Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pakaian Pengantin Tak Boleh Keluar dari Pakem

Budaya
PAKAIAN ADAT PENGANTIN - Duta Kota Denpasar menampilkan pakaian adat pengantin pada workshop pakaian adat Bali pada ajang PKB ke-38 di Gedung Ksirarnawa, Minggu (3/7).

Denpasar, Bali Tribune

Duta Kota Denpasar telah menampilkan pakaian adat Bali sesuai dengan pakem yang ada pada workshop pakaian adat Bali pada ajang PKB ke-38 di Gedung Ksirarnawa, Minggu (3/7). Dalam workshop tersebut duta Denpasar menampilkan busa pengantin yang meskipun mengalami modifikasi ornamen seperti modifikasi petitis pada bentuk dan ukir-ukirannya, namun busana tersebut tetap berpatokan pada pakem yang ada.

“Pakem tersebut tetap dipertahankan meski pakaian adat seperti pakaian pengantin telah di modifikasi. Kita tidak boleh lepas dari pakem-pakem pakaian adat maupun pakaian pengantin yang telah ada di Bali,” ujar Ketua TP PKK Kota Denpasar IA Selly D Mantra.

Selly Mantra juga memberi perhatian khusus terkait pakaian adat ke pura yang sekarang ini sangat banyak terjadi penyimpangan terutama pada anak-anak muda. Penyimpangan berpakaian adat ke pura seperti mengenakan kain di atas lutut serta berpakaian kain brokat oleh kaum putri perlu mendapatkan perhatian.

Sedangkan untuk kaum putra juga terjadi penyimpangan dengan mengenakain kain hampir sejajar dengan lutut. “Generasi muda jaman sekarang boleh mengikuti perkembangan mode berpakaian namun hanya dilaksanakan dalam upacara resepsi atau menghadiri upacara perkawinan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Selly Mantra juga menghimbau pada semua masyarakat demikian juga para salon jangan sampai kebablasan untuk melakukan modifikasi terhadap pakaian adat Bali. Sehingga membuat keluar dari pakem pakian adat yang ada.

Sala seorang narasumber workshop, Tude Togog mengatakan untuk berpakaian ke pura tidak ada aturan baku. Karena tujuan untuk sembahyang ke Pura untuk itu harus berpakaian sopan dan tidak berpakaian tidak tembus pandang.

Tidak hanya berpakaian juga mulai dari penataan rambut harus rapi. Sedangkan untuk pakaian brokat hendaknya hanya di pakai saat pesta. Demikian juga untuk pakaian adat pengantin Tude Togog menekankan agar dalam memodifikasi pakaian harus tetap berpatokan pada pakem yang ada. Sehingga tidak mengurangi dari estetika pakaian adat tersebut.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.