Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Palsukan Pasport, Pria asal Srilangka ini Divonis 8 Bulan

Terdakwa asal Srilangka usai jalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Terdakwa asal Srilangka, Selvarasa Krishna Pillai (53) harus menerima ganjaran setimpal atas perbuatannya memalsukan identitas diri (pasport).  Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Pria berkumis tebal ini diganjar hukuman pidana penjara selama Delapan bulan, Kamis (26/7) di PN Depasar.  "Memutuskan kepada terdakwa bersalah atas perbuatannya memalsukan identitas palsu dan menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara," putus Hakim yang dibacakan Ketut Tirta SH.  Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Dwipa Umbara yang sebelumnya mengajukan hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.  Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.  Perbuatan pemalsuan paspor itu terdakwa dilakukan pada 6 Maret 2018, saat dirinya masih berada di Srilanka dan meminta bantuan kepada rekannya Selvarasa untuk membuat paspor Malaysia agar bisa berlibur ke Selandia Baru.  Untuk membuatkan paspor palsu, terdakwa membayar uang 5 juta lakhs rupee kepada Seelan untuk mengurus berkas paspor itu. Setelah paspor itu jadi, terdakwa sempat singgah di Malyasia dan menuju ke Pulau Bali, namun belum ada masalah terkait paspor yang dimilikinya.  Namun, masalah terjadi saat petugas imigrasi di Terminal Ngurah Rai, pada 16 Maret 2018, mencurigai paspor yang dimiliki terdakwa palsu saat hendak berangkat dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Guangzhou Cina dengan memesan tiket pesawat China Southem Airlines CZ626 dimana saat itu terdakwa menggunakan paspor Malaysia nomor A37458958.  Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui memalsukan paspor karena ingin berobat ke Selandia Baru, namun sebelum berangkat ke negara itu terdakwa sempat berlibur di Bali selama satu minggu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.