balitribune.co.id | Semarapura - Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasat Reskrim AKP Anak Agung Made Suantara, Kasat Intelkam Akp I Wayan Adnyana menerima audensi dan kunjungan dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Klungkung beserta anggota, di ruang kerja Kapolres, Rabu (13/9/2023).
Kedatangan Komisioner Bawaslu Kabupaten Klungkung beserta anggotanya tersebut bertujuan silaturahmi dengan Kapolres Klungkung dan perkenalan dengan Anggota Bawaslu yang baru saja dilantik serta memperkuat sinergitas antara Bawaslu Kabupaten Klungkung dan Kepolisian khususnya di Polres Klungkung dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengucapkan selamat datang di Polres Klungkung kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Klungkung selanjutnya dilanjutkan dengan pembahasa terkait bagaimana mekanisme sistem Pengawasan sistem pemilu yang akan dilaksankanan di kabupaten Klungkung dalam Pemilu 2024 mendatang.
Penjelasan dari Ketua Bawaslu Kab Klungkung Komang Supardika bahwa Perekrutan calon Pengawas pemilu dimasing masing TPS akan dilaksanakan 1 bulan sebelum pencoblosan dimulai Untuk para calon Pengawas dimasing masing TPS harus berijasah Minimal Tamatan SMA sederajat dan Umur Minimal 25 Tahun, Sebelum melaksanakan tugas para calon Pengawas akan diberikan Bintek terlebih dahulu terkait makanisme sistem pengawasan pemilu tersebut.
Disampaikan juga nantinya KPPS dan pengawas pemilu akan melaksanakan koordinasi guna menyamakan persepsi antara petugas KPPS dengan Panwascam yang ada guna terjalinnya komunikasi yang bagus. Bawaslu juga akan melaksanakan sosialisasi ke kemasing masing calon legeslatif dan partai peserta pemilu tentang larangan atau pun koridor2 hukum yang harus dilakukan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu baik dari calon Legeslatif maupun dari parpol tersebut," ujarnya.