Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pakai Sabu, Mantan Pebalap Divonis 14 Bulan

I Putu Tresna alias Jamrud saat hendak menjalani persidangan dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE -  Mantan pebalap motor Bali yang pernah berjaya di era 1990-an, I Putu Tresna alias Jamrud‎ (50)  harus merasakan dinginnya lantai penjara. Ini sebagai buntut dari perbuatannya menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Saat diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/10), pria yang pernah mewakili Bali di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) ini diganjar pidana penjara selama 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan.  Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmja, terbilang ringan karena sudah dikurangi 10 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.  Meski tidak sesuai dengan tuntutan JPU, tapi pada dasarnya majelis hakim tetap senada dengan JPU yang menilai ‎terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.‎  Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal, yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga, ungkap hakim, sebagai hal yang meringankan. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas penyalahgunaan narkotika," tegas hakim ketua. Mendapat diskon hukuman hingga 10 bulan, Jamrud dan kuasa hukumnya Agus Gunawan Putra langsung menerima. "Menerima yang mulia," katanya menyikapi putusan hakim. Raut wajah pria yang kini bekerja di bengkel itu tampak sumringah ketika keluar dari ruang sidang. Para kerabatnya yang turut mengikuti sidang juga terlihat lega dengan memeluknya. Jika terdakwa menerima, maka JPU Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Ini karena vonis yang dijatuhkan hanya separo dari tuntutan yang diajukan atau belum 2/3 dari ‎tuntutan.  ‎Sejatinya tuntutan 2 tahun penjara JPU juga bisa dibilang ringan karena ancaman maksimal pidana penjara dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) adalah penjara selama 4 tahun. Dalam dakwaan jaksa diungkapkan,  terdakwa berdalih mengonsumsi sabu agar lebih bersemangat dalam bekerja. Mantan atlet itu sering tidak fokus dalam bekerja. Setelah mengisap sabu terdakwa mengaku langsung bersemangat. "Terdakwa merupakan mantan pebalap motor yang pernah mewakili Bali  di PON. Terdaka mengaku mengonsumsi sabu sejak Maret 2018. Setelah mengonsumsi sabu terdakwa merasa lebih segar dan semangat dalam bekerja," beber Bela. Lebih lanjut dijelaskan, saat ditangkap Satnarkoba Polresta Denpasar pada Selasa sore (18/5), pria kelahiran Denpasar 4 September 1968, itu membawa serbuk kristal bening diduga sabu seberat 0,8 gram. Kepada petugas, terdakwa memesan barang haram itu dari seseorang bernama Sulaiman melalui aplikasi WhatsApp (WA). Terdakwa mentransfer uang Rp 1,6 juta ke rekening yang diberi Sulaiman. Setelah uang terkirim, terdakwa kemudian diberikan alamat tempelan sabu di depan sekolah dasar (SD) di Jalan Merthayasa. Dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa yang tinggal di Jalan Merthayasa, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, itu langsung menuju lokasi tempelan. Sabu yang dikemas di dalam kaleng bekas cincau itu diambil terdakwa lantas menaruhnya di pijakan kaki bagian kanan. Setelah itu terdakwa menuju pulang. Namun, terdakwa tidak sampai menikmati sabu yang dipesan. Pasalnya, baru berjalan 100 meter, tepatnya di depan Pura Ulun Suwi, terdakwa dibekuk petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Denpasar. “Setelah digeledah di dalam kaleng ditemukan tisu putih membungkus satu klip plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,8 gram,” pungkas Bela.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Karangasem dan Jamkrida Bali Mandara Buka Akses Pembiayaan Aman Calon PMI

balitribune.co.id | Amlapura - Langkah nyata kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam upaya mewujudkan visi “Karangasem yang Aman dan Unggul.” Kali ini, melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), Senin (13/10/2025), di Ruang Rapat Gedung Kertha Graha, Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Honda BeAT Buktikan Keiritannya, Astra Motor Bali Gelar Irit Gesit Awet Competition

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menghadirkan keseruan bagi anak muda Bali melalui ajang “IGA Competition” (Irit, Gesit, Awet) yang digelar selama dua hari, 10–11 Oktober 2025 di Kota Singaraja. Kegiatan ini menjadi seri kedua setelah sebelumnya sukses diselenggarakan di Denpasar, dengan semangat membuktikan keiritan dan keunggulan Honda BeAT sebagai motor andalan anak muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Akui Lalai, Bangunan di Kawasan Wisata Alam Penelokan Bakal Dibongkar

balitribune.co.id | Bangli - BKSDA Bali sepakat membongkar bangunan di kawasan hutan konservasi di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan Kintamani,  Namun pembongkaran masih menunggu hari baik. Setelah dibongkar akan ada upacara Rsi Gana oleh pemilik bangunan. Namun sebelum upacara Rsi Gana digelar, masyarakat adat akan menanam pohon di lokasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.