Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Palsukan Pasport, Pria asal Srilangka ini Divonis 8 Bulan

Terdakwa asal Srilangka usai jalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Terdakwa asal Srilangka, Selvarasa Krishna Pillai (53) harus menerima ganjaran setimpal atas perbuatannya memalsukan identitas diri (pasport).  Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Pria berkumis tebal ini diganjar hukuman pidana penjara selama Delapan bulan, Kamis (26/7) di PN Depasar.  "Memutuskan kepada terdakwa bersalah atas perbuatannya memalsukan identitas palsu dan menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara," putus Hakim yang dibacakan Ketut Tirta SH.  Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Dwipa Umbara yang sebelumnya mengajukan hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.  Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.  Perbuatan pemalsuan paspor itu terdakwa dilakukan pada 6 Maret 2018, saat dirinya masih berada di Srilanka dan meminta bantuan kepada rekannya Selvarasa untuk membuat paspor Malaysia agar bisa berlibur ke Selandia Baru.  Untuk membuatkan paspor palsu, terdakwa membayar uang 5 juta lakhs rupee kepada Seelan untuk mengurus berkas paspor itu. Setelah paspor itu jadi, terdakwa sempat singgah di Malyasia dan menuju ke Pulau Bali, namun belum ada masalah terkait paspor yang dimilikinya.  Namun, masalah terjadi saat petugas imigrasi di Terminal Ngurah Rai, pada 16 Maret 2018, mencurigai paspor yang dimiliki terdakwa palsu saat hendak berangkat dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Guangzhou Cina dengan memesan tiket pesawat China Southem Airlines CZ626 dimana saat itu terdakwa menggunakan paspor Malaysia nomor A37458958.  Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui memalsukan paspor karena ingin berobat ke Selandia Baru, namun sebelum berangkat ke negara itu terdakwa sempat berlibur di Bali selama satu minggu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.