Pakai Hashish karena Idap Kanker | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 27 Desember 2024
Diposting : 28 February 2017 09:39
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Guiseppe Serafino bersama penasehat hukumnya sebelum menjalani persidangan di PN Denpasar, beberapa waktu lalu. (dok)

Denpasar, Bali Tribune

Sidang dengan terdakwa WN Australia, Guiseppe Serafino (48), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (27/02/2017), kini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang, terdakwa mengaku memakai hashish untuk menenangkan diri lantaran terkena kanker rongga mulut.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Dr Edwin Djong, terdakwa mengaku menderita kanker rongga mulut pada tahun 2007 silam, ditambah masalah pada tulang belakang yang sempat dioperasi pada tahun 2009. Terdakwa menggunakan hashish lantaran obat yang diminum membuat dirinya stress, kehilangan nafsu makan, dan susah tidur. Apalagi, dokter yang merawat terdakwa juga menyarankan agar menggunakan hashish atau ganja secukupnya.

Nah, kebiasaan mengonsumsi barang terlarang ini pun berlanjut saat terdakwa pindah ke Bali pada tahun 2011 dan mulai bekerja sebagai Direktur Keuangan Bar ON ON Sanur, Denpasar, pada tahun 2012 silam. Lantaran kebiasaannya itu, teman-teman terdakwa pernah menyarankan untuk menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Namun, saran itu dianggapnya “angin lalu” dengan alasan sibuk dengan pekerjaannya.

Terdakwa mengaku hampir setiap hari mengonsumsi hashish. Barang terlarang ini dibeli dari seseorang yang dikenalkan sahabatnya, David Fox Matthew (berkas terpisah). Dalam keterangannya, setelah ditangkap oleh pihak kepolisian terdakwa juga mengaku menyesal telah mengunakan narkotika. “Saya punya keinginan yang sangat kuat untuk bisa melepaskan diri dari ketergantungan narkotiba. Ini untuk kebaikan saya sendiri dan keluarga saya,” katanya.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar pada tanggal 8 Oktober 2016 di rumahnya, Jalan Tunggak Bingin Blok D No.7 Banjar Bet Ngandang, Sanur, Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Wiraguna Wiradarma, mendakwa Guiseppe dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.*