Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Over Stay, Warga Turki Dideportasi

Bali Tribune / Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa.

balitribune.co.id | Singaraja - Warga negara Turki Mehmet Kamil Kucuk (54) oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, dideportasi kembali kenegaranya. Mehmet dianggap melanggar aturan keimigrasian setelah izin tinggalnya kadaluwarsa. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa, membenarkan pihaknya telah mendeportasi warga negara Turki setelah diketahui izin tinggalnya melebihi batas waktu alias over stay. Sebenarnya, kata, Nanang, sepanjang bulan Januari 2021 pihaknya telah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap tiga warga negara asing berupa tindakan administrasi keimigrasian. Selain Mehmet, dua warga negara Belarusia juga telah di deportasi karena menyalahi izin tinggal. "Benar, ia (Mehmet) dideportasi beberapa waktu lalu karena over stay," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja yang baru saja mendapat penghargaan sebagi UKP dengan WBK terbaik dari kemenpan RB, Kamis (28/1). Dalam ketentuan Undang-Undang Keimigrasian No.6/2011, Nanang menyebut, warga negara Turki, Mehmet dianggap melanggar pasal 78 ayat 3 tentang izin tinggal yang telah melewati batas. "Diketahui over stay selama 85 hari sejak 21 Desember 2020. Tindakan kita tegas dan yang bersangkutan sudah dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai 14 januari lalu," imbuhnya. Nanang meneruskan, dua warga negara Belarusia berstatus suami istri juga telah diambil tindak hukum dengan deportasi setelah melakukan penyalah gunaan izin tinggal berupa kegiatan jual beli dan memproduksi serta memasarkan produk kecantikan. Ia adalah Siarhe Bautrukevich (33) dan Volha Kobets (31) berdasarkan laporan masyarakat telah membuat sabun, shampo dan produk perawatan tubuh. "Pasangan suami istri ini baru saja kami deportasi (26 januari 2021) setelah ketahuan membuat dan memproduksi serta memasarkan alat kecantikan dan perawatan tubuh. Tindakan itu sangat bertentangan dengan izin kunjungan untuk bekerja," ujarnya. Menurutnya, tidak dipungkiri pandemi Covid-19 menjadi dalih warga asing untuk melakukan tindakan ilegal menyalahi izin tinggal. Berdasarkan data izin tinggal kunjungan warga asing ditiga wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja (Buleleng, Jembrana dan Karangasem) hingga Desember 2020 ada sebanyak 1.050 warga negara asing. Sementara untuk izin tinggal terbatas sebanyak 752 orang dan untuk izin tinggal tetap sebanyak 157 orang. "Kendati layanan di kantor kami (Imigrasi Singaraja, red) intensitas pelayanan sangat menurun namun tidak menjadikan lalai untuk mengawasi keberadaan orang asing diwilayah kerja kami," ucapnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Cegah Kekroditan Selama Karya Ngusaba Kedasa, Polres Bangli Lakukan Rekayasa Arus Lalin

balitribune.co.id I Bangli - Guna mencegah terjadi kekroditan arus lalu lintas selama berlangsungnya upacara karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani  Polres Bangli menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas dan mendirikan  sebanyak 21 pos pengamanan

Baca Selengkapnya icon click

Klungkung Mendapat Kehormatan Jadi Tuan Rumah, Penyerahan Sertifikat HAKI oleh Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Kabupaten Klungkung mendapat kehormatan menjadi pusat penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tingkat Provinsi Bali. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Presiden Kelima Republik Indonesia, Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Maestro Tari I Made Djimat Toreh Nugraha Kebudayaan Tertinggi

balitribune.co.id I Gianyar - Maestro tari Bali I Made Djimat dinobatkan sebagai penerima penghargaan tertinggi bidang kebudayaan di Kabupaten Gianyar, Parama Satya Budaya, di usianya yang kini 84 tahun. Penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi panjangnya dalam menjaga dan melestarikan seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dianggarkan Rp 4,5 Triliun, Badung Kebut Jalan Sepanjang 17,7 Km dari Gatsu Barat-Canggu-Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung menyiapkan anggaran jumbo Rp 4,5 triliun untuk pembangunan jalan baru sepanjang 17,7 kilometer yang menghubungkan Gatsu BaratCangguTerminal Mengwi. Proyek ini menjadi salah satu prioritas dalam penguatan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Tolak Sampah Organik, Pemkab Badung Siapkan Tempat di Tiap Kecamatan

balitribune.co.id I Mangupura - Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Badung menyusul kebijakan TPA Suwung yang resmi berhenti menerima kiriman sampah organik per 1 April 2026.

Sebagai solusinya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan sejumlah titik strategis di setiap kecamatan untuk menampung dan mengolah sampah organik, salah satunya memanfaatkan lahan eks Balai Benih Ikan (BBI) di Sangeh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.