PAW Anggota DPRD Jembrana, Sri Sutharmi Lantik I Wayan Suparta | Bali Tribune
Diposting : 27 June 2022 20:10
PAM - Bali Tribune
Bali Tribune / LANTIK - Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi melantik I Wayan Suparta sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Jembrana sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
balitribune.co.id | NegaraPosisi lowong di tubuh DPRD Kabupaten Jembrana akhirnya Senin (27/6) kembali terisi. Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi secara resmi melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, I Wayan Suparta. Suparta mengisi dan melanjutkan jabatan yang ditinggalkan, Ni Putu Lilyana yang berpulang dua bulan yang lalu.
 
Dua bulan setelah berpulangnya Ni Putu Lilyana akhirnya proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Jembrana tersebut terlaksana Senin kemarin. Proses pengangkatan PAW ini sudah bergulir sepekan setelah kepulangan politisi PDI P tersebut. I Wayan Suparta (53) asal Banjar/Desa Nusasari, Kecamatan Melaya secara resmi menjadi PAW Anggota DPRD Kabupaten Jembrana sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Ayah tiga anak ini diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.
 
Politisi PDI P dari Dapil II-Kecamatan Melaya ini mulai menjabat Anggota Dewan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana Senin kemarin. Proses PAW ini dilakukan setelah diterbitkannya SK Gubernur Bali nomor 455/01-A/HK/2022 tanggal 25 Mei 2022 terkait peresmian pemberhentian Ni Putu Lilyana sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan SK Gubenur Bali nomor 496/01-A/HK/2022 tanggal 25 Mei 2022 terkait peresmian pengangkatan I Wayan Suparta sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Jembrana.
 
Mantan Ketua Badan Permusyawaran Desa (BPD) Nusasari ini selanjutnya akan mengisi dan melanjutkan jabatan yang ditinggalkan Almarhumah Ni Putu Lilyana. Selain akan duduk di Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, Petani kebun ini akan duduk sebagai Anggota Fraksi PDI P dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Papemperda). Sekretaris PAC PDI P Kabupaten Jembrana akan menjabat 2,5 tahun hingga Agustus 2024. Kini ia dituntut agar bisa secepatnya menyesuaikan diri untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
 
Seperti dalam sumpahnya, salah satu kewajibannya adalah menyerap dan mengawal aspirasi masyarakat,  “Untuk PAW yang ini kami harapkan agar cepat bisa beradaptasi mengikuti ritme teman-teman bekerja. Sehingga bisa segera masuk dan mengimbangi kinerja dari teman-teman. Karena kita tahu bahwa di DPRD tidak ada sekolah DPRD, tapi setelah dilantik baru bisa belajar menjadi DPRD, langsung menerapkan ilmunya yang ada,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi usai melantik I Wayan Suparta.
 
Sementara I Wayan Suparta mengaku ia setelah dilantik sebagai Anggota Dewan akan melakukan penyesuaian dengan anggota dewan lainnya. Ia pun mengaku akan mengikuti kiprah Almarhumah, Ni Putu Lilyana di masyarakat, “saya akan mengikuti apa yang menjadi jejak dari Ibu Lilyana. Karena beliau di apresiasi sekali. Mudah-mudahan saya akan bisa mengikuti jejak beliu,” ungkap kakek satu cucu ini. Ia pun menuturkan sempat mendapat pertanda sebelum akhirnya diangkat sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Jembrana.
 
Pertanda itu didapatkannya dalam mimpi beberapa bulan sebelumnya, namun ia baru tersadar setelah proses PAW bergulir di induk partainya, “beberapa bulan sebelumnya saya setiap malam mimpi tangkil pulang ke Nusa Penida. Saya kira pertanda nyawa saya akan segera dicabut. Sampai akhirnya saya pulang ke Pejukutan Nusa Penida. Tapi mimpi seperti itu terus berlanjut dan sedikit pun tidak ada terpikirkan itu pertanda kearah karir politik. Baru ngeh setelah ada kabar proses PAW,” tuturnya didampingi istrinya, Ni Kadek Winasih.