Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Patung Catur Muka Dipercantik, Air Mancur Terancam Rusak

Patung Catur Muka
Bali Tribune / DIPOLES - Patung Catur Muka Denpasar mulai dipoles.

balitribune.co.id | Denpasar - Mesin air mancur di kawasan Patung Catur Muka, Denpasar, terancam mengalami kerusakan setelah tidak dioperasikan sejak dimulainya proyek penataan kawasan Catus Pata. Kondisi tersebut terjadi menyusul pembongkaran panel yang menjadi pusat kelistrikan untuk mengoperasikan sistem air mancur.

Kepala Bidang Tata dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Ayu Widhyanasari, mengatakan panel pengoperasian air mancur ikut terdampak pekerjaan pembongkaran di kawasan pojok pedestrian dan plang nama lapangan yang akan ditata menjadi plaza.

Akibat pembongkaran tersebut, panel tidak lagi berfungsi sejak proyek penataan dimulai sekitar awal bulan lalu. Padahal, sebelum pekerjaan berlangsung, seluruh sistem air mancur masih beroperasi secara normal.
“Kalau terlalu lama mati, kami khawatir mesinnya rusak. Karena itu harus segera dihidupkan kembali,” ujar Ida Ayu Widhyanasari, Rabu (23/9/2026).

Kolam air mancur di kawasan Patung Catur Muka memiliki tujuh unit pompa jenis submersible tiga fase. Seluruh pompa tersebut membutuhkan panel kelistrikan untuk dapat dioperasikan dan menjalankan sistem air mancur.

Untuk mencegah kerusakan peralatan, DLHK Kota Denpasar telah melakukan sejumlah langkah perawatan. Salah satunya dengan melakukan pembersihan melalui penyemprotan, termasuk membersihkan bagian dalam kolam.
Perawatan tersebut tetap dilakukan meskipun pekerjaan pemasangan paving di sekitar kawasan masih berlangsung.

Selain melakukan perawatan, DLHK juga telah berkoordinasi dengan rekanan pelaksana proyek serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar. Koordinasi dilakukan agar panel segera dikembalikan ke posisi semula sehingga sistem air mancur dapat kembali dioperasikan.

Ida Ayu menegaskan, pembongkaran panel merupakan bagian dari pekerjaan penataan kawasan. Karena itu, pihak pelaksana proyek juga bertanggung jawab mengembalikan fasilitas tersebut dan memastikan kembali berfungsi sebagaimana mestinya. “Paling lambat minggu ini panel harus sudah terpasang. Jangan sampai karena terlalu lama tidak berfungsi, mesinnya malah rusak,” tegasnya.

Ia berharap pemasangan kembali panel tidak menunggu seluruh pekerjaan penataan kawasan rampung. Menurutnya, semakin lama mesin tidak dioperasikan, semakin besar pula kekhawatiran terhadap kondisi peralatan air mancur yang sebelumnya masih berfungsi normal.

DLHK pun mendorong agar pemulihan sistem kelistrikan dilakukan secepatnya, sehingga operasional air mancur dapat kembali berjalan dan risiko kerusakan pada tujuh unit pompa dapat diminimalkan.

wartawan
JRO
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.