Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastika Minta ASN Pedomani Panca Prasetya KORPRI

APEL - Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada pelaksanaan Apel Disiplin yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Bali, Senin (16/7).

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Bali mempedomani Panca Prasetya KORPRI dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Harapan tersebut disampaikannya pada pelaksanaan Apel Disiplin yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Bali, Senin (16/7). Menurut Pastika, bila ASN benar-benar mencamkan, menghayati serta mengaktualisasikan nilai yang terkandung dalam Panca Prasetya KORPRI, ia yakin mereka akan mampu bekerja dengan baik tanpa merasa terbebani. “Saya yakin, tak akan ada ASN yang merasa sulit dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” tandasnya. Terlebih, Bali merupakan daerah yang relatif aman tanpa adanya tantangan dan ancaman yang luar biasa. “Jadi tak ada alasan untuk tidak melaksanakan tugas dengan baik,” imbuhnya. Masih dalam pengarahannya, Pastika juga menyinggung makin kompleksnya tantangan yang dihadapi jajaran birokrasi dewasa ini. Untuk itu, ia mengingatkan ASN agar terus belajar dan melatih diri. “Jangan pernah mengenal kata berhenti untuk belajar agar kalian menjadi ASN yang propesional dan bisa menjawab tuntutan masyarakat,” ucapnya. Pada bagian lain, Gubernur Pastika menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas suksesnya pelaksanaan Pilkada 2018. Pastika berharap, prosesnya berjalan lancar hingga pelantikan dan Bali punya pemimpin baru. Terkait dengan suksesi kepemimpinan, ia mengingatkan jajaran birokrasi Pemprov Bali tetap menjaga disiplin dan loyalitas. “Saya akan merasa sangat bangga jika ASN Pemprov Bali tetap disiplin dan bekerja dengan baik,” ujar Pastika yang sebentar lagi akan memasuki masa purna tugas setelah 10 tahun memimpin Bali. Apel displin diikuti oleh Pejabat Eselon I,II,III dan IV serta staf di lingkungan Setda Provinsi Bali. 

wartawan
Release
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.