Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastika Ingatkan ASN Gunakan Hak Pilih pada Pelaksanaan Pilgub 27 Juni

APEL - Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada pelaksanaan Apel Disiplin yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Bali, Senin (25/6).

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 yang akan digelar Rabu (27/6). Penekanan itu disampaikannya pada pelaksanaan Apel Disiplin yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Bali, Senin (25/6). Menurut Pastika, menggunakan hak pilih pada perhelatan demokrasi merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara. “Sebagai warga negara yang baik, saya harapkan seluruh ASN menggunakan hak pilih. Karena pilihan kita akan menentukan siapa pemimpin Bali lima tahun ke depan,” ujarnya. Pastika tak menginginkan ASN memanfaatkan kesempatan libur di hari pencoblosan untuk bermalas-malasan di rumah hingga enggan datang ke TPS. Pada bagian lain, Pastika juga menyinggung libur panjang cuti bersama yang baru dinikmati oleh ASN. Pasca libur panjang, ASN Pemprov Bali diharapkan lebih fresh dan semangat dalam bekerja. Terlebih, saat ini pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 telah memasuki akhir semester pertama. “Akselerasi semua program yang telah dirancang agar dapat memenuhi target,” pungkasnya. Apel disiplin diikuti oleh Wagub Ketut Sudikerta, Sekda Dewa Made Indra, Pejabat Eselon II, III dan IV serta Staf Sekretariat Daerah Provinsi Bali. 

wartawan
Redaksi
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.