadi penanda penting perjalanan dunia jurnalistik Indonesia. Lebih dari sekadar seremoni tahunan, peringatan ini menghadirkan ruang refleksi tentang bagaimana Pers menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi, penjaga akal sehat publik di tengah gempuran media sosial, sekaligus pengawal arah pembangunan bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi: Selamat HPN 2026 dan HUT ke-22 Harian Bali Tribune

balitribune.co.id | Negara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia, sekaligus Selamat Hari Ulang Tahun ke-22 Harian Bali Tribune.

Baca Selengkapnya icon click

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.