BALI TRIBUNE - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terus digodok di DPRD Badung. Panitia khusus (Pansus) yang menukangi perubahan Perda BPD ini menargetkan pada masa persidangan pertama sekitar bulan Maret ini Perda sudah rampung.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Mesir, Rabu (24/1) kemarin, pansus secara khusus menggelar rapat kerja dengan eksekutif yang dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung, Putu Gde Sridana dan Bagian Hukum Setda Badung. Hadir pula pada kesempatan tersebut anggota Pansus I Gede Suraharja dan Made Subawa.
Ditemui usai rapat, Nyoman Mesir menjelaskan bahwa Perda BPD ini sangat penting untuk direvisi mengingat ada aturan baru yang harus disesuaikan dengan Perda sebelumnya. Aturan yang dimaksud diantaranya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dengan keluarnya UU Nomor 6 tahun 2014 tetang Desa, maka Perda BPD yang ada di Badung harus disesauikan. Dan racangan ini (Perda) sudah kita lakukan pembahasan bersama eksekutif,” ujarnya.
Perda BPD ini juga akan berpengaruh terhadap 16 kelurahan yang kini diusulkan berubah status menjadi desa. Mengingat dengan status desa, maka desa-desa yang sebelumnya berstatus kelurahan harus memiliki BPD dengan Perbekelnya.
“Sekarang perda ini harus digenjot mengingat sebentar lagi beberapa kelurahan di Badung akan jadi desa. Jadi kelurahan yang akan jadi desa ini biar punya pedoman tentang pengelolaan desa, terutama untuk pembentukan perbekel dan BPD nya,” kata Nyoman Mesir.
Dengan Perda BPD ini, politisi asal Kutuh ini berharap perubahan status kelurahan menjadi desa di Badung bisa berjalan mulus. “Harapan kita sih perubahan kelurahan menjadi desa ini tidak ada kendala. Jika pun ada, perda ini tetap berlaku bagi semua desa di Badung,” tegasnya.
Dalam Rancangan Perda BPD yang baru, menurut Nyoman Mesir secara umum tidak ada perubahan baik tugas, fungsi maupun wewenang BPD. Hanya saja ada penekanan untuk perwakilan BPD dari masing-masing banjar. “Secara umum tidak berubah, tapi penekanannya cuma masalah perwakilan masing-masing banjar saja. Karena kan Desa itu terdiri dari gabungan beberapa banjar,” terangnya.
Rancangan Perda BPD ini sendiri menurut dia sudah mengakomodir semua kepentingan dan usulan dari seluruh BPD se-Kabupaten Badung. Pasalnya, pembahasan Rancangan Perda ini sebelumnya sudah melibatkan anggota BPD. “Dinas PMD sebelumnya menyusun rancangan Perda ini dengan BPD se-Badung, jadi kita harap perda ini bisa sempurna,” tukasnya sembari menargetkan Rancangan Perda BPD ini selesai pada masa persidangan pertama di bulan Maret ini.