Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Over Stay, Warga Turki Dideportasi

Bali Tribune / Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa.

balitribune.co.id | Singaraja - Warga negara Turki Mehmet Kamil Kucuk (54) oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, dideportasi kembali kenegaranya. Mehmet dianggap melanggar aturan keimigrasian setelah izin tinggalnya kadaluwarsa. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa, membenarkan pihaknya telah mendeportasi warga negara Turki setelah diketahui izin tinggalnya melebihi batas waktu alias over stay. Sebenarnya, kata, Nanang, sepanjang bulan Januari 2021 pihaknya telah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap tiga warga negara asing berupa tindakan administrasi keimigrasian. Selain Mehmet, dua warga negara Belarusia juga telah di deportasi karena menyalahi izin tinggal. "Benar, ia (Mehmet) dideportasi beberapa waktu lalu karena over stay," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja yang baru saja mendapat penghargaan sebagi UKP dengan WBK terbaik dari kemenpan RB, Kamis (28/1). Dalam ketentuan Undang-Undang Keimigrasian No.6/2011, Nanang menyebut, warga negara Turki, Mehmet dianggap melanggar pasal 78 ayat 3 tentang izin tinggal yang telah melewati batas. "Diketahui over stay selama 85 hari sejak 21 Desember 2020. Tindakan kita tegas dan yang bersangkutan sudah dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai 14 januari lalu," imbuhnya. Nanang meneruskan, dua warga negara Belarusia berstatus suami istri juga telah diambil tindak hukum dengan deportasi setelah melakukan penyalah gunaan izin tinggal berupa kegiatan jual beli dan memproduksi serta memasarkan produk kecantikan. Ia adalah Siarhe Bautrukevich (33) dan Volha Kobets (31) berdasarkan laporan masyarakat telah membuat sabun, shampo dan produk perawatan tubuh. "Pasangan suami istri ini baru saja kami deportasi (26 januari 2021) setelah ketahuan membuat dan memproduksi serta memasarkan alat kecantikan dan perawatan tubuh. Tindakan itu sangat bertentangan dengan izin kunjungan untuk bekerja," ujarnya. Menurutnya, tidak dipungkiri pandemi Covid-19 menjadi dalih warga asing untuk melakukan tindakan ilegal menyalahi izin tinggal. Berdasarkan data izin tinggal kunjungan warga asing ditiga wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja (Buleleng, Jembrana dan Karangasem) hingga Desember 2020 ada sebanyak 1.050 warga negara asing. Sementara untuk izin tinggal terbatas sebanyak 752 orang dan untuk izin tinggal tetap sebanyak 157 orang. "Kendati layanan di kantor kami (Imigrasi Singaraja, red) intensitas pelayanan sangat menurun namun tidak menjadikan lalai untuk mengawasi keberadaan orang asing diwilayah kerja kami," ucapnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Wisatawan di Bali Wajib Melaksanakan Seruan Bersama Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Provinsi Bali, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui o

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Tahun Kepemimpinan Sanjaya-Dirga: Ekonomi Tabanan Tumbuh Solid 5,45 Persen

balitribune.co.id | Tabanan - Satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, kinerja ekonomi daerah menunjukkan tren positif. Berdasarkan rilis Februari 2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Tabanan Tahun 2025 atas dasar harga berlaku mencapai Rp29.983,84 miliar atau Rp29,98 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Capaian SPM TBC Tabanan Tembus 123 Persen, Bupati Sanjaya: Terus Perkuat Strategi TOSS

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya melindungi masyarakat dari ancaman Tuberkulosis (TBC) terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Tabanan. Melalui Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC), rapat koordinasi lintas sektor digelar di Ruang Pertemuan Yudistira Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan pada Senin (2/3) sebagai langkah konkret mempercepat eliminasi TBC menuju target nasional tahun 2030.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Berencana Ubah Air Hujan Jadi Air Minum

balitribune.co.id I Mangupura- Bencana banjir yang kerap melanda wilayah Badung menjadi tantangan berat Pemerintah Gumi Keris selain masalah sampah dan kemacetan. Terkait banjir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, bahkan berencana mengubah air hujan menjadi air minum untuk mengatasi banjir dan meningkatkan ketersediaan air bersih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.