Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Otak Pembunuh Purnawirawan Polisi dituntut 15 tahun

pembunuh
Para terdakwa pembunuh purnawirawan Polisi.

BALI TRIBUNE - Keluarga korban pembunuhan purnawirawan dari satuan koprs baju coklat, Aiptu Made Suanda (58), kecewa dengan tuntutan hukuman terhadap empat orang terdakwa dalam kasus tersebut, Kamis (24/5), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kekecewaan itu disampaikan keluarga korban sesusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang itu, empat terdakwa yakni I Gede Ngurah Astika bersama  Dewa Putu Alit Suadiasa, Putu Veri Permadi, dan Made Budianto, dituntut bervareasi. Sesuai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika, terdakwa Astika yang berperan sebagai otak dalam kasus pembunuhan ini dituntut dengan pidana maksimal yakni penjara 15  tahun. Sementara dalam surat tuntutan yang tepisah (split), ketiga rekannya dituntut 12 tahun penjara. Di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Jaksa Wahyudi menyatakan bahwa terdakwa Astika maupun ketiga rekannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Aiptu Made Suanda meninggal dunia. Perbuatan sadis ke empat terdakwa ini diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP, sesuai dakwaan alternatif ke dua penuntut umum. "Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidan penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa saat membacakan poin tuntutan terhadap terdakwa Astika. Setelah mendengar tuntutan JPU, ketua hakim kemudin memberi kesempatan kepada ke empat terdakwa  untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. "Menyikapi tuntutan penuntut umum, kami dari tim penasehat hukum ingin mengajukan pledoi (pembelaan) tertulis," kata pengacara dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Sidangkan kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 5 Juni, bulan depan.  Selama persidangan, tampak sejumlah kelurga korban berdesak-desakan di ruang sidang. Beberapa petugas polisi juga ikut mengamankan jalannya sidang. Guna menghindari amukan dari keluraga korban, ke empat terdakwa keluar dari ruang dengan dikawali petugas kepolisian melalui pintu samping menuju ruang tahanan. "Enak kalian yah hanya dituntut ringan," teriak salah satu anggota keluarga yang coba melabrak keempat terdakwa. Sebagaimana diketahui,  kasus ini berawal ketika terdakwa Astika mengetehui korban  Suanda hendak menjual 1 Unit Mobil Jazz warna putih DK 1985 CN yang diparkir di Jalan Darmasada Denpasar. Lalu, terdakwa Astika menghubungi korban Suanda untuk menayakan harga mobil yang hendak dijual dengan harga Rp185.000.000 dan terdakwa berjanji akan kembali menghubungi korban. Singkat cerita, korban kemudian menemui terdakwa Astika untuk bertransaksi jual beli mobil, pada tanggal 15 Desember 2017 di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat Perum Nuansa Utama di Jalan Nuansa Kori No.30 Ubung Kaja, Denpasar Utara. Sampai di tempat itu, korban disuguhi segelas kopi yang sudah diracuni obat tidur.  Kerena obat tidur yang tidak bereaksi, terdakwa Astika kemudian memukul pada bagian wajah korban hingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur tembok. Tak sampai disitu, tersangka Astika mengkrip leher korban dan membenturkan muka korban berkali-kali ke lantai. Kemudian tersangka Alit, Veri,Tonges ikut memengang dan memukul tubuh korban dan menyeretnya ke dalam kamar. Selanjutnya terdakwa Astika mengambil BPKB mobil dan membawa mobil Jazz milik korban, sedangkan ke tiga rekannya mengikuti dari belakang. Para terdakwa kemudian menjual mobil itu seharga Rp.148.000.000, hasil penjualan mobil itu kemudia dibagikan kepada ke tiga tersangka masing-masing mendapat 10 juta rupiah dan sisanya dipakai tersangka Astika untuk membeli barang-barang.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BRI Siapkan Layanan Terbatas dan Kecukupan Likuiditas Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut libur panjang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Region 17 Denpasar menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan layanan perbankan yang optimal kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Layanan Kesehatan Tabanan Tetap Siaga Selama Libur Nyepi dan Idulfitri, 7 Puskesmas Buka 24 Jam

balitribune.co.id | Tabanan - Pelayanan kesehatan di Kabupaten Tabanan tetap disiagakan selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Khusus saat Hari Raya Nyepi pada Kamis (19/3/2026), Puskesmas dengan layanan UGD 12 jam (08.00–20.00 Wita) akan tutup sementara, sementara puskesmas dengan layanan UGD 24 jam tetap beroperasi untuk melayani kondisi darurat masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah

balitribune.co.id | Amlapura - Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Semoga keheningan Nyepi membawa kedamaian dan introspeksi, serta Idul Fitri menghadirkan kemenangan, kebersamaan, dan saling memaafkan.

Mari terus jaga kerukunan dan harmoni dari Huluning Bali, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Servis Anti-Ribet, Astra Motor Bali Hadirkan Honda Tire Pit Express

balitribune.co.id | Denpasar – Di era layanan yang serba cepat seperti saat ini, konsumen semakin menginginkan pelayanan yang praktis, efisien, dan akurat. Terlebih dengan semakin besarnya dominasi generasi muda seperti Gen Z yang mengutamakan kecepatan dan kemudahan dalam mendapatkan layanan. Menjawab kebutuhan tersebut, Astra Motor Bali menghadirkan inovasi layanan Honda Tire Pit Express di jaringan bengkel resmi Honda atau AHASS.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Helikopter Sky Air, Pangdam IX/Udayana Pantau Antrean Puluhan Kilometer di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara  – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto bersama Kapolda Bali melaksanakan pemantauan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2026 pada Selasa (17/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di kawasan Pelabuhan ASDP Gilimanuk, Kabupaten Jembrana ini dilakukan menggunakan helikopter Sky Air untuk melihat langsung kondisi lalu lintas, kesiapan personel, serta memastikan kelancaran mobilitas pemudik menuju Pulau Jawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.