Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pakai Sabu, Mantan Pebalap Divonis 14 Bulan

I Putu Tresna alias Jamrud saat hendak menjalani persidangan dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE -  Mantan pebalap motor Bali yang pernah berjaya di era 1990-an, I Putu Tresna alias Jamrud‎ (50)  harus merasakan dinginnya lantai penjara. Ini sebagai buntut dari perbuatannya menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Saat diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/10), pria yang pernah mewakili Bali di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) ini diganjar pidana penjara selama 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan.  Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmja, terbilang ringan karena sudah dikurangi 10 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.  Meski tidak sesuai dengan tuntutan JPU, tapi pada dasarnya majelis hakim tetap senada dengan JPU yang menilai ‎terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.‎  Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal, yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga, ungkap hakim, sebagai hal yang meringankan. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas penyalahgunaan narkotika," tegas hakim ketua. Mendapat diskon hukuman hingga 10 bulan, Jamrud dan kuasa hukumnya Agus Gunawan Putra langsung menerima. "Menerima yang mulia," katanya menyikapi putusan hakim. Raut wajah pria yang kini bekerja di bengkel itu tampak sumringah ketika keluar dari ruang sidang. Para kerabatnya yang turut mengikuti sidang juga terlihat lega dengan memeluknya. Jika terdakwa menerima, maka JPU Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Ini karena vonis yang dijatuhkan hanya separo dari tuntutan yang diajukan atau belum 2/3 dari ‎tuntutan.  ‎Sejatinya tuntutan 2 tahun penjara JPU juga bisa dibilang ringan karena ancaman maksimal pidana penjara dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) adalah penjara selama 4 tahun. Dalam dakwaan jaksa diungkapkan,  terdakwa berdalih mengonsumsi sabu agar lebih bersemangat dalam bekerja. Mantan atlet itu sering tidak fokus dalam bekerja. Setelah mengisap sabu terdakwa mengaku langsung bersemangat. "Terdakwa merupakan mantan pebalap motor yang pernah mewakili Bali  di PON. Terdaka mengaku mengonsumsi sabu sejak Maret 2018. Setelah mengonsumsi sabu terdakwa merasa lebih segar dan semangat dalam bekerja," beber Bela. Lebih lanjut dijelaskan, saat ditangkap Satnarkoba Polresta Denpasar pada Selasa sore (18/5), pria kelahiran Denpasar 4 September 1968, itu membawa serbuk kristal bening diduga sabu seberat 0,8 gram. Kepada petugas, terdakwa memesan barang haram itu dari seseorang bernama Sulaiman melalui aplikasi WhatsApp (WA). Terdakwa mentransfer uang Rp 1,6 juta ke rekening yang diberi Sulaiman. Setelah uang terkirim, terdakwa kemudian diberikan alamat tempelan sabu di depan sekolah dasar (SD) di Jalan Merthayasa. Dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa yang tinggal di Jalan Merthayasa, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, itu langsung menuju lokasi tempelan. Sabu yang dikemas di dalam kaleng bekas cincau itu diambil terdakwa lantas menaruhnya di pijakan kaki bagian kanan. Setelah itu terdakwa menuju pulang. Namun, terdakwa tidak sampai menikmati sabu yang dipesan. Pasalnya, baru berjalan 100 meter, tepatnya di depan Pura Ulun Suwi, terdakwa dibekuk petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar. “Setelah digeledah di dalam kaleng ditemukan tisu putih membungkus satu klip plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,8 gram,” pungkas Bela.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kurangi Sampah, PKK Denpasar Masifkan Bag Komposter

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Penggerak (TP) PKK terus memasifkan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi dan pembagian bag komposter di Banjar Peken (Desa Sumerta Kaja) dan Banjar Kedaton (Kesiman Petilan), Denpasar Timur, Minggu (22/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

28 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 28 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung menerima  remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-472,468,454.PK.05.03 Tahun 2026, dengan jumlah penerima sebanyak 28 orang warga binaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tradisi Mebuug-buugan di Desa Kedonganan, Ratusan Warga Ikuti Ritual Mandi Lumpur ​

balitribune.co.id I Mangupura - Suasana ceria menyelimuti pesisir Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (20/3/2026). Tepat sehari pasca-pelaksanaan Catur Brata Penyepian atau pada hari Ngembak Geni, ratusan warga turun ke kubangan lumpur untuk melaksanakan tradisi leluhur yang unik dan sarat makna, yakni Mebuug-buugan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan Layanan Honda CARE di AHASS Siaga Plus Negara untuk Kenyamanan Pemudik 2026

balitribune.co.id | Negara  - Astra Motor Bali kembali menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen setianya melalui kehadiran Honda CARE di titik layanan AHASS Siaga Plus. Layanan ini menjadi salah satu benefit yang dapat dinikmati oleh pengguna sepeda motor Honda, khususnya dalam mendapatkan bantuan darurat di perjalanan (road emergency) serta layanan customer assistance selama periode mudik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekankan Pentingnya Merawat Kerukunan, Bupati Adi Arnawa Hadiri Shalat Id di Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri pelaksanaan Shalat Idul Fitri (Shalat Id) 1 Syawal 1447 Hijriah yang dipusatkan di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Sabtu (21/3/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Forum Komunikasi Pegawai Muslim Pemkab Badung dan diikuti oleh ribuan Jamaah Muslim dari berbagai wilayah di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Konsisten Jaga Tradisi, Dukung Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian seni dan budaya Pulau Dewata dengan mendukung gelaran Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival (SHOOF) 2026. Tradisi unik yang dilaksanakan tepat pada hari Ngembak Geni, sehari setelah Hari Suci Nyepi ini, berlangsung meriah di depan Banjar Kaja, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (20/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.