Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1033

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1034

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1035

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1038

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1040
Pansus Godok Perda BPD, Nyoman Mesir Targetkan Maret Perda Selesai | Bali Tribune
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pansus Godok Perda BPD, Nyoman Mesir Targetkan Maret Perda Selesai

rapat
RAPAT PANSUS - Ketua Pansus BPD I Nyoman Mesir saat memimpin rapat membahas Ranperda BPD bersama Kadis PMD Badung Putu Sridana di Gedung Dewan, Rabu (24/1).

BALI TRIBUNE - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terus digodok di DPRD Badung. Panitia khusus (Pansus) yang menukangi perubahan Perda BPD ini menargetkan pada masa persidangan pertama sekitar bulan Maret ini Perda sudah rampung.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Mesir, Rabu (24/1) kemarin, pansus secara khusus menggelar rapat kerja dengan eksekutif yang dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung, Putu Gde Sridana dan Bagian Hukum Setda Badung. Hadir pula pada kesempatan tersebut anggota Pansus I Gede Suraharja dan Made Subawa.

Ditemui usai rapat, Nyoman Mesir menjelaskan bahwa Perda BPD ini sangat penting untuk direvisi mengingat ada aturan baru yang harus disesuaikan dengan Perda sebelumnya. Aturan yang dimaksud diantaranya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dengan keluarnya UU Nomor 6 tahun 2014 tetang Desa, maka Perda BPD yang ada di Badung harus disesauikan. Dan racangan ini (Perda) sudah kita lakukan pembahasan bersama eksekutif,” ujarnya.

Perda BPD ini juga akan berpengaruh terhadap 16 kelurahan yang kini diusulkan berubah status menjadi desa. Mengingat dengan status desa, maka desa-desa yang sebelumnya berstatus kelurahan harus memiliki BPD dengan Perbekelnya.

“Sekarang perda ini harus digenjot mengingat sebentar lagi beberapa kelurahan di Badung akan jadi desa. Jadi kelurahan yang akan jadi desa ini biar punya pedoman tentang pengelolaan desa, terutama untuk pembentukan perbekel dan BPD nya,” kata Nyoman Mesir.

Dengan Perda BPD ini, politisi asal Kutuh ini berharap perubahan status kelurahan menjadi desa di Badung bisa berjalan mulus. “Harapan kita sih perubahan kelurahan menjadi desa ini tidak ada kendala. Jika pun ada, perda ini tetap berlaku bagi semua desa di Badung,” tegasnya.

Dalam Rancangan Perda BPD yang baru, menurut Nyoman Mesir secara umum tidak ada perubahan baik tugas, fungsi maupun wewenang BPD. Hanya saja ada penekanan untuk perwakilan BPD dari masing-masing banjar. “Secara umum tidak berubah, tapi penekanannya cuma masalah perwakilan masing-masing banjar saja. Karena kan Desa itu terdiri dari gabungan beberapa banjar,” terangnya.

Rancangan Perda BPD ini sendiri menurut dia sudah mengakomodir semua kepentingan dan usulan dari seluruh BPD se-Kabupaten Badung. Pasalnya, pembahasan Rancangan Perda ini sebelumnya sudah melibatkan anggota BPD. “Dinas PMD sebelumnya menyusun rancangan Perda ini dengan BPD se-Badung, jadi kita harap perda ini bisa sempurna,” tukasnya sembari menargetkan Rancangan Perda BPD ini selesai pada masa persidangan pertama di bulan Maret ini.

wartawan
I Made Darna
Category

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.