Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Paripurna DPRD Gianyar Tetapkan 11 Raperda Menjadi Perda

Bali Tribune/ PENETAPAN - Bupati I Made Mahayastra dan Ketua DPRD Gayar I Wayan Tagel Winarta penetapan 11 Perda.
Balitribune.co.id | Gianyar - Demi terciptanya tatanan Pemerintahan yang baik dan terstruktur serta untuk meningkatkan  Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama DPRD Kabupaten Gianyar mengesahkan 11 Raperda menjadi Perda. Bupati Gianyar I Made Mahayastra berharap penetapan raperda dapat mendukung program pemerintah. “Penetapan 11 (sebelas) raperda ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah,” ujarnya, Senin (30/11) di ruang sidang DPRD.
 
Raperda yang disahkan menjadi perda adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Pajak Reklame. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Rancangan Peraturan Daerah  tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Badan Permusyawaratan Desa. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Penetapan Desa. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
 
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk II Gianyar Nomor 5 tahun 1994 tentang Izin Usaha dalam Wilayah Kabupaten Daerah TK II Gianyar. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh Kabupaten Gianyar.
 
Mahayastra menekankan perubahan peraturan daerah dilandaskan karena payung hukum yang berubah. “Perubahan peraturan daerah dikarenakan payung hukum yang berubah, jadi kita sesuaikan, agar nanti tidak menjadi pendapatan daerah yang tidak sah di samping regulasi pengaturan,” tegas Mahayastra. Dalam kesempatan tersebut Bupati Mahayastra juga mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota dewan dan pimpinan dewan atas dibahasnya dan ditetapkannya raperda menjadi perda.
 
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra yang membacakan pendapat lembaga mengatakan, salah satu fungsi DPRD yang sangat penting dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi luas di daerah, adalah fungsi legislasi yakni membahas dan menyetujui raperda yang diajukan oleh kepala daerah. Dilanjutkannya, pembentukan peraturan daerah dilakukan secara cermat, tepat dan tepat prosedur mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan hingga penyebarluasan.
 
Gus Gaga juga menyampaikan bahwa peran serta masyarakat sejak proses penyusunan merupakan hal penting. “Peran serta masyarakat sejak awal penyusunan peraturan daerah merupakan hal penting dan bermanfaat untuk menyerap aspirasi dan kebutuhan hukum di masyarakat,” tandasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Dewa Yadnya Merajan Gede Pratisentana Penyarikan Dalem Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri Karya Dewa Yadnya Ngelinggihang, Padudusan Alit di Merajan Gede Pratisentana Penyarikan Dalem Kedonganan, Desa Adat Kedonganan, Kuta, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click

Pascabencana Banjir, Pemkot Denpasar Baru Tindak Tegas Bangunan Melanggar Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Denpasar - Diketahui sejumlah bangunan yang berdiri di sempadan sungai di wilayah Kota Denpasar ternyata  tak berijin. Sebagaimana di sejumlah bangunan yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Sulawesi, Denpasar. Pembangunannya yang melanggar sempadan sungai, diakui Pemkot Denpasar lantaran kurangnya kontrol dan sudah terjadi sejak lama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUP Ngoerah Denpasar Bantah Isu Jual Beli Organ Manusia

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dr. I Made Dharma Jaya mengatakan, RSUP Ngoerah Denpasar membantah dengan tegas isu yang berkembang di masyarakat atas kasus jenazah WNA Australia, Byron James Dumschat (BJD) tanpa organ jantung yang menyebutkan ada praktek jual beli organ manusia khususnya jantung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Serahkan Bantuan Sosial di Kecamatan Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya kembali melanjutkan pembagian bantuan sembako kepada lansia, ODGJ dan disabilitas. Kali ini pembagian sembako dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Klungkung, Rabu (24/9). 

Baca Selengkapnya icon click

Sosialisasi Persiapan Purna Tugas serta Proses Layanan Taspen Bagi PNS

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria membuka kegiatan sosialisasi persiapan purna tugas serta proses layanan Taspen bagi PNS yang akan memasuki purna tugas, bertempat di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (24/9). Acara ini turut dihadiri Kepala PT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.