Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastikan Stok Migor Aman

Bali Tribune/ CEK MIGOR - Pengecekan minyak goreng di wilayah Hukum Polres Buleleng, Selasa (22/3/22).



balitribune.co.id | Singaraja - Untuk memastikan minyak goreng tersedia dalam jumlah cukup, Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto melakukan pemantauan ke sejumlah distributor pengecer, toko retail dan pedagang di pasar-pasar terhadap peredaran minyak goreng.

Kegiatan pengecekan minyak goreng tidak hanya menyasar wilayah kota, tetapi juga dilakukan di wilayah Polsek jajaran di wilayah Hukum Polres Buleleng, Selasa (22/3/22). Seperti yang dilakukan Polsek Kubutambahan dan Polsek Sawan dengan menyasar pertokoan dan pasar-pasar. Sebanyak 6 distributor yang ada di wilayah Singaraja dilakukan pengecekan dan dari hasil pengecekan yang dilakukan tidak ditemukan  ada kendala pada jalur distribusi. Sementara di toko-toko dan juga di pasar-pasar stok minyak goreng masih tetap tersedia untuk dijual kepada konsumen

Soal harga, hampir disemua toko berjejaring dan warung-warung harga jual dikisaran Rp 24 ribu/perliter. Ukuran 2 liter dijual dengan harga Rp 49 ribu. Sedangkan harga untuk di pasar tradisional minyak goreng dijual beragam namun dengan mematok harga sebesar Rp 27.000. Harga jual itu menurut penjual akan tetap dibeli konsumen namun dengan harga kisaran Rp 25 ribu - Rp 26 ribu.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pranudianto mengatakan, sesuai Surat Kementrian Perdagangan Nomor: 84/PDN/SD/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Perdagangan dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perdanganan, bahwa untuk mendukung kelancaran Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) agar memerintahkan jajaran pengelola pasar memasang spanduk HET minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu-per liter atau Rp 15 ribu limaratus per kilogram di masing-masing pasar.

wartawan
CHA
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.