Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Owner Haris Hotel Tipu Pemilik Akasaka

Hakim
BERSAKSI - Ir Yeremias Filmon W Santiawan bersaksi untuk terdakwa Ida Bagus Surya Bhuwana dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (19/7). Inzert: Ida Bagus Surya Bhuwana didampingi penasehat hukumnya.

Denpasar, Bali Tribune

Pemilik (owner) Hotel Haris Jimbaran Badung Bali, Ida Bagus Surya Bhuwana, disidangkan di PN Denpasar, karena melakukan tipu muslihat dengan serangkaian kebohongannya terhadap tiga orang korban, yakni Ir. Yeremias Filmon W Santiawan selaku pemilik Akasaka Music Club, Yanto Suseno, dan Andre Lucas Palar, sehingga menderita kerugian Rp20 miliar lebih.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, Selasa (19/7), jaksa penuntut umum (JPU) Purwanti Murtiasih dan Ida Ayu Nyoman Surasmi, menghadirkan ketiga korban sebagai saksi untuk terdakwa Ida Bagus Surya Bhuwana yang didampingi penasehat hukumnya Rizal Akbar Maya Poetra dkk.

Sebagai saksi yang didengarkan keterangannya untuk kesemaptan pertama, saksi korban Yeremias Filmon, menerangkan sekitar bulan Juni 2012, salah seorang temannya Alfonsus Widijatmika Surya bersama terdakwa Ida Bagus Bhuwana menemui dirinya dan dua saksi korban di kantornya Jalan M Yamin No. 26 Denpasar.

“Ketika itu, terdakwa yang akrab dipanggil Gusti ini, meminta bantuan pendanaan terkait proyek pembangunan kondotel The Jimbaran View. Menurut terdakwa, proyek terhenti disebabkan tidak ada dana untuk melanjutkan proyek tersebut,” jelas Yeremias Filmon.

Terdakwa kemudian meminta ketiga saksi korban untuk memberikan bantuan dana agar proyek kondotel dapat dilanjutkan. Permintaan ini diiming-imingi janji akan memberikan keuntungan yang lumayan besar.  Untuk meyakinkan, beberapa hari kemudian terdakwa mengajak ketiga saksi korban dan Alfonsus Widijatmika ke lokasi proyek kondotel tersebut.

Seminggu kemudian, terdakwa kembali mendatangi ketiga saksi korban di kantor mereka dan menanyakan permintaannya dengan menebar janji keuntungan yang mengiurkan. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengatakan, akan secepatnya mengembalikan dana dan keuntungan setelah pengajuan pinjaman di bank cair.

Selanjutnya, pada 27 Juni 2012, Yerimias Filmon, Andre Lucas dan Yanto Suseno memberikan bantuan dana sebesar Rp5 miliar. Ternyata, sebagaimana diuraikan JPU dalam dakwaannya, sehari sebelumnya, pengajuan kredit terdakwa senilai Rp64 miliar di bank BTN disetujui.

Diungkapkan Yeremias Filmon, bersama dengan dua saksi korban lainnya, berulangkali meminta pembayaran keuntungan, sebagaimana dijanjikan terdakwa, akan dibayar setiap bulan. “Setiap kali diminta, terdakwa selalu mengatakan belum punya uang. Bahkan terdakwa menawarkan kompensasi atau pengganti dari keuntungan yang harus diberikan dengan 6 unit kondotel. Dikatakan Desember 2012 penandatanganan penyerahan 6 unit kondotel tersebut dan juga penyerahan sertifikat. Ternyata, keenam unit kondotel bersama sertifikat aslinya tidak pernah diberikan terdakwa kepada para kami bertiga,” lanjut Yerimias Filmon yang akrab disapa Jerry Filmon ini.

Bahkan, dengan alasan untuk mengurus kredit dari bank yang sedang diajukan dan berjanji bila kredit sudah cair, langsung mengurus sertifikat 6 unit kondotel dan akan diserahkan kepada ketiga korban, tentu saja dengan janji keuntungan yang  semakin besar, terdakwa meminta lagi tambahan dana.

Pada 13 Januari 2013, ketiga korban memberikan tambahan dana sebesar Rp4 miliar. “Sehingga total bantuan dana yang diberikan kepada terdakwa Rp9 miliar,” kata Jeremias Filmon. “Setelah itu, setiap kali kami meminta dana serta keuntungan, terdakwa selalu berkata, tunggu dulu dan secepatnya akan dikembalikan. Terdakwa juga mengatakan bahwa yang harus diselesaikan kepada kami bertiga sebesar Rp20,850 miliar,: sambungnya.

Untuk meyakinkan ketika korban atas tanggungjawabnya sebesar Rp20,850 miliar tersebut, pada tanggal 2 Juli 2014, terdakwa memberikan 3 bukti dengan kwitansi sebagai titipan uang, masing-masing saksi Yerimias Filmon Rp7 miliar, Andre Lucas Palar Rp7 miliar dan Yanto Suseno Rp6,850 miliar.

Berselang dua hari kemudian, terdakwa kembali mendatangi ketiga korban di Jalan M Yamin No 26 Denpasar untuk mempertegas perhitungan dan pembayaran kwitansi titipan tersebut. Sebagai ganti atas kwitansi tersebut, terdakwa kemudian memberikan tiga lembar cek masing-masing, Cek BCA No. DA 491860 dengan nominal Rp6.850.000.000 diberikan kepada korban Yanto Suseno. Sementara cek BCA No. DA 491861 dengan nominal Rp7miliar diberikan kepada Andre Lucas Palar dan Cek BCA No. DA 491862 dengan nominal Rp7 miliar buat Yerimias Filmon.

Ketika cek tersebut jatuh tempo, terdakwa kembali menemui ketiga korban dan meminta untuk tidak dicairkan dengan alasan dana belum masuk. “Begitu dana masuk, cek bisa langsung dicairkan, begitu yang dikatakan terdakwa,” jelas Yeremias Filmon.

Ternyata, tiga lebar cek tersebut tidak pernah dicairkan. Terdakwa kemudian membayar cek tersebut dengan unit-unit kondotel. Selanjutnya, pada 8 September 2014, dibuat perikatan jual beli atas 35 unit kondotel yang diantaranya 1 suite room antara terdakwa Ida Bagus Surya dengan ketiga korban. Tetapi, korban tidak pernah memberikan sertifikat asli unit-unit kondotel tersebut kepada korban.

Singkatnya, setelah hilang kesabaran para saksi korban, pada tanggal 26 Februari 2015, korban Andre Lucas Pilar kemudian mencairkan cek yang diberikan terdakwa. Ternyata pihak bank menolaknya dengan alasan rekening sudah ditutup. Begitu juga ketika Yeremias Filmon dan Yanto Suseno mencaikan cek yang ada ditangan mereka, bank menolak karena rekening terdakwa sudah ditutup sehari sebelum cek tersebut diberikan kepada pada korban.

Ketiga korban kemudian melaporkan Ida Bagus Surya Bhuwana ke Polda Bali dengan tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan. Total kerugian yang dialami Ketiga korban dari mulut manis dan tipu muslihat dari terdakwa sebesar Rp20,850 miliar.

wartawan
redaksi
Category

Minim Daya Serap Lokal, Pemerintah Didorong Hadir Atasi Masalah Pasar Nener

balitribune.co.id | Singaraja – Petambak budi daya benih ikan bandeng atau nener kembali menyuarakan keprihatinan atas tidak hadirnya pemerintah dalam upaya penyediaan pasar dalam negeri. Pasalnya, potensi besar dalam industri pembenihan nener yang merupakan komoditas asli Indonesia belum tergarap maskimal di pasar dalam negeri.

Baca Selengkapnya icon click

Membangun Pariwisata Kesehatan Berbasis Alam dan Budaya, Delegasi ITOP Kunjungi Hutan Bakau

balitribune.co.id | Denpasar - Delegasi Inter-islands Tourism Policy (ITOP) Forum ke-26 mengunjungi Tahura Ngurah Rai tempat tanam bakau KTT G20. Delegasi dari 10 negara anggota ITOP berkesempatan melihat sejumlah varian mangrove yang ada di Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (22/6) sekaligus menanam mangrove di Kawasan Hutan Bakau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna ke-19, Dewan Bali Sampaikan Pandangan Umum Terkait Dua Raperda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 

Baca Selengkapnya icon click

Hari Kedua Retreat Kepala Daerah Gelombang II, Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Dibekali Materi Asta Cita, Pemberantasan Korupsi dan Wawasan Kebangsaan

balitribune.co.id | Jatinangor - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengawali hari kedua pelaksanaan Retreat Kepala Daerah Gelombang II, dengan kegiatan kesehatan senam pagi, dilanjutkan dengan apel disiplin pagi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wamenpar Ni Luh Puspa Resmi Tutup Karangasem Festival 2025, Apresiasi Festival Karangasem 2025 Gagasan Gus Par-Guri Pandu

balitribune.co.id | Amlapura - Karangasem Festival 2025 yang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Amlapura ke-385 secara resmi ditutup oleh Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Ni Luh Enik Ermawati (Ni Luh Puspa), Minggu malam (22/6) di Taman Budaya Candra Bhuana, Amlapura.

Baca Selengkapnya icon click

PHK 157 Karyawan, Disperinaker Badung Verifikasi Lapangan FINNS Recreation Club

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung melakukan kunjungan dan verifikasi lapangan ke lokasi perusahaan Finns Recreation Club pada Senin (23/6) terhadap laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.