Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Padiksaan Indra Udayana Sebagai Sulinggih

Bali Tribune/ Agus Indra Udayana bersama Anjasmara
Balitribune.co.id | Semarapura - Bertepatan dengan rahina Tilem Sasih Kapat baru-baru ini, Agus Indra Udayana menjalani madiksa yakni, prosesi menjadi seorang sulinggih. Bertempat di Jeroan Saren Anyar, Jalan Pandu No 4 Banjar Jabon, Desa Sampalan Tengah, Klungkung itu dituntun oleh tiga orang nabe (guru spiritual,red).
 
Ketiga nabe dimaksud adalah, Nabe Tapak Ida Pandita Mpu Yaksa Daksa Acharya Manuaba dari Griya Agung Siwa Gni Manuaba, Denpasar. Nabe Saksi Ida Pandita Mpu Nabe Daksa Sidhanta Manuaba dari Gria Agung Manik Gni Manuaba,Badung.Dan,Nabe Waktra, Ida Pandita Nabe Sri Bhagawan Agni Yogananda dari Gria Santabana Payuk,Bangli.
 
Saat padiksaan dimaksud, sejumlah papan ucapan tampak berjejer di Jeroan Saren Anyar yang merupakan kediaman Indra Udayana. Anak-anak Ashram Gandhi Puri tampak menyambut setiap pengunjung yang datang.
 
Sebelum prosesi,Indra Udayana menuturkan,diksa atau madiksa yang disebut juga ‘DivyaJnyanan' adalah,sebuah proses upacara menerima sinar suci ilmu pengetahuan yang berfungsi untuk melenyapkan kegelapan pikiran agar kesempurnaan yang merupakan salah satu bagian dari Saptangga Dharma.
 
“Yaitu dengan cara menjalankan upacara inisiasi agar dapat menunggalkan diri dengan Tuhan Yang Maha Esa,”terangnya.
 
Di Bali menurutnya, proses ritual ini dilakukan dengan cara ‘Seda Raga’ yakni,salah satu cara untuk mengetahui nirwana atau swah loka sehingga bila sudah menjadi sulinggih nanti bisa menuntun atma-atma yang diupacarai dalam prosesi upacara Pitra Yadnya.
 
"Atau bisa saja menjadi Acharya yang bisa dilakukan dengan Upanishad dan saling berbagi dalam komunitas kecil dalam gria atau ashram yang sudah menjadi pelayanan sebelumnya.
 Sehingga selanjutnya bisa menjadikan Kita sang Diksita jauh belajar ke dalam diri dan tidak hanya muput karya, tapi juga memahami hakikat hidup dan kehidupan dengan berusaha memperbaiki diri dan tindak lebih baik," ujarnya dihadapan wartawan.
 
Ditambahkannya, dalam sasana Pinandita atau kécharva, disebutkan bahwa,madiksa sebagai suatu upacara umat Hindu dipimpin oleh seorang Pedande Nabe untuk meningkatkan kesucian diri guna mencapai kesempurnaan.
 
“Karena lewat kesucian diri itulah manusia dapat berhubungan dengan Sang Hyang Widhi Wasa," ujar pria bertubuh tinggi gempal ini.
 
Menurut Indra Udayana,apa yang diputuskan ini adalah sebuah pelestarian budaya dan panggilan hati nurani, sekaligus usaha mendamaikan dunia, lewat doa setidaknya ikut mengontrol diri dan menjadi pembawa damai bagi persaudaraan umat manusia.
 
"Di lingkungan kita banyak yang sudah memiliki gelar atau 'ngelarang kepanditaan atau kepanditaan, baik gelar sekala maupun niskala," paparnya.
 
Tentunya untuk mendapat pengakuan di zaman seperti ini, lanjut Indra Udayana, haruslah ada legalitas, yakni pengakuan dari Guru Nabe, pengakuan dari PHDI dan juga pengakuan dari Desa Pakraman.
 
Selain itu diperlukan sebuah pengakuan melalui sebuah yakni madiksa,sehingga dipandang sah untuk menuntun dan mengantar puja atau puji melalui sebuah yadnya.
 
Adapun proses menjadi seorang sulinggih Indra Udayana mealui berbagai proses diawali dengan memilih Nabe, belajar yang sederhana dari Guru Nabe dan proses pengendalian diri.
 
Proses memilih Guru Nabe ditentukan oleh pengalaman batin dan kedekatan spiritual yang bersangkutan.
 
"Persembahan kedalam inilah rahasia dari Guru Nabe bersama Nanaknya.Soal pendamping itu adalah spirit, kalau kita ada tekad dan kemauan yang kuat astungkara pendamping sejati itu adalah alam yang akan menuntun kita," ujarnya.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.