Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pangdam:  Kedewasaan Seseorang Tercermin dari Cara Selesaikan Masalah

olga bersama prajurit
Bali Tribune / OLAHRAGA BERSAMA -  Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni pimpin olahraga bersama dengan para prajurit dan PNS Makodam IX/Udayana, akhir pekan lalu.

balitribune.co.id | Denpasar - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni menyampaikan, setiap orang, tanpa memandang pangkat atau jabatan, pasti menghadapi permasalahan dalam hidup. Namun, kedewasaan seseorang tercermin dari bagaimana cara ia menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapinya.

“Hidup ini harus disyukuri, karena dengan mensyukuri apa yang kita miliki saat ini akan membuat kita lebih tenang dan tidak menyalahkan diri sendiri. Rasa syukur juga harus diimbangi dengan ketakwaan kepada Tuhan. Semakin kita bersyukur, semakin banyak nikmat,” ujar Jenderal Muhammad Zamroni di sela memimpin pelaksanaan olahraga bersama dengan para prajurit dan PNS Makodam IX/Udayana di Lapangan Apel Makodam, Jalan Udayana, Denpasar, akhir pekan lalu.

Diawali dengan senam bersama dan dilanjutkan jalan santai sesuai tujuan utama dari olahraga bersama ini adalah untuk menjaga kebugaran tubuh di tengah pelaksanaan ibadah puasa. Pangdam juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dalam keluarga serta menghadapi setiap tantangan dengan kebersamaan, sehingga tidak akan mudah tergoda untuk mengambil jalan pintas dalam menyelesaikan masalah.

Didampingi Kasdam IX/Udayana, Irdam IX/Udayana, dan Kapoksahli Pangdam IX/Udayana, secara simbolis Pangdam menyerahkan bingkisan Lebaran berupa voucher belanja kepada prajurit dan PNS Makodam IX/Udayana. “Semangat berbagi harus selalu ditanamkan dan dilakukan secara terus-menerus agar tumbuh adrenalin kebahagiaan. Jika kita tidak bisa berbagi dengan semua orang, mulailah dari keluarga dan lingkungan terdekat kita,” pesan Pangdam.

Di akhir kegiatan, Pangdam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para prajurit dan PNS atas loyalitas, semangat, serta kebanggaan sebagai prajurit Udayana.l, yang tidak mudah tergoda oleh hal-hal duniawi, menjauhi judi online serta perbuatan yang melanggar hukum, dan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan.

“Jangan pernah mengambil jalan pintas yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. Tetaplah berpegang teguh pada nilai-nilai moral dan kehormatan sebagai seorang prajurit,” pesan Jenderal Muhammad Zamroni.

wartawan
NOM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.