Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDAM Denpasar Gelar Konsultasi Publik

Pelaksanaan Konsultasi Publik PDAM Kota Denpasar, Selasa (25/9) lalu.

BALI TRIBUNE - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar secara berkesinambungan terus berupaya memaksimalkan pelayanan. Kali ini, dalam upaya menciptakan kebijakan yang tepat sasaran, PDAM Denpasar kembali menggelar Konsultasi Publik yang dilaksanakan di Hotel Inna Bali Hertage Denpasar, Selasa (25/9). Dalam kesempatan tersebut turut disosialisasikan tentang mekanisme penetapan tarif air minum yang diatur dalam Permendagri no 71 tahun 2016 serta beragam inovasi dan program PDAM Kota Denpasar kedepanya. Sehingga masyarakat pelanggan memahami mekanisme yang ada dalam setiap penyusunan kebijakan.  Dirut PDAM Kota Denpasar IB Gede Arsana mengatakan bahwa secara umum PDAM dalam operasionalnya selalu mngedepankan dua fungsi yang meliputi fungsi ekonomi dan sosial. Sehingga dalam setiap pelaksanaanya senantiasa memperhatikan kedua sektor ini sehingga dapat memberikan layanan maksimal bagi masyarakat dan pelanggan. "Kami terus melaksanakan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan maksimal serta menyerap aspirasi karena kebutuhan masyarakat setiap harinya terus berkembang," paparnya. Selain itu, pihaknya mengatakan bahwa dalam menentukan tarif, PDAM Kota Denpasar harus berpedoman dengan peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Sehingga penetapan tarif harus memiliki asas keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air serta transparansi dan akuntabilitas. "Pelaksanaan Konsultasi Publik ini merupakan upaya PDAM Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan maksimal yang tepat sasaran bagi pelanggan serta sebagai wujud transparansi  perusahan kepada masyarakat pelanggan dan sekaligus menerima dan menyerap masukan dalam upaya memaksimalkan layanan kedepannya," ujarnya. Sementara, salah seoarang pelanggan, Made Suparma  mengatakan bahwa pihaknya selalu mendukung setiap program dan inovasi yang dilaksanakan oleh PDAM Kota Denpasar. Kendati demikian pihaknya berharap agar seluruh inovasi dan memberi kemudahan bagi masyarakat. "kami terus mendukung PDAM Kota Denpasar dalam memaksimalkan layanan kepada pelanggan dan masyarakat," pungkasnya. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.