Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PD Pasar Kota Denpasar Diduga Jual Fasum Pertokoan Lokitasari

Bali Tribune / FASUM - Lokasi pembangunan toko yang mengambil ruang fasum di lantai 2 pertokoan Lokitasari, Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Denpasar diduga menjual fasilitas umum (Fasum) di lantai dua Pertokoan Lokitasari Jalan Thamrin Denpasar. Halaman di lantai dua persis di depan tangga naik disewahkan kepada bos Bintang Baru, Untung alias Sugik dengan harga di atas Rp 400 juta.
 
Pantauan Bali Tribune di lokasi, tempat tersebut saat ini sedang dalam proses dibangun dan hampir masuk tahap penyelesaian. Akibatnya, sejumlah toko di lokasi melakukan protes atas keputusan PD Pasar Kota Denpasar yang menyewahkan fasilitas umum itu. Sebab, dengan dibangunnya di tempat tersebut, tidak hanya menghalangi toko - toko yang sudah ada tetapi juga membuat halaman di lantai dua menjadi hilang.
 
"Kami keberatan dengan disewahkan tempat itu. Karena itu adalah halaman dan merupakan tempat umum. Jadinya, di lantai dua sekarang tidak ada halaman lagi. Karena dalam perjanjian, kami menyewa toko - toko yang sudah ada, tempat itu adalah halaman dan tidak masuk dalam denah stand atau toko," ungkap seorang pemilik toko.
 
Ia berharap PD Pasar Kota Denpasar menganulir sewa menyewah tempat itu karena akan mempersempit ruang gerak para pengunjung di lantai dua.
 
"Jaraknya untuk pengunjung lewat tersisa satu meter saja karena halaman sudah tidak ada lagi. Informasi yang kami terima, harga sewa tempat itu di atas Rp 400 juta," ujarnya.
wartawan
Bernard MB.
Category

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.