Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Palsukan Surat Izin Penutupan Loloan Petitenget, Sejumlah Investor Bakal Dipolisikan

Bali Tribune/ I Made Agus Aryawan
balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung akan melaporkan sejumlah investor yang memalsukan izin dalam penutupan sungai atau loloan Petitenget, Kecamatan Kuta Utara ke Polda Bali.
 
Laporan akan dilakukan setelah melakukan rapat koordinasi antara OPD dan Tim Hukum Pemkab Badung  dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (17/7) hari ini.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pemalsu izin ini ke ranah hukum.
 
"Ya, besok (hari ini,red) kita akan meminta masukan dari tim hukum Pemkab Badung dan Kajari Badung. Mengenai langkah-langkah hukum yang akan diambil termasuk dalam pengumpulan bukti-bukti," ujarnya, Selasa (16/7).
 
 Dikatakan, pemalsuan izin penutupan loloan Petitenget ini terbongkar saat Satpol PP Badung  melakukan pemanggilan kepada pihak pengusaha yang menutup sungai/loloan yang berada di Jalan Raya Petitenget Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Klod, Kuta Utara. Saat itulah pengusaha menunjukkan surat izin penutupan sungai yang ternyata palsu.
 
“Kita akan mengambil langkah hukum untuk  memberikan efek jera. Karena kita juga harus menjaga wibawa dan martabat institusi Pemkab Badung," kata Agus Aryawan.
 
Sementara Kepala Satpol PP Badung IGK Suryanegara secara terpisah membenarkan rencana membawa kasus pemalsuan izin ini ke ranah hukum. Kata dia, hari ini diadakan rapat dengan tim hukum Pemkab Badung mengenai langkah yang akan diambil terkait pemalsuan izin penutupan sungai tersebut. "Kalau kita ranahnya pembongkaran, sedangkan tindaklanjut pemalsuan ini menjadi kewenangan Pemkab Badung sebagai institusi," tegasnya.
 
Seperti diketahui, sungai atau loloan Petitenget sepanjang 118 meter diam-diam ditutup oleh investor. Namun, izin yang dipakai adalah palsu. Yakni dengan izin bernomor: 1131BPPT/2019, tertanggal 21 Januari 2019, yang memberikan izin penutupan sungai kepada PT Karnival Bali Mandiri dengan nama pemohon Wayan Gindra. Surat izin ditandatangani oleh Made Agus Aryawan selaku Kepala DPMPTSP Agus Aryawan.
 
Sebenarnya PT Karnival Bali Mandiri hanya mendapatkan rekomendasi pembangunan jembatan/titian masuk dengan lebar 4 meter, yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
 
Di bagian lain, I Wayan Gindera melalui kuasa hukumnya, I Made Kadek Arta SH dan I nyoman Yudara SH, Gindera menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada PT Karnival Bali Mandiri untuk mengajukan perizinan. Arta mengungkapkan kliennya hanya mengurus sendiri izin membuat jembatan penghubung, pada tahun 2013, dan tidak pernah mengajukan izin penutupan sungai seperti yang beredar dalam pemberitaan. "Klien kami merasa keberatan namanya di sebut sebagain pemohon izin penutupan sungai tersebut," tegasnya.
 
Kemudian pada Jumat (12/7) lalu, penutup loloan tersebut langsung dibongkar dengan disaksikan oleh Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara.(u)
wartawan
I Made Darna
Category

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Hadiri Metatah Massal di Sobangan, Dukung Pelestarian Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung, I Made Yudana, menghadiri prosesi Metatah Massal yang digelar di Pura Prajapati, Banjar Tengah dan Selat, Desa Adat Sobangan, Kecamatan Mengwi, Minggu (3/5/2026). Kehadiran wakil rakyat ini mewakili Ketua DPRD Badung dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan adat dan keagamaan masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Fokus Berantas Korupsi dan Sukseskan Program MBG

balitribune.co.id I Denpasar - Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Made Astawa, secara resmi membuka penelitian Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri di Gedung Presisi Polda Bali, Senin (4/5/2026). 

Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kinerja kepolisian dalam pemberantasan korupsi serta dukungan terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.