Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastika Minta ASN Pedomani Panca Prasetya KORPRI

APEL - Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada pelaksanaan Apel Disiplin yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Bali, Senin (16/7).

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Bali mempedomani Panca Prasetya KORPRI dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Harapan tersebut disampaikannya pada pelaksanaan Apel Disiplin yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Bali, Senin (16/7). Menurut Pastika, bila ASN benar-benar mencamkan, menghayati serta mengaktualisasikan nilai yang terkandung dalam Panca Prasetya KORPRI, ia yakin mereka akan mampu bekerja dengan baik tanpa merasa terbebani. “Saya yakin, tak akan ada ASN yang merasa sulit dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” tandasnya. Terlebih, Bali merupakan daerah yang relatif aman tanpa adanya tantangan dan ancaman yang luar biasa. “Jadi tak ada alasan untuk tidak melaksanakan tugas dengan baik,” imbuhnya. Masih dalam pengarahannya, Pastika juga menyinggung makin kompleksnya tantangan yang dihadapi jajaran birokrasi dewasa ini. Untuk itu, ia mengingatkan ASN agar terus belajar dan melatih diri. “Jangan pernah mengenal kata berhenti untuk belajar agar kalian menjadi ASN yang propesional dan bisa menjawab tuntutan masyarakat,” ucapnya. Pada bagian lain, Gubernur Pastika menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas suksesnya pelaksanaan Pilkada 2018. Pastika berharap, prosesnya berjalan lancar hingga pelantikan dan Bali punya pemimpin baru. Terkait dengan suksesi kepemimpinan, ia mengingatkan jajaran birokrasi Pemprov Bali tetap menjaga disiplin dan loyalitas. “Saya akan merasa sangat bangga jika ASN Pemprov Bali tetap disiplin dan bekerja dengan baik,” ujar Pastika yang sebentar lagi akan memasuki masa purna tugas setelah 10 tahun memimpin Bali. Apel displin diikuti oleh Pejabat Eselon I,II,III dan IV serta staf di lingkungan Setda Provinsi Bali. 

wartawan
Release
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.