Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pakai Sabu, Mantan Pebalap Divonis 14 Bulan

I Putu Tresna alias Jamrud saat hendak menjalani persidangan dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE -  Mantan pebalap motor Bali yang pernah berjaya di era 1990-an, I Putu Tresna alias Jamrud‎ (50)  harus merasakan dinginnya lantai penjara. Ini sebagai buntut dari perbuatannya menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Saat diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/10), pria yang pernah mewakili Bali di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) ini diganjar pidana penjara selama 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan.  Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmja, terbilang ringan karena sudah dikurangi 10 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.  Meski tidak sesuai dengan tuntutan JPU, tapi pada dasarnya majelis hakim tetap senada dengan JPU yang menilai ‎terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.‎  Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal, yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga, ungkap hakim, sebagai hal yang meringankan. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas penyalahgunaan narkotika," tegas hakim ketua. Mendapat diskon hukuman hingga 10 bulan, Jamrud dan kuasa hukumnya Agus Gunawan Putra langsung menerima. "Menerima yang mulia," katanya menyikapi putusan hakim. Raut wajah pria yang kini bekerja di bengkel itu tampak sumringah ketika keluar dari ruang sidang. Para kerabatnya yang turut mengikuti sidang juga terlihat lega dengan memeluknya. Jika terdakwa menerima, maka JPU Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Ini karena vonis yang dijatuhkan hanya separo dari tuntutan yang diajukan atau belum 2/3 dari ‎tuntutan.  ‎Sejatinya tuntutan 2 tahun penjara JPU juga bisa dibilang ringan karena ancaman maksimal pidana penjara dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) adalah penjara selama 4 tahun. Dalam dakwaan jaksa diungkapkan,  terdakwa berdalih mengonsumsi sabu agar lebih bersemangat dalam bekerja. Mantan atlet itu sering tidak fokus dalam bekerja. Setelah mengisap sabu terdakwa mengaku langsung bersemangat. "Terdakwa merupakan mantan pebalap motor yang pernah mewakili Bali  di PON. Terdaka mengaku mengonsumsi sabu sejak Maret 2018. Setelah mengonsumsi sabu terdakwa merasa lebih segar dan semangat dalam bekerja," beber Bela. Lebih lanjut dijelaskan, saat ditangkap Satnarkoba Polresta Denpasar pada Selasa sore (18/5), pria kelahiran Denpasar 4 September 1968, itu membawa serbuk kristal bening diduga sabu seberat 0,8 gram. Kepada petugas, terdakwa memesan barang haram itu dari seseorang bernama Sulaiman melalui aplikasi WhatsApp (WA). Terdakwa mentransfer uang Rp 1,6 juta ke rekening yang diberi Sulaiman. Setelah uang terkirim, terdakwa kemudian diberikan alamat tempelan sabu di depan sekolah dasar (SD) di Jalan Merthayasa. Dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa yang tinggal di Jalan Merthayasa, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, itu langsung menuju lokasi tempelan. Sabu yang dikemas di dalam kaleng bekas cincau itu diambil terdakwa lantas menaruhnya di pijakan kaki bagian kanan. Setelah itu terdakwa menuju pulang. Namun, terdakwa tidak sampai menikmati sabu yang dipesan. Pasalnya, baru berjalan 100 meter, tepatnya di depan Pura Ulun Suwi, terdakwa dibekuk petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar. “Setelah digeledah di dalam kaleng ditemukan tisu putih membungkus satu klip plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,8 gram,” pungkas Bela.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Aksi Buang Sampah Sembarangan Kian Marak, Sungai Semakin Tercemar

balitribune.co.id I Negara - Persoalan sampah masih menjadi masalah pelik, khususnya sampah yang mencemari aliran sungai. Masih rendahnya kesadaran masyarakat serta pelaku usaha dalam mengelola sampah rumah tangga dan usaha menjadi tantangan utama yang sampai saat ini terus ditangani secara intensif.

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Denpasar dan Pemkot Bahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar menggelar rapat kerja membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Rapat kerja berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ikuti Turnamen Kerti Bali Soccer, SSB Star Kencana Diminta Tak Gentar

balitribune.co.id I Negara - Sekolah Sepak Bola (SSB) Star Kencana Jembrana dipercaya membawa nama daerah dalam ajang Turnamen Kerti Bali Soccer IV Tahun 2026 yang mempertemukan tim-tim sepak bola usia dini dari seluruh kabupaten dan kota di Bali. Meski berasal dari wilayah barat Pulau Dewata, semangat para pesepak bola muda Jembrana tidak surut untuk bersaing di level yang lebih bergengsi. 

Baca Selengkapnya icon click

Badung Jajaki Perluasan Kerjasama dengan Kota Fujisawa Jepang

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menjajaki perluasan kerja sama dengan Kota Fujisawa, Prefektur Kanagawa, Jepang. Langkah strategis ini dilakukan melalui penguatan kolaborasi di bidang budaya, pariwisata, hingga pengelolaan kawasan pesisir secara terpadu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siswa SD di Denpasar Dikenalkan Muatan Lokal 'Masolah' dan 'Magending'

balitribune.co.id I Denpasar - Siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Denpasar dikenalkan dengan muatan lokal sebagai bagian dari penyempurnaan proses pembelajaran di sekolah. Selain mata pelajaran Bahasa Bali, para siswa juga diperkenalkan materi 'masolah' (menari) dan 'magending' (bernyanyi) sebagai wahana pelestarian budaya dan tradisi sejak usia dini.

Baca Selengkapnya icon click

Targetkan 25 Ribu Pengunjung, Lovina Festival 2026 Siap Gebrak Bali Utara

balitribune.co.id I Singaraja - Dengan mengusung tema"Theatre of Dolphins”, Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan seluruh persiapan Lovina Festival 2026 telah rampung. Festival pariwisata tahunan yang menjadi bagian dari Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026 ini akan berlangsung selama 24–28 Juli 2026 dengan target kunjungan sekitar 25 ribu wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.