Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Terbitnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Badung Koordinasikan Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Daerah

Bali Tribune/ RAKOR - Wabup Suiasa saat memimpin rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Daerah di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (17/3).
balitribune.co.id | Mangupura - Pasca terbitnya Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk secepatnya melakukan penyesuaian segala produk hukum yang telah dimiliki di tingkat daerah, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Untuk itu khusus di Kabupaten Badung secepatnya melakukan langkah koordinasi penyusunan kebijakan dan regulasi daerah. 
 
Acara yang dikemas dalam bentuk rapat koordinasi Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Daerah tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu I Made Agus Aryawan bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (17/3). Turut hadir para undangan dari OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung.
Dalam arahannya Wabup Suiasa menyampaikan, pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Presiden RI maka Kabupaten Badung harus melakukan langkah-langkah cepat dan strategis melakukan harmonisasi, adaptasi dan sinkronisasi aturan-aturan pemerintah daerah terhadap Undang- undang Cipta Kerja ini. Sehingga dengan demikian semangat regulasi di daerah yang ada cepat bisa disesuaikan sehingga menjadi satu hulu dalam mengambil langkah- langkah kebijakan di pemerintah daerah. 
 
Mengingat semangat dalam UU Cipta Kerja ini adalah bagaimana upaya-upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi, mempermudah ijin kemudian memperkuat usaha ijin mikro kecil menengah dan juga percepatan pertumbuhan ekonomi yang harus ditanggapi dengan sebaik-baiknya. 
 
“Karena kita di pemerintah daerah ini dasar kita untuk melakukan kebijakan - kebijakan ada dasar produk hukum. Maka dari itu harus kita selesaikan semuanya, apalagi dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja ini dari segi kurun waktu ada batasan-batasan. Apabila batasan-batasan tidak tercapai tentu juga ada sanksinya. Jadi ini memang perlu kerja keras dan sungguh- sungguh apalagi itu ada sanksi semacam itu. Suka tidak suka, siap tidak siap kita harus dan mau melakukannya karena itu adalah tugas dan kewajiban kita,” jelas Wabup Suiasa.
 
Dikatakan lebih lanjut, selain melakukan terobosan-terobosan, dalam rapat ini akan dibentuk tim percepatan untuk penyusunan segala aturan-aturan regulasi di daerah dengan dibagikan klaster-klaster sesuai bidangnya masing-masing. Dimana nantinya tim ini yang akan melakukan pembahasan dalam bentuk forum diskusi sehingga dalam percepatan sinkronisasi dan harmonisasi, aturan yang dibuat oleh perangkat daerah satu dengan yang lainnya sudah berkesesuaian dan tidak terjadi sesuatu rintangan produk hukum nantinya di tingkat daerah. “Yang jelas semangat kita untuk mempermudah segala proses-proses produk hukum kita di masyarakat dan pihak- pihak yang lebih berorientasi untuk wilayah kita," jelasnya.
 
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu I Made Agus Aryawan melaporkan dalam rapat pembahasan UU Cipta Kerja ini mendatangkan narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana/Ahli Tata Negara Dr Jimmy Z Usfunan SH MH yang memaparkan tentang Politik Hukum Regulasi di Daerah Dalam Menunjang Percepatan dan Kemudahan Berusaha. 
 
Narasumber yang lainnya adalah Perancang Ahli Muda Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali I Dewa Gde Agung Peradnyana yang memaparkan Implementasi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. 
wartawan
I Made Darna
Category

Waspada Rabies, 28 Ribu Anjing Denpasar Divaksin

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar menemukan dua kasus positif rabies pada anjing liar di wilayah Denpasar Barat. Temuan ini memicu kewaspadaan tinggi mengingat capaian vaksinasi rabies di Ibu Kota Provinsi Bali tersebut baru menyentuh angka 33,27 persen hingga akhir April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Padang Bai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung

balitribune.co.id I Amlapura - Jajaran Polsek Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis burung dari Lombok ke Bali. Ribuan ekor burung pun berhasil diamankan sebelum kemudian dilepas liarkan ke alam bebas setelah dilakukan pendataaan dan proses lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Tumbang di Madura 0-2

balitribune.co.id I Bangkalan - Madura United membuat lompatan pada klasemen BRI Super League 2025/2026 setelah mengalahkan Bali United dengan skor 2-0 di pekan ke-31 di Stadion Gelora Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (5/5/2026).

Dengan tambahan tiga poin kini tim berjuluk Laskar Sape Kerrab itu kini berada di peringkat 14 klasemen sementara atau naik dua strip dari sebelumnya di posisi 16.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Kehutanan Sebut Akomodasi Wisata di TN Bali Barat Berizin

balitribune.co.id I Singaraja – Aksi main segel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali terhadap sejumlah akomodasi pariwisata di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) karena dianggap melanggar perizinan, direspon Kementerian Kehutanan RI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.