Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pakai Sabu, Mantan Pebalap Divonis 14 Bulan

I Putu Tresna alias Jamrud saat hendak menjalani persidangan dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE -  Mantan pebalap motor Bali yang pernah berjaya di era 1990-an, I Putu Tresna alias Jamrud‎ (50)  harus merasakan dinginnya lantai penjara. Ini sebagai buntut dari perbuatannya menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Saat diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/10), pria yang pernah mewakili Bali di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) ini diganjar pidana penjara selama 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan.  Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmja, terbilang ringan karena sudah dikurangi 10 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.  Meski tidak sesuai dengan tuntutan JPU, tapi pada dasarnya majelis hakim tetap senada dengan JPU yang menilai ‎terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.‎  Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal, yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga, ungkap hakim, sebagai hal yang meringankan. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas penyalahgunaan narkotika," tegas hakim ketua. Mendapat diskon hukuman hingga 10 bulan, Jamrud dan kuasa hukumnya Agus Gunawan Putra langsung menerima. "Menerima yang mulia," katanya menyikapi putusan hakim. Raut wajah pria yang kini bekerja di bengkel itu tampak sumringah ketika keluar dari ruang sidang. Para kerabatnya yang turut mengikuti sidang juga terlihat lega dengan memeluknya. Jika terdakwa menerima, maka JPU Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Ini karena vonis yang dijatuhkan hanya separo dari tuntutan yang diajukan atau belum 2/3 dari ‎tuntutan.  ‎Sejatinya tuntutan 2 tahun penjara JPU juga bisa dibilang ringan karena ancaman maksimal pidana penjara dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) adalah penjara selama 4 tahun. Dalam dakwaan jaksa diungkapkan,  terdakwa berdalih mengonsumsi sabu agar lebih bersemangat dalam bekerja. Mantan atlet itu sering tidak fokus dalam bekerja. Setelah mengisap sabu terdakwa mengaku langsung bersemangat. "Terdakwa merupakan mantan pebalap motor yang pernah mewakili Bali  di PON. Terdaka mengaku mengonsumsi sabu sejak Maret 2018. Setelah mengonsumsi sabu terdakwa merasa lebih segar dan semangat dalam bekerja," beber Bela. Lebih lanjut dijelaskan, saat ditangkap Satnarkoba Polresta Denpasar pada Selasa sore (18/5), pria kelahiran Denpasar 4 September 1968, itu membawa serbuk kristal bening diduga sabu seberat 0,8 gram. Kepada petugas, terdakwa memesan barang haram itu dari seseorang bernama Sulaiman melalui aplikasi WhatsApp (WA). Terdakwa mentransfer uang Rp 1,6 juta ke rekening yang diberi Sulaiman. Setelah uang terkirim, terdakwa kemudian diberikan alamat tempelan sabu di depan sekolah dasar (SD) di Jalan Merthayasa. Dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa yang tinggal di Jalan Merthayasa, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, itu langsung menuju lokasi tempelan. Sabu yang dikemas di dalam kaleng bekas cincau itu diambil terdakwa lantas menaruhnya di pijakan kaki bagian kanan. Setelah itu terdakwa menuju pulang. Namun, terdakwa tidak sampai menikmati sabu yang dipesan. Pasalnya, baru berjalan 100 meter, tepatnya di depan Pura Ulun Suwi, terdakwa dibekuk petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar. “Setelah digeledah di dalam kaleng ditemukan tisu putih membungkus satu klip plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,8 gram,” pungkas Bela.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Temu Wirasa PRABU Catur Muka Dorong Sinergi Pembangunan Denpasar–Buleleng

balitribune.co.id | Denpasar - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka menggelar kegiatan temu wirasa yang berlangsung di Nexx Cafe, Kota Denpasar, pada Minggu (4/1). Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi bagi semeton Buleleng yang kini bermukim dan beraktivitas di Denpasar, sekaligus menjadi ajang dialog lintas sektor untuk memperkuat kontribusi masyarakat perantauan terhadap pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Digital, dari Undian Palsu hingga Video AI

balitribune.co.id | Denpasar - Maraknya kejahatan siber dengan berbagai modus kian meresahkan masyarakat. Bank BPD Bali pun angkat suara dengan mengimbau nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam bentuk penipuan digital yang belakangan sering mengatasnamakan Bank BPD Bali maupun lembaga resmi lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaporan SPT Awal Tahun Melejit, Coretax DJP Mulai Diminati Wajib Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Baru memasuki tiga hari pertama tahun 2026, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat (3/1) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Perdagangan Bursa 2026, Pasar Modal Diarahkan Perkuat Integritas hingga Ekonomi Hijau

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tahun perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026 dengan menegaskan arah kebijakan pasar modal yang semakin strategis. Fokus utama diarahkan pada penguatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, perluasan basis investor institusi, hingga percepatan pembangunan ekosistem ekonomi hijau melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Tahun Pantau Proyek di Kerobokan, WNA Malaysia Diduga Bekerja Tanpa Izin Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata menggunakan visa C18.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.