Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pakai Sabu, Mantan Pebalap Divonis 14 Bulan

I Putu Tresna alias Jamrud saat hendak menjalani persidangan dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE -  Mantan pebalap motor Bali yang pernah berjaya di era 1990-an, I Putu Tresna alias Jamrud‎ (50)  harus merasakan dinginnya lantai penjara. Ini sebagai buntut dari perbuatannya menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Saat diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/10), pria yang pernah mewakili Bali di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) ini diganjar pidana penjara selama 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan.  Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmja, terbilang ringan karena sudah dikurangi 10 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.  Meski tidak sesuai dengan tuntutan JPU, tapi pada dasarnya majelis hakim tetap senada dengan JPU yang menilai ‎terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.‎  Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal, yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga, ungkap hakim, sebagai hal yang meringankan. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas penyalahgunaan narkotika," tegas hakim ketua. Mendapat diskon hukuman hingga 10 bulan, Jamrud dan kuasa hukumnya Agus Gunawan Putra langsung menerima. "Menerima yang mulia," katanya menyikapi putusan hakim. Raut wajah pria yang kini bekerja di bengkel itu tampak sumringah ketika keluar dari ruang sidang. Para kerabatnya yang turut mengikuti sidang juga terlihat lega dengan memeluknya. Jika terdakwa menerima, maka JPU Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Ini karena vonis yang dijatuhkan hanya separo dari tuntutan yang diajukan atau belum 2/3 dari ‎tuntutan.  ‎Sejatinya tuntutan 2 tahun penjara JPU juga bisa dibilang ringan karena ancaman maksimal pidana penjara dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) adalah penjara selama 4 tahun. Dalam dakwaan jaksa diungkapkan,  terdakwa berdalih mengonsumsi sabu agar lebih bersemangat dalam bekerja. Mantan atlet itu sering tidak fokus dalam bekerja. Setelah mengisap sabu terdakwa mengaku langsung bersemangat. "Terdakwa merupakan mantan pebalap motor yang pernah mewakili Bali  di PON. Terdaka mengaku mengonsumsi sabu sejak Maret 2018. Setelah mengonsumsi sabu terdakwa merasa lebih segar dan semangat dalam bekerja," beber Bela. Lebih lanjut dijelaskan, saat ditangkap Satnarkoba Polresta Denpasar pada Selasa sore (18/5), pria kelahiran Denpasar 4 September 1968, itu membawa serbuk kristal bening diduga sabu seberat 0,8 gram. Kepada petugas, terdakwa memesan barang haram itu dari seseorang bernama Sulaiman melalui aplikasi WhatsApp (WA). Terdakwa mentransfer uang Rp 1,6 juta ke rekening yang diberi Sulaiman. Setelah uang terkirim, terdakwa kemudian diberikan alamat tempelan sabu di depan sekolah dasar (SD) di Jalan Merthayasa. Dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa yang tinggal di Jalan Merthayasa, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, itu langsung menuju lokasi tempelan. Sabu yang dikemas di dalam kaleng bekas cincau itu diambil terdakwa lantas menaruhnya di pijakan kaki bagian kanan. Setelah itu terdakwa menuju pulang. Namun, terdakwa tidak sampai menikmati sabu yang dipesan. Pasalnya, baru berjalan 100 meter, tepatnya di depan Pura Ulun Suwi, terdakwa dibekuk petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar. “Setelah digeledah di dalam kaleng ditemukan tisu putih membungkus satu klip plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,8 gram,” pungkas Bela.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Geely EX2 Resmi Mengaspal, Mobil Listrik Terjangkau dengan Teknologi Mewah

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dipamerkan di Gaikindo International Indonesia Auto Show (GIIAS) 2025 kemudian Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025. Geely Indonesia mengumumkan akan  meluncurkan  mobil listrik EV, Geely EX2, Selasa (20/1). Dalam undangan yang diterima redaksi Bali Tribune disebutkan peluncuran mobil model ketiga  Geely di Indonesia mengusung tema Extra Fun 2 You.

Baca Selengkapnya icon click

Tanamkan Disiplin di Jalan, Astra Motor Bali Sambangi SMK Pratama Widya Mandala

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara sejak usia sekolah melalui kegiatan edukasi Safety Riding yang dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) di SMK Pratama Widya Mandala. Kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari siswa dan tenaga pendidik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari AHRS ke Panggung Dunia, Mario Aji dan Veda Ega Siap Menggebrak Grand Prix 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Menjelang bergulirnya musim balap Moto Grand Prix (GP) 2026, dua talenta terbaik Indonesia lulusan Astra Honda Racing School (AHRS), Mario Suryo Aji dan Veda Ega Pratama, bersiap bertolak ke Barcelona, Spanyol. Keduanya dijadwalkan segera memulai proses adaptasi dan koordinasi teknis bersama Honda Team Asia.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Indonesia-India di Festival Mahabharata Memperkokoh Diplomasi Peradaban

balitribune.co.id | Jakarta - Festival Mahabharata secara resmi dibuka di Bhopal, Madhya Pradesh, India pada Jumat (16/1/2026). Perhelatan agung ini dihadiri langsung oleh Ketua Menteri Madhya Pradesh, Dr. Mohan Yadav, serta Ida Rsi Putra Manuaba (Padmashri Agus Indra Udayana) sebagai Tamu Kehormatan Khusus. Kehadiran tokoh spiritual asal Bali tersebut menegaskan kuatnya dialog peradaban yang dibangun melalui Ashram Gandhi Puri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dituduh Gelapkan Rp4,5 Miliar, Mantan Bendesa Serangan Sebut Laporan "Mengada-ada"

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, bereaksi keras terhadap laporan polisi yang dilayangkan oleh Jro Bendesa saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, bersama sejumlah prajuru desa. Sedana membantah tuduhan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar terkait penjualan lahan atas nama Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.