Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Kasus Kakek Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Dicek Perkembangan Mentalnya

MENGECEK - Petugas saat mengecek perkembangan mental korban pasca mengalami peelecehan seksual.

BALI TRIBUNE - Terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek I Ketut Seken alias Pekak Gula (65) terhadap anak berkebutuhan khusus Kadek PP (9) di tengah tegalan di Banjar Kaleran, Desa Yehembang, Mendoyo kini menjadi perhatian serius dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali.

Selain mendatangi Polsek Mendoyo dan bertemu dengan penyidik yang menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, dengan mengajak Psikolog dari P2TP2A Provinsi Bali, KPPAD Bali kemarin juga bertemu dengan korban di rumahnya. Kehadiran KPPAD Bali ini bertujuan untuk mengecek perkembangan mental korban pasca mendapat peelecehan sexual dari pelaku.

Kapolsek Mendoyo Kompol I Gusti Agung Komang Sukasana dikonfirmasi, Jumat (30/11), melalui Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara membenarkan kehadiran Tim KPPAD Bali tersebut ke Polsek Mendoyo terkait kasus pelecahan yang dilakukan seorang kakek terhadap anak dibawah umur yang juga masih terhitung cucunya itu. "Ya benar, KPPAD Bali dan Psikolog kemarin datang menemui kami terkait kasus pelecehan sexual terhadap anak dibawah umur tersebut," ujarnya.

Menurutnya, kedatangan KPPAD yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPAD Bali Eka Shanti dengan mengajak Psikolog tersebut ke Polsek Mendoyo guna memastikan penanganan proses hukum terhadap pelaku berjalan dengan baik sesuai prosudur hukum.

Setelah ke Polsek Mendoyo, KPPAD Bali juga yang mengajak Psikolog juga mengunjungi korban dan orang tuanya di rumahnya. Selain untuk mengecek perkembangan mental korban pasca mendapatkan pelecehan sexual dari pelaku yang juga tetangganya itu serta melakukan trauma healing terhadap korban, Tim KPPAD Bali juga memberikan pendapingan terhadap korban yang masih ada hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Ketua KPPAD Bali Sagung Anie Asmoro dikonfirmasi melalui telpon Jumat kemarin membenarkan pihaknya berkunjung ke Polsek Mendoyo dengan mengajak Psikolog untuk mengecek penanganan kasus tersebut. Selain itu pihaknya juga mengecek perkembangan mental korban dan memberikan pendampingan terhadap korban. “Ya kami pastikan penanganan kasusnya serta memastikan kondisi korban,” ujarnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.