Pamantasan Bacaleg PKS ke KPU Karangasem Sukses | Bali Tribune
Diposting : 9 May 2023 04:07
AGS - Bali Tribune
Bali Tribune/ TERIMA BERKAS - Ketua KPU Karangasem Ngurah Made Maharjana menerima berkas pendaftaran Bacaleg DPRD Karangasem dari Partai PKS.

balitribune.co.id | Amlapura - Pada hari kedelapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Karangasem ke KPU Karangasem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pertama yang mengajukan Bacalegnya ke KPU Karangasem, pada Senin (8/5/2023).

Rombongan dari Partai PKS ini diterima oleh Tim KPU Karangasem di salah satu ruang khusus penerimaan pendaftaran Bacaleg Parpol. Salah satu pengurus Partai PKS yang mendapatkan mandat, menyerahkan berkas pendaftaran kepada KPU Karangasem untuk selanjutnya diperiksa dan dipadukan dengan data yang diunggah di Sistim Informasi Pencalonan (Silon) KPU-RI.

Satu peprsatu berkas pendaftaran Bacaleg PKS diperiksa dan dipadukan dengan data yang diunggah di Silon oleh Admin KPU Karangasem, hingga akhirnya ada salah satu berkas yakni surat persetujuan dari pimpinan Parpol yang tidak dibubuhi cap atau stample basah dan diitolak oleh sistim di Aplikasi Silon. Ada salah satu berkas yakni surat persetujuan dari pimpinan Parpol yang tidak ada stamplenya, sehingga berkas kami kembalikan dulu. Kami berikan waktu sampai Tanggal 14 Mei pukul 23.59 Wita untuk melengkapinya,” tegas Ketua KPU Karangasem, Ngurah Made Maharjana.

Namun selang tiga jam kemudian, rombongan dari PKS kembali menghubungi KPU dan menyatakan telah mendapatkan surat yang dibubuhi cap atau stample basah pimpinan partai. Sekitar Pukul 14.30 Wita, rombongan PKS kembali tiba di KPU dan menyerahkan berkas dimaksud.

Itupun langsung diperiksa dan dipadukan oleh Admin KPU Karangasem sebelum akhirnya berkas tersebut diterima oleh Aplikasi Silon dan dinyatakan seluruh berkas lengkap dan bisa diproses lebih lanjut. “Tadi ada satu berkas yang tidak ada stamplenya. Kami langsung menghubungi DPP dan dengan cepat diproses sehingga berkas dinyatakan lengkap dan diiterima oleh sitem,” ujar Muhammad Fikri, peengurus Partai PKS.

Menyikapi temuan adanya berkas pendaftaran Bacaleg yang bermasalah sehingga ditolak oleh Silon, Bawaslu Karangasem yang hadir melakukan pengawasan dalam pendaftaran atau pengajuan Bacaleg oleh Parpol ke KPU Karangasem, meminta KPU Karangasem agar lebih itens lagi melakukan komunikasi dengan seluruh Parpol peserta Pemilu Serentak Nasional 2024 mendatang.

Menurut Bawaslu ini sangat penting agar masalah serupa tidak terulang lagi, mengingat batas akhir pendaftaran tinggal enam hari lagi, sementara untuk mengurus dokumen atau memperbaiki dokumen yang ditolak oleh sistim cukup memakan waktu sehingga dikhawatirkan perbaikan yang dilakukan oleh parpol bersangkutan tidak selesai hingga batas akhir waktu pendaftaran.

Sementara aturan kuota perempuan 30 persen yang harus dipenuhi oleh Parpol di masing-masing Dapil serta harus menunggu rekomendasi dari Pimpinan Parpol, juga menjadi salah satu pemicu lambatnya Parpol mengunggah data Bacalegnya ke Aplikasi Silon termasuk pengajuan Bacalegnya ke KPU Karangasem.