Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasangan Kekasih Jadi Kurir Sabu Napi LP Kerobokan

Pasangan Kekasih Narkoba usai sidang di PN Denpasar, kemarin.

BALI TRIBUNE - Belakangan PN Denpasar sering mengadili pasangan suami dan istri (Pasutri) dan sejoli yang terjerat kasus Narkotika. Kali giliran Wahyudi Alexi bersama kekasih hatinya Siswati (23), yang duduk sebagai terdakwa karena kasus barang terlarang tersebut. Sidang terhadap pasangan kekasih ini baru memasuki agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (2/10). Dalam surat dakwaannya, JPU Eddy Artha Wijaya, Jaksa Kejati Bali, menjerat para terdakwa dengan dakwaan subsidairitas. Pada dakwaan Primair, sejoli ini diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. "Para terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar atau menyerah Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," sebut Jaksa Eddy Sementara dalam dakwaan subsidair, Jaksa Eddy menjerat para terdakwa dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU yang sama. Mereka dituding telah melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Masih dalam surat dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyowan Adyana Dewi, Jaksa Eddy menguraikan awal mula penangkapan terhadap para terdakwa, 6 Juni 2018 sekitar pukul 04.30 wita, di depan Warung Nasi Tempong Barokah, Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat. Kala itu, anggota dari Satres Narkoba Polda mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Buana Raya Padang Sambian sering terjadi transaksi Narkotika. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidkan yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti berupa sabu masing-masing beratnya 0, 46 gram, dan 0,33 gram. Selain itu, petugas juga melakukan pengeledahan di kamar kos milik terdakwa tepatnya di Jalan Buana Raya, No 43 A, Kamar No4, Banjar Merta Buana, Padang Sambian, Denpasar Barat, ditemukan barang bukti berupa sabu 0,27 gram, satu bandel plastik klip berukuran kecil, buku rekapan, dan 1 buah ATM atas nama Siswati. Dari hasil introgasi, sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang  bernama Kris, yang saat ini berada di Lapas Kerobokan Kelas II A, Badung. Sebelumnya , AA Kompyang Jaya Wiratama alias Gungtra (terdakwa berkas terpisah) menghubungi terdakwa Wahyudi melalui telpon WA (whastapp) untuk memesan sabu If. Kemudian terdakwa Siswati menghubungi Kris menanyakan apakah ada sabu If. Singkat cerita, Kris kemudian menyuruh terdakwa Wahyudi mengambil tempelan sabu di sebuah tanah kosong dekat Lampu Merah Lapas Kerobokan. Lalu, setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa Wahyudi kembali menghubungi Gungtra dan bersepakat untuk bertemu di Jalan Buana Raya, depan Warung Nasi Tempong Barokah. Atas dakwaan itu para terdakwa yang didampingi kuasa hukum tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Denpasar tidak keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pembuktian yang akan digelar pekan depan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.