Pajak BPHTB Bakal Diturunkan | Bali Tribune
Diposting : 4 April 2016 15:34
I Made Darna - Bali Tribune
Nyoman Satria

Mangupura, Bali Tribune

Sumber pendapatan Pemkab Badung dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), siap-siap melorot. Kalangan DPRD Badung mengusulkan agar pajak BPHTB diturunkan. Ini menyusul keluarnya kebijakan pemerintah pusat yang meminta agar pemungutan pajak BPHTB dikecilkan dari 5 persen menjadi satu persen per transaksi penjualan.

Untuk mendukung kebijakan baru ini, wakil rakyat Badung pun segera akan mengusulkan perubahan atau revisi Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang BPHTB. “Penurunan pajak BPHTB ini adalah kebijakan pusat,” tegas Ketua Komisi III DPRD Badung, Nyoman Satria, Minggu (3/4).

Ia juga menjelaskan bahwa Perda BPHTB Kabupaten Badung sejatinya sudah pernah dirombak menjadi Perda Nomor 28 Tahun 2013, tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (BPHTB).

Adapun yang mengalami perubahan adalah pasal 6 ayat 2, dimana tarif wajib pajak ahli waris mengalami revisi penurunan dari 5 persen menjadi 0 persen. “Dulu Perda ini kita revisi tentang pajak ahli warisnya. Yakni dari lima persen jadi nol persen,” ujarnya.

Nah, setelah dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi XI pada 29 Maret 2016 oleh Menteri Koordinator Ekuin, Darmin Nasution, maka kemungkinan besar Perda No 14 Tahun 2010 tentang BPHTB akan direvisi kembali. “Kalau jadi revisi, berarti ini akan jadi revisi yang kedua untuk Perda BPHTB,” kata Satria.

Poin penting yang kemungkinan besar masuk daftar revisi adalah pasal 6 ayat 1 dengan bunyi tarif pajak BPHTB akan berubah dari maksimal 5% menjadi 1% bagi penjual dan maksimal 1% bagi pembeli. “Nanti pembeli dan penjual akan dikenai pajak BPHTB satu persen,” terangnya.

Yang jelas, menurut politisi PDIP ini, revisi perda ini tidak perlu menunggu perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Alasannya, UU 28/2009 sudah secara gamblang menyebutkan di pasal 88 bahwa tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar lima persen. “Jadi dengan kebijakan presiden ini, maka tarif itu bisa disesuaikan. Dispenda Badung bisa mengambil jalan tengahnya. Yang jelas tidak sampai lima persen (pajak BPHTB,-red),” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dispenda Badung, Wayan Adi Arnawa yang dikonfirmasi terpisah terkesan sangat berhati-hati menyikapi kebijakan baru itu. Pihaknya mengaku masih harus mengkaji dulu penurunan pajak BPHTB tersebut. “Ya, kita akan kaji dulu kebijakan baru ini agar nantinya kami tidak salah langkah mengambil kebijakan merevisi perda,” kata pejabat asal Pecatu itu.